Kepala Pidana Umum: “Jangan Bungkam Trauma Anak dengan Akad Nikah”
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Tegaskan Pernikahan Anak Korban Kekerasan Seksual Bukan Solusi, Tapi Luka Kedua
LOMBOK TENGAH — Suara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fajar, bergetar saat menutup diskusi tentang pernikahan anak dan kekerasan seksual, Sabtu (16/5) kemarin. Di ruangan itu, terhampar fakta pahit: masih ada anak-anak di Lombok yang dipaksa menikah setelah menjadi korban kekerasan, seolah akad nikah bisa menghapus dosa pelaku. “Ini bukan solusi. Ini adalah trauma kedua yang kita berikan pada anak,” tegas Fajar. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia nikah di Indonesia adalah 19 tahun. Sebelum 19 tahun, emosi belum matang, masa depan masih panjang. Tapi kenyataan di lapangan berkata lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika Pelaminan Menjadi Penjara
Praktik Merarek, tradisi kawin lari di Lombok — disebut sebagai celah yang membuat anak-anak bebas dinikahkan tanpa peduli umur. Ada yang karena hamil, ada yang karena tekanan sosial, ada pula yang dipaksa demi menutup aib keluarga. “Yang menyedihkan, pernikahan itu tidak tercatat negara karena di bawah umur. Korban tidak dapat perlindungan hukum, sementara pelaku justru aman. Ini impunitas yang dibungkus adat,” jelas Fajar.
Ia mengingatkan, UU PPKS sudah jelas: memaksa perkawinan adalah tindak pidana. Menikahkan korban dengan pelaku tidak akan menggugurkan hukuman penjara. “Jangan sampai kita menghukum korban dua kali. Pertama oleh pelaku, kedua oleh keluarga yang memaksanya menikah,” ujarnya.
Janji untuk Tidak Lagi Diam
Ke depan, Kejaksaan tidak mau hanya menindak. Fajar berjanji akan turun langsung berkolaborasi dengan Pemda Lombok Tengah. Bank data akan dibuka, alasan anak menikah akan dipetakan satu per satu: apakah karena paksaan, kehamilan, atau adat.
“Kita butuh kebijakan yang menyentuh akar, bukan cuma mengobati kasus per kasus. Anak-anak ini butuh rehabilitasi, dukungan psiko-sosial, bukan buku nikah,” katanya lirih.
Diskusi ditutup dengan jeda. Peserta terdiam. Di luar ruangan, langit Lombok Tengah mendung. Seakan ikut berduka untuk anak-anak yang masa kecilnya dirampas, lalu dipaksa tersenyum di pelaminan yang tidak mereka minta.
Kasi Pidum Fajar menyatakan akan mengundang kembali Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk merumuskan langkah pencegahan lebih konkret. Karena setiap anak yang dinikahkan sebelum waktunya, adalah satu masa depan yang kita kubur hidup-hidup.
Editor: Redaksi
Penulis : Redaksi
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















