Logis Pertanyakan Progres Kasus Dugaan Korupsi Yang Dilaporkan di Polda NTB

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Lembaga kajian dan investigasi publik, Lombok Global Institute (Logis) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi pada pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPAL-D) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat.

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta ini, sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda NTB, pada Februari 2021 silam.

“Kami buka kembali kasus dugaan korupsi SPAL Domestik di Dinas PUPR Lobar ini. LOGIS akan mempertanyakan sejauh mana prosesnya di Polda NTB karena sudah kita laporkan sejak Februari 2021, tapi kok kesannya mengendap,” tegas Direktur LOGIS, M Fihiruddin, Senin 25 September 2023 di Mataram.

Fihir menguraikan, dugaan korupsi tersebut dilaporkan LOGIS ke Ditreskrimsus Polda NTB, pada Jumat, 5 Februari 2021, dua tahun sillam.

Laporan pengaduan diterima Polda NTB dengan Nomor: TBLP/83/II/2021/DitReskrimsus dan ditandatangani Aipda Sugiman Hadi Saputra sebagai penerima aduan.

Kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan setelah melalui sejumlah investigasi dan penelusuran fakta lapangan oleh LOGIS.

“Melalui Divisi Intelijen dan Investigasi Dewan Pimpinan Daerah NTB, menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada PUPR Lombok Barat Khususnya pada Kelompok Kerja (Pokja) pada SPAL-D,” kata Fihir, sapaan akrab aktivis muda ini.

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut adalah pembangunan tengki septik skala individual pedesaan di 39 desa per 50 kepala keluarga di Lombok Barat.

Jumlah anggaran Rp425 juta per desa per KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dikalikan dengan 39 desa penerima bantuan, dengan rata-rata 50 unit tangki septik di tiap desa. Namun faktanya justru berbeda.

Baca Juga :  RSUD Praya Terus Tingkatkan Pelayanan

“Setengah dari anggaran yakni Rp225 juta, pengelolaannya dialihkan ke Dinas PUPR Lobar. Sisanya Rp200 juta diserahkan ke KSM,” ujarnya.

Fihir menjelaskan, anggaran yang dikelola Dinas PUPR digunakan untuk pengadaan tangki septik dan pipa saluran pembuangan ke tangki. Padahal seharusnya anggaran diberikan seluruhnya ke KSM dalam bentuk swakelola.

“Dinas terkait hanya bertugas melakukan pendampinan melalui Tenaga Fasilitator Lapangan. Ada aturan Menteri PUPR yang menyebutkan soal pengelolaan anggaran DAK swakelola ini,” jelasnya.

Dalam laporan ke Polda, dijelaskan Dinas PUPR Lobar menunjuk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) sebagai pihak penyedia bahan tanpa lelang.

Baca Juga :  Komisioner KPU Laporkan Hasil Coklit dan LHKPN Anggota Dewan Terpilih Periode 2024-2029

Fihir menekankan, LOGIS akan menagih kinerja Polda NTB terhadap kasus ini. Sebab hingga kini belum ada titik terang dan kejelasan penanganannya.

“LOGIS pertanyakan hal ini. Sudah sejauh mana ditangani Polda NTB. Jika dalam seminggu ke depan belum ada kejelasan, maka kami akan menyampaikan aspirasi dengan mendatangi Polda NTB. Kita bawakan CD dak Beha, sebagai motivasi agar APH lebih jantan dan serius menangani korupsi di daerah ini,” pungkasnya.

Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Aman Asmara, saat dikonfirmasi via WA terkait pernyataan Logis tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset
Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik
APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Berita ini 67 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Selasa, 28 April 2026 - 15:22 WIB

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

Selasa, 28 April 2026 - 09:42 WIB

Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku

Senin, 27 April 2026 - 18:42 WIB

Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kasus Lombokdaily

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB