“Perkawinan Bukan Penebus Luka: Tangis Anak Lombok yang Dipaksa Menikah Setelah Jadi Korban”

Minggu, 17 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pidana Umum: “Jangan Bungkam Trauma Anak dengan Akad Nikah”  

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Tegaskan Pernikahan Anak Korban Kekerasan Seksual Bukan Solusi, Tapi Luka Kedua

LOMBOK TENGAH — Suara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fajar, bergetar saat menutup diskusi tentang pernikahan anak dan kekerasan seksual, Sabtu (16/5) kemarin. Di ruangan itu, terhampar fakta pahit: masih ada anak-anak di Lombok yang dipaksa menikah setelah menjadi korban kekerasan, seolah akad nikah bisa menghapus dosa pelaku. “Ini bukan solusi. Ini adalah trauma kedua yang kita berikan pada anak,” tegas Fajar. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia nikah di Indonesia adalah 19 tahun. Sebelum 19 tahun, emosi belum matang, masa depan masih panjang. Tapi kenyataan di lapangan berkata lain.

Ketika Pelaminan Menjadi Penjara

Praktik Merarek, tradisi kawin lari di Lombok — disebut sebagai celah yang membuat anak-anak bebas dinikahkan tanpa peduli umur. Ada yang karena hamil, ada yang karena tekanan sosial, ada pula yang dipaksa demi menutup aib keluarga. “Yang menyedihkan, pernikahan itu tidak tercatat negara karena di bawah umur. Korban tidak dapat perlindungan hukum, sementara pelaku justru aman. Ini impunitas yang dibungkus adat,” jelas Fajar.

Baca Juga :  Grand Final Liga SINOVA 2025 Digelar, Bupati Lombok Tengah Tekankan Pentingnya Inovasi

Ia mengingatkan, UU PPKS sudah jelas: memaksa perkawinan adalah tindak pidana. Menikahkan korban dengan pelaku tidak akan menggugurkan hukuman penjara. “Jangan sampai kita menghukum korban dua kali. Pertama oleh pelaku, kedua oleh keluarga yang memaksanya menikah,” ujarnya.

Janji untuk Tidak Lagi Diam  

Ke depan, Kejaksaan tidak mau hanya menindak. Fajar berjanji akan turun langsung berkolaborasi dengan Pemda Lombok Tengah. Bank data akan dibuka, alasan anak menikah akan dipetakan satu per satu: apakah karena paksaan, kehamilan, atau adat.

Baca Juga :  Polri Monitoring Dan Kawal Penyaluran Beras Dari Bulog

“Kita butuh kebijakan yang menyentuh akar, bukan cuma mengobati kasus per kasus. Anak-anak ini butuh rehabilitasi, dukungan psiko-sosial, bukan buku nikah,” katanya lirih.

Diskusi ditutup dengan jeda. Peserta terdiam. Di luar ruangan, langit Lombok Tengah mendung. Seakan ikut berduka untuk anak-anak yang masa kecilnya dirampas, lalu dipaksa tersenyum di pelaminan yang tidak mereka minta.

Kasi Pidum Fajar menyatakan akan mengundang kembali Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk merumuskan langkah pencegahan lebih konkret. Karena setiap anak yang dinikahkan sebelum waktunya, adalah satu masa depan yang kita kubur hidup-hidup.

Editor: Redaksi

Penulis : Redaksi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa
TANGIS SANTRI DI BALIK TEMBOK PONPES – USTAZ TEGA CABULI 4 MURIDNYA HINGGA SAKIT
32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
“Air Mata dan Tawa Warnai Pisah Kenal Polres Loteng : Dari Kenangan Trek Sembalun hingga Janji Tak Putus Silaturahmi”
Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara
Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati
Pengabdian di HUT Bhayangkara ke-80, Polres Loteng Khitan 51 Anak Gratis dan Donor Darah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Tengah Gelar Sunatan Massal Gratis dan Donor Darah
Berita ini 17 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:39 WIB

“Perkawinan Bukan Penebus Luka: Tangis Anak Lombok yang Dipaksa Menikah Setelah Jadi Korban”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:49 WIB

Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:49 WIB

TANGIS SANTRI DI BALIK TEMBOK PONPES – USTAZ TEGA CABULI 4 MURIDNYA HINGGA SAKIT

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:59 WIB

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:34 WIB

“Air Mata dan Tawa Warnai Pisah Kenal Polres Loteng : Dari Kenangan Trek Sembalun hingga Janji Tak Putus Silaturahmi”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU