“Perkawinan Bukan Penebus Luka: Tangis Anak Lombok yang Dipaksa Menikah Setelah Jadi Korban”

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pidana Umum: “Jangan Bungkam Trauma Anak dengan Akad Nikah”  

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Tegaskan Pernikahan Anak Korban Kekerasan Seksual Bukan Solusi, Tapi Luka Kedua

LOMBOK TENGAH — Suara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fajar, bergetar saat menutup diskusi tentang pernikahan anak dan kekerasan seksual, Sabtu (16/5) kemarin. Di ruangan itu, terhampar fakta pahit: masih ada anak-anak di Lombok yang dipaksa menikah setelah menjadi korban kekerasan, seolah akad nikah bisa menghapus dosa pelaku. “Ini bukan solusi. Ini adalah trauma kedua yang kita berikan pada anak,” tegas Fajar. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia nikah di Indonesia adalah 19 tahun. Sebelum 19 tahun, emosi belum matang, masa depan masih panjang. Tapi kenyataan di lapangan berkata lain.

Ketika Pelaminan Menjadi Penjara

Praktik Merarek, tradisi kawin lari di Lombok — disebut sebagai celah yang membuat anak-anak bebas dinikahkan tanpa peduli umur. Ada yang karena hamil, ada yang karena tekanan sosial, ada pula yang dipaksa demi menutup aib keluarga. “Yang menyedihkan, pernikahan itu tidak tercatat negara karena di bawah umur. Korban tidak dapat perlindungan hukum, sementara pelaku justru aman. Ini impunitas yang dibungkus adat,” jelas Fajar.

Baca Juga :  Pameran PEVS 2024: Dukung Perkembangan Inovasi dan Teknologi Kendaraan Listrik di Indonesia

Ia mengingatkan, UU PPKS sudah jelas: memaksa perkawinan adalah tindak pidana. Menikahkan korban dengan pelaku tidak akan menggugurkan hukuman penjara. “Jangan sampai kita menghukum korban dua kali. Pertama oleh pelaku, kedua oleh keluarga yang memaksanya menikah,” ujarnya.

Janji untuk Tidak Lagi Diam  

Ke depan, Kejaksaan tidak mau hanya menindak. Fajar berjanji akan turun langsung berkolaborasi dengan Pemda Lombok Tengah. Bank data akan dibuka, alasan anak menikah akan dipetakan satu per satu: apakah karena paksaan, kehamilan, atau adat.

Baca Juga :  "Bau Tak Sedap" Tercium dari Proyek PUPR Loteng Senilai Rp.1,2 M

“Kita butuh kebijakan yang menyentuh akar, bukan cuma mengobati kasus per kasus. Anak-anak ini butuh rehabilitasi, dukungan psiko-sosial, bukan buku nikah,” katanya lirih.

Diskusi ditutup dengan jeda. Peserta terdiam. Di luar ruangan, langit Lombok Tengah mendung. Seakan ikut berduka untuk anak-anak yang masa kecilnya dirampas, lalu dipaksa tersenyum di pelaminan yang tidak mereka minta.

Kasi Pidum Fajar menyatakan akan mengundang kembali Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk merumuskan langkah pencegahan lebih konkret. Karena setiap anak yang dinikahkan sebelum waktunya, adalah satu masa depan yang kita kubur hidup-hidup.

Editor: Redaksi

Penulis : Redaksi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan
Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu
Capaian Kejari Loteng 2025: Amankan 15 Proyek, Pulihkan Aset Negara Rp 3 Miliar
Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo
Berita ini 34 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Capaian Kejari Loteng 2025: Amankan 15 Proyek, Pulihkan Aset Negara Rp 3 Miliar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

HUT RI ke-81 di Loteng Sukses, Merah Putih Berkibar di Halaman Kantor Bupati

Senin, 17 Agu 2026 - 21:45 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Paskibraka Loteng Siap Gagah Kibarkan Merah Putih HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:46 WIB

Kepolisian Lombokdaily

KETAHUAN GADAI KALUNG PALSU, WANITA INISIAL S DI TANGKAP POLRESTA LOTENG

Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:15 WIB

Peristiwa Lombokdaily

Fajar Berduka di Selat Lombok: KMP Putri Yasmin Terbakar di Tengah Laut

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:33 WIB