LOMBOKDAILY.NET – Kasta NTB DPD Lombok Tengah, mendesak pemerintah Provinsi NTB untuk menyelesaikan sengkarut galian C yang berada di wilayah tersebut. Tepatnya galian C yang dimaksud ada di Kecamatan Pringgarata dan Batukliang Utara (BKU).
Hal tersebut perlu mendapatkan atensi pemerintah, karena disinyalir banyak lokasi galian C yang tidak memenuhi dokumen perizinan, serta dilaksanakan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif, terkait berbagai potensi kerusakan alam dan lingkungan yang akan ditimbulkan oleh eksploitasi yang terlalu berlebihan.
“Kami menduga dari beberapa lokasi galian C yang berada di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata dan di beberapa desa di Kecamatan BKU berstatus ilegal. Karena tidak memenuhi beberapa dokumen perizinan sebagai syarat esensial bagi perusahaan-perusahaan penambang galian C untuk bisa beroperasi, seperti IUP dan WIUP,” kata Ketua Kasta NTB DPC Pringgarata, Lalu fathurrahman.
Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk tidak gampang mengobral izin bagi perusahaan, atau perseorangan yang mengajukan izin usaha pertambangan galian C. Karena hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang massif karena eksploitasi yang terlalu berlebihan.
Dikhawatirkan hanya akan meninggalkan dampak ekologis yang tidak baik bagi alam dan lingkungan, walaupun keberadaan perusahaan maupun perseorangan dalam usaha penambang galian C secara ekonomis, barangkali mempunyai dampak jangka pendek bagi warga masyarakat setempat. Tetapi memcegah resiko dampak negatif terhadap perusakan lingkungan, jauh lebih penting dari sekedar proyeksi sumber pendapatan warga, termasuk rusaknya jaringan infrastruktur jalan yang diabayai dari uang rakyat melalui APBD/APBN, oleh aktivitas pengangkutan material galian yang melebihi tonase sesuai aturan yang ada.
“Belum lagi dampak negatif lainnya terhadap tumbuh kembang tanaman komoditas pertanian, seperti padi dan palawija yang dikeluhkan oleh para petani mengalami masalah pada pertumbuhan dan hasil produksi menurun, akibat pencemaran air oleh proses produksi dari beberapa lokasi galian C,” imbuh Lalu Fathurrahman.
Hal tersebut labjutnya, harus menjadi atensi pemerintah daerah agar berani melakukan langkah penertiban terhadap lokasi-lokasi penambangan galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin.
“Terhadap keberadaan lokasi lokasi galian C ilegal tersebut, kami meminta pemerintah daerah agar tegas melakukan penutupan sesegera mungkin sebelum akses negatif terhadap lingkungan dan kemanusiaan semakin luas,” tegas Lalu Fatah, sapaan aktab aktivis Pringgarata ini.