Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praya, Lombok Tengah -Isu penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Lombok Tengah kian memanas. Setelah ramai diperbincangkan publik, Kasat Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim akhirnya angkat bicara.

Melalui pesan yang beredar Rabu, 28 Mei 2026, Zaenal menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima atensi langsung dari pusat, termasuk Kementerian Investasi dan Kemendagri.

“Izin sanak semua tiang klarifikasi… bahwa isu ini sudah viral sehingga sudah diatensi pusat yaitu kementerian investasi dan kemendagri. Kami sudah pasti tidak bisa berbuat melebihi aturan perda kita,” tulis Zaenal.

Sanksi Hanya Administratif, Bukan Pidana

Zaenal menjelaskan, kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Perda 7/2021 terbatas pada sanksi administratif. Hal itu sesuai Pasal 56 yang tidak mencantumkan sanksi pidana.

“Khusus penegakan perda domain kami maka pasti rujukan kami adalah sanksi baik pidana maupun administratif. Perda 7 tidak mengatur sanksi pidana yang ada adalah sanksi administratif. Pasal 56 mengatur jelas sanksinya dan silahkan difahami agar tidak ada salah faham,” tegasnya.

Desakan Cabut Izin Usaha Tanpa Teguran

Baca Juga :  Mq Iqbal Dengan Ketum PBNW Bertemu Khusus

Menanggapi klarifikasi tersebut, nomor +62 818-0521-3349 mendesak agar Satpol PP langsung mengambil langkah tegas.

“Cabut izin usaha mereka lalu tutup sesuai pasal 56 ayat 2 huruf C jangan kasih celah dengan teguran teguran tertulis karena disana akan ada ruang untuk komunikasi lanjutan Kanda Almukarram @Zaenal Kasat Pp,” tulisnya pukul 08.55 WITA.

Satu menit kemudian, ia menambahkan bahwa rumusan Pasal 56 justru bisa menjadi bumerang bagi penegakan perda jika hanya berhenti di teguran tertulis.

Isi Singkat Perda 7 Tahun 2021

Perda 7/2021 diterbitkan untuk mengatur pertumbuhan sarana perdagangan di Lombok Tengah. Tujuannya menciptakan kemitraan harmonis antara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta memberi perlindungan bagi koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil.

Baca Juga :  Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram

Dasar hukum perda ini antara lain UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Polemik Penegakan di Lapangan 

Perdebatan kini mengerucut pada tafsir Pasal 56. Publik mendesak penindakan langsung berupa pencabutan izin dan penutupan usaha yang melanggar. Namun Satpol PP menyatakan terikat mekanisme bertahap sesuai perda, yang dimulai dari sanksi administratif.||

 

Editor: Redaksi

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
HALIM BUKA PIPIL 1993. TANAH KABUL ITU PUNYA AMA IRAH, BUKAN AMA KIUM SAJA
PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”
YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo
GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah
Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  
Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  
Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”
Berita ini 15 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:27 WIB

HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:54 WIB

HALIM BUKA PIPIL 1993. TANAH KABUL ITU PUNYA AMA IRAH, BUKAN AMA KIUM SAJA

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:09 WIB

PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:36 WIB

YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:20 WIB

GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Swasembada Pangan Mulai Dari Air, Kata AHY di Lombok Barat

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:46 WIB

Hukrim Lombokdaily

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:38 WIB