Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Tergugat: Tanah Sudah 6 Tahun Sengketa, Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Cacat Administrasi

PRAYA TIMUR– Ratusan warga Dusun Bilelando, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, turun menolak rencana eksekusi tanah seluas 90 are yang dijadwalkan Selasa (26/5/2026). Tanah sengketa atas nama Wujud tersebut dipersoalkan warga karena dinilai sarat kejanggalan dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Praya.

Massa yang berkumpul sejak pagi di lokasi sengketa menegaskan tidak akan membiarkan eksekusi berjalan. Mereka menilai putusan PA Praya cacat, baik dari sisi prosedur maupun substansi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara: Tanah Sudah 6 Tahun Sengketa, Ada Dugaan Pemalsuan

Kuasa hukum tergugat Wujud, Michael Anshori, menyatakan tanah 90 are itu telah bersengketa selama 6 tahun dan penuh masalah.

“Ini tanah cacat. Ada dugaan kuat pemalsuan dokumen kepemilikan. Lalu ada persoalan pemanggilan para pihak yang tidak tepat. Beberapa tergugat, termasuk yang disebut Wujud bertugas di TNI, tidak pernah menerima panggilan karena surat dikirim ke alamat Bilelando, padahal sejak 2018 mereka sudah berdomisili di Jakarta. Gugatan baru masuk 2020,” tegas Michael di lokasi, Selasa (26/5).

Baca Juga :  Akhirnya RSUD Praya Janji Akan Cabut Laporan

Akte Perdamaian Dipertanyakan

Dalam pertemuan sebelumnya, terungkap sejumlah kejanggalan lain. Dimana Kuasa Hukum Wijud membacakan isi akte perdamaian yang menyatakan pihak 1–101 menyetujui penyerahan sebagian objek sengketa. Namun, muncul ketidakkonsistenan angka: disebut jadwal 90 are, di bagian lain 30 are, bahkan muncul istilah 907 are. Luasan juga simpang siur antara 90 are, 90 meter persegi, hingga acuan 8–9 hektare.

“Yang lebih parah, tergugat Wujud (lima) mengaku tidak pernah tahu dan tidak pernah menandatangani akte perdamaian itu. Tapi kok namanya ada,” ujar Michael Anshori saat klarifikasi.

Baca Juga :  Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Anshori menambahkan, putusan dan rencana eksekusi ini berimplikasi pada perampasan hak waris.

Dugaan Cacat Produk Pengadilan

Warga dan tim hukum juga menyoroti dugaan cacat pada produk PA Praya. Disebut ada kesalahan pengetikan, penetapan luas dan tempo yang tidak konsisten, hingga klasifikasi perkara yang tidak relevan.

“Ini perkara waris atau utang?, tapi di stempel pengadilan tertulis klasifikasi ekonomi syariah. Akte vandading disebut tidak masuk ranah pembuktian. Padahal mediasi wajib dalam perkara perdata sebelum putusan,” jelas Michael.

Tuntutan Warga: Tunda Eksekusi, Audit Putusan  

Dalam pertemuan agar disepakati beberapa langkah:

1. Membacakan akte perdamaian secara lengkap agar seluruh pihak memeriksa klausul, tanda tangan, dan jadwal penyerahan.

2. Klarifikasi ke pengadilan soal objek eksekusi: luas pasti, jumlah objek, dasar pembagian, serta dasar hukum penggunaan istilah 90 are, 30 are vs 90 meter. Warga minta penjelasan tertulis.

Baca Juga :  Dianggap Amburadul Ketua KONI SQ Akan Bersurat Ke Pusat 

3. Merapatkan isu internal untuk menyusun bukti dan pertanyaan fokus sebelum langkah hukum lanjutan.

4. Wujud diminta hadir dengan detail bukti kepemilikan, alamat, dan bukti pindah domisili untuk diverifikasi tim hukum.

“Eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum semua ini terang. Kami minta PA Praya tunda dan audit dulu putusannya. Jangan korbankan rakyat kecil,” teriak salah satu warga.

Pokok Sengketa: Dugaan pemalsuan dokumen, salah alamat pemanggilan pihak, akte perdamaian tanpa tanda tangan tergugat, inkonsistensi luas dan waktu eksekusi, serta dugaan cacat administrasi putusan PA Praya tanggal 6 April 2020.

Setelah pengacara tergugat dan warga menunggu di tkp namun pihak pengadilan PA Praya tidak jadi tanah sengketa dieksekusi.

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  
Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”
ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu
Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya
Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa
Berita ini 4 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Tanah 90 Are di Bilelando Batal, PA Praya Tunda Sidang Alasan Keamanan  

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:44 WIB

Ratusan Warga Bilelando Tolak Eksekusi Tanah 90 Are, Nilai Putusan PA Praya Janggal  

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”

Sabtu, 18 April 2026 - 20:47 WIB

ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu

Selasa, 11 November 2025 - 08:21 WIB

Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Raih Opini WTP Ke-14 Secara Berturut-turut

Senin, 25 Mei 2026 - 15:43 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Qoriah Asal Lombok Tengah Harumkan NTB di MTQ Internasional 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB