Kajari Putri Ayu Wulandari Tak Pandang Bulu, Mantan Bupati Loteng 2 Periode Dieksekusi ke Penjara
PRAYA – Taring Kejaksaan Negeri Lombok Tengah benar-benar menancap. Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Putri Ayu Wulandari, institusi Adhyaksa itu membuktikan bahwa hukum tak mengenal mantan penguasa. Kamis, 7 Mei 2026, pukul 15.35 WITA, mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Praya. Sosok kharismatik yang akrab disapa Abah Uhel itu kini menyandang status baru: narapidana kasus penipuan.
Eksekusi ini bukan kaleng-kaleng. Perintahnya datang langsung dari Kajari Putri Ayu Wulandari sebagai wujud komitmen “semua sama di mata hukum”. Di lapangan, Kepala Seksi Pidana Umum Fajar Said yang mengeksekusi Abah Uhel ke balik jeruji. “Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” tegas Kasi Intel Kejari Loteng, Alfa Dera, mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Pucuk Kekuasaan ke Sel Tahanan
Abah Uhel bukan nama kemarin sore. Ia pernah dua periode memimpin Loteng 2010-2015 dan 2016-2021. Sebelumnya, ia juga duduk sebagai Ketua DPRD NTB 2004-2010 dan Ketua DPD salah satu partai besar di NTB. Namun, rekam jejak mentereng itu tak menyelamatkannya dari vonis 8 bulan penjara. Berdasarkan pantauan, Suhaili tiba di Kantor Kejari Loteng sekitar pukul 14.00 WITA didampingi kuasa hukumnya. Setelah dinyatakan sehat dalam pemeriksaan medis, tepat pukul 15.35 WITA, ia digiring menuju Rutan Praya.
Vonis MA Sudah Inkracht
Eksekusi ini menindaklanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026. Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya menolak kasasi Suhaili dan menyatakan ia terbukti sah melakukan tindak pidana “Penipuan” Pasal 492 KUHP Nasional. Dengan putusan berkekuatan hukum tetap itu, tak ada lagi jalan bagi Abah Uhel selain menjalani 8 bulan kurungan. Langkah tegas Kajari Putri Ayu Wulandari ini mengirim pesan jelas ke publik, di Lombok Tengah, tak ada yang kebal hukum. Mau mantan bupati, mau tokoh senior, kalau bersalah, tetap masuk bui.
Editor : Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















