Diduga Curi Handle Boat Warga Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Tiga Warga Desa Malaka ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara, ketiganya masing masing berinisial EH alias Emi, laki-laki, 23 tahun, T alias Wir, laki-laki, 25 tahun, FR alias Fahrur, Laki – Laki, 26 tahun sama sama beralamat di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada Senin 05/12/2023, karena diduga telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Hendle Boat pada Jumat 01 Desember 2023 di Pelabuhan Kecinan, Dusun Kecinan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga :  Tega!! Bayi Tak Berdosa Ditemukan Terkubur Di Desa Kuta

Korban atas nama Haedi alias Edi, Laki – Laki, 28 tahun Agama Dusun Karang Montong, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gupron Subeki, SH membenarkan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku. Selasa 05/12/2023.

“Dari tangan ketiganya berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Handle Boat”Kata IPTU Gufron.

Baca Juga :  PU Loteng Dituding Asal-asalan, Belum Setahun Jalan Hotmix Malah Jebol

Pada hari dan tanggal tersebut diatas korban sedang membersihkan boat sekaligus menguras air yang masuk kedalam boat dan saat korban mengecek handle boat tersebut ternyata sudah hilang.

Kemudian korban melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Pemenang. Korban mengalami kerugian sebesar ± Rp. 7.000.000.

Menerima laporan korban, Team Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti.

Baca Juga :  Dikritik Atas Dugaan Pelayanan Buruk, RSUD Praya Malah Laporkan Warga ke Polisi

Kemudian pada Senin, 04 Desember 2023 Team Puma Polres Lombok Utara mendapatkan identitas dan keberadaan ketiga terduga pelaku dan berhasil disergap di rumahnya masing – masing.

Dari hasil interogasi awal terhadap ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui barang bukti tersebut telah dijual seharga harga Rp. 1.600.000.

“Ketiganya telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” Tutup IPTU Gufron.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Berita ini 49 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Teladani Rasulullah, Warga Batunyala Gelar Maulid Meriah di Al-Istiqomah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:14 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pengumuman 5 Besar ASN Tastura 

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:44 WIB