LOMBOK TENGAH, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah meringkus dua terduga pengedar sabu di dua lokasi berbeda, Sabtu, 18 April 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Yudha Aditya Warman, mengatakan penindakan dilakukan di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, dan Kecamatan Terara, Lombok Timur. “Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Pringgarata, Lombok Tengah, serta di Terara, Lombok Timur,” kata Yudha, Rabu, 23 April 2026.
Di TKP pertama wilayah Pringgarata, polisi mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga pengedar. Dari penggeledahan, petugas menyita 9 klip plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 3,21 gram, dua bendel plastik klip kosong, amplop coklat, satu unit ponsel, alat hisap/bong, korek api gas, serta uang tunai Rp550.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pengembangan kasus, polisi bergerak ke TKP kedua di Terara dan menangkap pria berinisial M yang diduga pemasok. Barang bukti yang diamankan berupa satu klip plastik berisi sabu, satu celana jeans hitam, dan satu unit ponsel. Yudha menjelaskan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat soal transaksi narkotika di Pringgarata. Tim lalu menyelidiki hingga mengidentifikasi kedua terduga dan melakukan penindakan. Saat ini kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. Yudha menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan bila mengetahui aktivitas narkoba di lingkungan sekitar. (Rossi).
Penulis : Rossi
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















