Galian C di Loteng Makin Merajalela, Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Kasta NTB DPD Lombok Tengah, mendesak pemerintah Provinsi NTB untuk menyelesaikan sengkarut galian C yang berada di wilayah tersebut. Tepatnya galian C yang dimaksud ada di Kecamatan Pringgarata dan Batukliang Utara (BKU).

Hal tersebut perlu mendapatkan atensi pemerintah, karena disinyalir banyak lokasi galian C yang tidak memenuhi dokumen perizinan, serta dilaksanakan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif, terkait berbagai potensi kerusakan alam dan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh eksploitasi yang terlalu berlebihan.

“Kami menduga dari beberapa lokasi galian C yang berada di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata dan di beberapa desa di Kecamatan BKU berstatus ilegal. Karena tidak memenuhi beberapa dokumen perizinan sebagai syarat esensial bagi perusahaan-perusahaan penambang galian C untuk bisa beroperasi, seperti IUP dan WIUP,” kata Ketua Kasta NTB DPC Pringgarata, Lalu fathurrahman.

Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk tidak gampang mengobral izin bagi perusahaan, atau perseorangan yang mengajukan izin usaha pertambangan galian C.  Karena hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang massif karena eksploitasi yang terlalu berlebihan.

Dikhawatirkan hanya akan meninggalkan dampak ekologis yang tidak baik bagi alam dan lingkungan, walaupun keberadaan perusahaan maupun perseorangan dalam usaha penambang galian C secara ekonomis, barangkali mempunyai dampak jangka pendek bagi warga masyarakat setempat. Tetapi memcegah resiko dampak negatif terhadap perusakan lingkungan, jauh lebih penting dari sekedar proyeksi sumber pendapatan warga, termasuk rusaknya jaringan infrastruktur jalan yang diabayai dari uang rakyat melalui APBD/APBN, oleh aktivitas pengangkutan material galian yang melebihi tonase sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Ribuan Warga, Akan Dikerahkan 140 Pemilik Lahan, Blokir Sirkuit Mandalika!

“Belum lagi dampak negatif lainnya terhadap tumbuh kembang tanaman komoditas pertanian, seperti padi dan palawija yang dikeluhkan oleh para petani mengalami masalah pada pertumbuhan dan hasil produksi menurun, akibat pencemaran air oleh proses produksi dari beberapa lokasi galian C,” imbuh Lalu Fathurrahman.

Baca Juga :  Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Hal tersebut labjutnya, harus menjadi atensi pemerintah daerah agar berani melakukan langkah penertiban terhadap lokasi-lokasi penambangan galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin.

“Terhadap keberadaan lokasi lokasi galian C ilegal tersebut, kami meminta pemerintah daerah agar tegas melakukan penutupan sesegera mungkin sebelum akses negatif terhadap lingkungan dan kemanusiaan semakin luas,” tegas Lalu Fatah, sapaan aktab aktivis Pringgarata ini.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana
Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  
Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  
Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”
ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu
Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Berita ini 235 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:33 WIB

Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”

Sabtu, 18 April 2026 - 20:47 WIB

ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU