Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut berat tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah Lombok Tengah dalam kasus korupsi insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan tahun 2019–2023. Selain hukuman badan, jaksa menuntut perampasan harta terdakwa untuk mengganti kerugian negara. Kasi Intel Kejari Loteng Alfa Dera mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari menegaskan, JPU tidak akan memberi toleransi bagi koruptor.”Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi,” tegas Alfa Dera usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (23/4/2026) malam.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Praya Amankan Residivis Kasus Curas

 

Tuntutan dibacakan tim JPU Dimas Praja Subroto, Toufan Hazmi Haidi, dan Anak Agung Gede Triyatna di hadapan Majelis Hakim Dewi Santini, Irawan, dan Djoko Sopriono.

Tuntutan JPU :

1. Lalu Karyawan, Eks Kepala Bapenda 2019–2021: 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan uang pengganti Rp 1.556.844.610. Jika tidak dibayar 1 bulan usai putusan inkrah, harta disita. Bila harta tak cukup, pidana tambah 4 tahun 6 bulan.

2. Jalaludin, Kepala DPMPTSP yang juga Eks Kepala Bapenda 2021: 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, uang pengganti Rp 332.502.585 dengan ancaman sita harta atau kurungan 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Hadeh! Pria Ini Malah Jadikan Rumah Jadi Lokasi Pesta dan Jual Shabu

3. Lalu Bahtiar Sukmadinata, Eks Pejabat Bapenda: 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.

Sidang dihadiri penasehat hukum terdakwa dan Panitera Pengganti Netty Sulfiani. Agenda sidang berikutnya pada Senin, 27 April 2026 dengan pembacaan pledoi dari penasehat hukum.(TOH).

 

 

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 
GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA
SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI
BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!
Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo
32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Berita ini 35 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:54 WIB

4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:52 WIB

GONCANG! KEJARI LOTENG TURUN GUNUNG, SELAMATKAN 256 RIBU METER TANAH DESA DARI CENGKERAMAN SENGKETA

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:07 WIB

SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23 WIB

BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:49 WIB

Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polda NTB Minta Anggaran 2027 Disusun Lebih Cermat dan Tepat Sasaran

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:19 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda NTB Pilih Satpam Terbaik Lewat Lomba

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:33 WIB