LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkim Loteng juga ikut diseret, bansos Rp15 juta per KK katanya ndak nyampe full

LOMBOK TENGAH — Heboh di Jakarta kemarin. Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB (LSBH NTB) resmi masukin laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang dilaporin: PT ITDC alias InJourney Tourism Development, sama Dinas Perkim Lombok Tengah.

Laporannya soal hak 120 kepala keluarga di KEK Mandalika yang tanahnya kena gusur buat proyek wisata. Laporan diserahin Senin, 22 Juni 2026, depan gedung KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang Pemukiman NGGAK FULL”

Juru bicara LSBH, Badaruddin, bilang janji ITDC itu jelas kasih uang pemukiman kembali sesuai undang-undang. Tapi kenyataan di lapangan beda.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Desa Pemepek Pringgarata

“Udah dianggarkan, udah dijanjikan. Tapi pas turun ke warga, ndak semua dapat, jumlahnya juga ndak sesuai,” kata Badaruddin, Selasa (23/6).

LSBH ngitung, duit yang harusnya buat warga itu sekitar Rp19 sampai Rp20 miliar. Sampai sekarang warga bilang belum pernah terima utuh.

Relokasi Kok Dikerjain Perkim?

Yang bikin LSBH makin curiga harusnya ITDC yang bangun rumah relokasi. Eh, yang turun malah Dinas Perkim Loteng. “Kalau Perkim yang kerja, berarti ITDC lepas tangan. Ini pelanggaran,” tegas Badaruddin.

Karena itu, Perkim juga dilaporin. Katanya ada bansos Rp15 juta per KK buat 120 keluarga, tapi ndak semua nyampe. Potensi rugi negara dari situ ditaksir Rp300 juta, bisa tembus Rp1,2 miliar kalau polanya sama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti laporan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) perihal dugaan korupsi dalam program pembangunan pemukiman kembali di kawasan Mandalika, Lombok Tengah, NTB. Dalam laporan tersebut, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB menduga ada perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Baca Juga :  JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor.

Dengan begitu, lanjut Budi, dapat diketahui apakah informasi tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti melalui proses berikutnya.

Baca Juga :  SatReskrim Tetapkan Bapak Aniyaya Anaknya di Jonggat Sebagai Tersangka.

Dalam proses tersebut, KPK juga akan melakukan penelaahan untuk memastikan apakah substansi yang dilaporkan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah penanganannya menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Meski begitu, Budi menjelaskan tindak lanjut atas suatu laporan tidak selalu dilakukan melalui pendekatan penindakan. Hal itu bergantung pada permasalahan yang ditemukan dan kondisi faktual yang ada.

Warga Mandalika cuma minta satu haknya dibayar lunas, biar pembangunan jalan terus tapi jangan ngorbanin rakyat kecil.

Redaksi masih coba hubungi ITDC, Perkim Loteng, dan KPK buat minta jawaban berimbang.||

Editor: Redaksi

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan
17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Berita ini 49 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

Selasa, 22 September 2026 - 15:46 WIB

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kombes Komang Tresna Dilepas, Kombes dr. Iskandar Nahkodai Kesehatan Polda NTB

Sabtu, 26 Sep 2026 - 05:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Loteng Buka Pintu Buat Wartawan: Silakan Datang Ngobrol

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:14 WIB

Kasus Lombokdaily

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:32 WIB