Harta Koruptor PPJ Dirampas, Kejari Loteng Gandeng KPK Telusuri LHKPN Pejabat
PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tak hanya mengejar perampasan aset tiga terdakwa korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan. Temuan baru soal absennya nama para terdakwa di situs LHKPN KPK membuat jaksa akan menggandeng KPK untuk mengusut dugaan ketidakpatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram sebelumnya menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian vonis ketiga terdakwa :
1. Lalu Karyawan: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan, dan uang pengganti Rp1.556.844.610.
2. Jalaludin: 5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 240 hari kurungan, serta uang pengganti Rp332.502.585.
3. Lalu Bahtiar Sukmadinata : 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Menanggapi putusan itu, Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor yang diterapkan hakim. “Walaupun vonis penjara lebih rendah dari tuntutan, kami sangat mengapresiasi instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,” kata Dimas.
Soroti LHKPN
Dimas menyoroti fakta bahwa NIK ketiga terdakwa tidak ditemukan di situs pelaporan kekayaan KPK. “Ini akan kami kaji. Jajaran Pidsus sudah terbiasa berkoordinasi dengan Deputi Korsup KPK. Kami juga akan menelusurinya melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di bawah Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK,” tegasnya.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari, menegaskan temuan ini jadi pintu masuk perbaikan sistem. “Jika benar mereka belum lapor, ini jadi masukan. Pejabat yang memungut pajak atau retribusi wajib melaporkan kekayaannya. Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan Inspektorat Lombok Tengah,” ujar Alfa.
Uang Rakyat Jangan Diselewengkan
Alfa menyentil kasus ini, di mana dana PPJ dari token listrik masyarakat yang dipungut PLN justru dinikmati oknum pejabat. “Jangan sampai uang masyarakat tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat. Jika ke depan ditemukan pihak lain ikut menerima aliran dana dengan niat jahat dan didukung alat bukti, itu juga korupsi dan akan kami tindak,” tegasnya.
Kejari mengajak seluruh birokrasi Lombok Tengah menutup celah korupsi di sektor pajak dan retribusi. “Ayo lakukan perbaikan sistem. Jangan sampai ada kebocoran pendapatan negara di Lombok Tengah yang saat ini kemajuannya luar biasa,” imbuhnya. Ia memastikan jaksa tak segan bertindak represif jika imbauan diabaikan. “Kalau pencegahan sudah optimal tapi oknum masih bandel, kami pastikan akan ambil tindakan represif tegas sebagaimana arahan pimpinan yang sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo,” pungkas Alfa Dera.
Editor Muhammad Rosidi
Penulis : Redaksi
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















