Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praya, Lombok Tengah -Isu penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Lombok Tengah kian memanas. Setelah ramai diperbincangkan publik, Kasat Pol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim akhirnya angkat bicara.

Melalui pesan yang beredar Rabu, 28 Mei 2026, Zaenal menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima atensi langsung dari pusat, termasuk Kementerian Investasi dan Kemendagri.

“Izin sanak semua tiang klarifikasi… bahwa isu ini sudah viral sehingga sudah diatensi pusat yaitu kementerian investasi dan kemendagri. Kami sudah pasti tidak bisa berbuat melebihi aturan perda kita,” tulis Zaenal.

Sanksi Hanya Administratif, Bukan Pidana

Zaenal menjelaskan, kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Perda 7/2021 terbatas pada sanksi administratif. Hal itu sesuai Pasal 56 yang tidak mencantumkan sanksi pidana.

“Khusus penegakan perda domain kami maka pasti rujukan kami adalah sanksi baik pidana maupun administratif. Perda 7 tidak mengatur sanksi pidana yang ada adalah sanksi administratif. Pasal 56 mengatur jelas sanksinya dan silahkan difahami agar tidak ada salah faham,” tegasnya.

Desakan Cabut Izin Usaha Tanpa Teguran

Baca Juga :  Alun Alun Tastura Praya Mentereng, Segera Launching

Menanggapi klarifikasi tersebut, nomor +62 818-0521-3349 mendesak agar Satpol PP langsung mengambil langkah tegas.

“Cabut izin usaha mereka lalu tutup sesuai pasal 56 ayat 2 huruf C jangan kasih celah dengan teguran teguran tertulis karena disana akan ada ruang untuk komunikasi lanjutan Kanda Almukarram @Zaenal Kasat Pp,” tulisnya pukul 08.55 WITA.

Satu menit kemudian, ia menambahkan bahwa rumusan Pasal 56 justru bisa menjadi bumerang bagi penegakan perda jika hanya berhenti di teguran tertulis.

Isi Singkat Perda 7 Tahun 2021

Perda 7/2021 diterbitkan untuk mengatur pertumbuhan sarana perdagangan di Lombok Tengah. Tujuannya menciptakan kemitraan harmonis antara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta memberi perlindungan bagi koperasi, usaha mikro, dan usaha kecil.

Baca Juga :  Tiga Politisi Ini Serentak Laporkan Dugaan Tipilu 2024

Dasar hukum perda ini antara lain UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Polemik Penegakan di Lapangan 

Perdebatan kini mengerucut pada tafsir Pasal 56. Publik mendesak penindakan langsung berupa pencabutan izin dan penutupan usaha yang melanggar. Namun Satpol PP menyatakan terikat mekanisme bertahap sesuai perda, yang dimulai dari sanksi administratif.||

 

Editor: Redaksi

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

HEBOH! Pilkades Darek Kacau Balau, Tokoh Pemuda Bongkar 27 Data Ngawur: NIK Hilang, DPT Fiktif!
DEBAT SKAKMAT DI DPRD LOTENG: Halim vs Ketua Komisi I Adu Mulut Soal Surat Sehat. “Buktikan Dulu Dia Storke”
GEGER CAGAR ALAM PRABU DIKAVLING JADI VILA! Ketua GMPRI Loteng Murka: Reboisasi Dulu, Jangan Jual Hutan Jadi Ladang Cuan PT Tira!
KANTOR DESA KABUL SEMPAT DISEGEL, KADIS PMD: ITU GAWE PANITIA, BUKAN GAWE DPMD
SKANDAL PILKADES KABUL MELEDAK: Surat Sehat Diduga Palsu, Uang BUMDes 11 Tahun Macet, KTP Siluman 6370 Lembar!
Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
LOMBOK TENGAH PACEKLIK SEMEN: Toko Kosong Melompong, Proyek Mangkrak, Disperindag Tiarap!
DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN
Berita ini 18 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:24 WIB

HEBOH! Pilkades Darek Kacau Balau, Tokoh Pemuda Bongkar 27 Data Ngawur: NIK Hilang, DPT Fiktif!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:51 WIB

DEBAT SKAKMAT DI DPRD LOTENG: Halim vs Ketua Komisi I Adu Mulut Soal Surat Sehat. “Buktikan Dulu Dia Storke”

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

GEGER CAGAR ALAM PRABU DIKAVLING JADI VILA! Ketua GMPRI Loteng Murka: Reboisasi Dulu, Jangan Jual Hutan Jadi Ladang Cuan PT Tira!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:56 WIB

KANTOR DESA KABUL SEMPAT DISEGEL, KADIS PMD: ITU GAWE PANITIA, BUKAN GAWE DPMD

Selasa, 29 September 2026 - 16:29 WIB

SKANDAL PILKADES KABUL MELEDAK: Surat Sehat Diduga Palsu, Uang BUMDes 11 Tahun Macet, KTP Siluman 6370 Lembar!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Bisnis Lombokdaily

Penonton Mandalika Pecah, Tapi Tetap Rapi – Besok Puncak Sakral MotoGP

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:20 WIB