Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Warga Sudah Siaga di TKP, Polres Loteng Benarkan Penundaan Eksekusi  

PRAYA TIMUR, LOTENG – Rencana eksekusi tanah sengketa seluas 90 are di Dusun Bilelando, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, batal dilaksanakan, Selasa (26/5/2026).

Padahal ratusan warga bersama Michael Anshori tergugat Wujud dan kuasa hukumnya sudah menunggu di lokasi sejak pagi. Massa menolak eksekusi karena menilai putusan Pengadilan Agama (PA) Praya janggal dan sarat dugaan cacat administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihak PA Praya tidak hadir untuk menjalankan eksekusi. Sidang eksekusi dinyatakan ditunda dengan alasan keamanan. Hingga kini belum ada kepastian jadwal lanjutan.

Baca Juga :  Komisi III Mendorong Pemda Loteng Untuk Mencari Sumber Pembiayaan yang Efektif Untuk Pembangunan Infrastruktur

“Sidang akan dilanjutkan kemudian, tapi jadwalnya belum pasti,” ujar salah satu petugas PA Praya kepada Michael Anshori Pengacara Tergugat.

Polres Loteng Benarkan Penundaan

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, membenarkan bahwa eksekusi tanah di Desa Bilelando hari ini tidak jadi dilaksanakan.

“Benar, eksekusi tanah di Bilelando ditunda. Pertimbangannya situasi keamanan di lapangan. Kami dari Polres hanya bersifat pengamanan dan memastikan situasi tetap kondusif,” kata IPTU Lalu Brata saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).

Baca Juga :  KPK Mulai Soroti Kegiatan PT TCN di Gili Tramena, Kasta NTB Dukung Penuh

Bukti Putusan Bermasalah 

Kuasa hukum tergugat, Michael Anshori, menyebut penundaan ini menguatkan dugaan warga bahwa putusan PA Praya memang bermasalah. “Tanah ini sudah 6 tahun sengketa. Ada dugaan pemalsuan dokumen, salah alamat pemanggilan, akte perdamaian yang tidak ditandatangani semua pihak, sampai inkonsistensi luas dan waktu eksekusi. Kalau memang sudah final dan bersih, kenapa ditunda?” tegas Michael.

Sebelumnya, warga memprotes isi akte perdamaian yang dibacakan dalam pertemuan. Ditemukan perbedaan angka: jadwal 90 hari, 30 hari, hingga istilah 907 hari. Luasan juga simpang siur antara 90 are, 907 meter persegi, dan acuan 8–9 hektare.

Baca Juga :  Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram

Tuntutan: Audit Putusan Sebelum Eksekusi 

Pengacara Tergugat mendesak PA Praya melakukan audit menyeluruh terhadap putusan 6 April 2020 sebelum eksekusi dilanjutkan. Mereka juga meminta klarifikasi tertulis soal objek eksekusi, dasar hukum, dan keabsahan tanda tangan dalam akte perdamaian.

“Kami akan tetap bertahan. Jangan eksekusi tanah rakyat dengan putusan yang cacat,” ujar salah satu warga di lokasi.|| Editor Rosidi

 

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  
Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”
ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu
Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya
Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa
Berita ini 10 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”

Sabtu, 18 April 2026 - 20:47 WIB

ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu

Selasa, 11 November 2025 - 08:21 WIB

Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 - 15:43 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB