PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut berat tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah Lombok Tengah dalam kasus korupsi insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan tahun 2019–2023. Selain hukuman badan, jaksa menuntut perampasan harta terdakwa untuk mengganti kerugian negara. Kasi Intel Kejari Loteng Alfa Dera mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari menegaskan, JPU tidak akan memberi toleransi bagi koruptor.”Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi,” tegas Alfa Dera usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (23/4/2026) malam.
Tuntutan dibacakan tim JPU Dimas Praja Subroto, Toufan Hazmi Haidi, dan Anak Agung Gede Triyatna di hadapan Majelis Hakim Dewi Santini, Irawan, dan Djoko Sopriono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan JPU :
1. Lalu Karyawan, Eks Kepala Bapenda 2019–2021: 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan uang pengganti Rp 1.556.844.610. Jika tidak dibayar 1 bulan usai putusan inkrah, harta disita. Bila harta tak cukup, pidana tambah 4 tahun 6 bulan.
2. Jalaludin, Kepala DPMPTSP yang juga Eks Kepala Bapenda 2021: 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, uang pengganti Rp 332.502.585 dengan ancaman sita harta atau kurungan 3 tahun 6 bulan.
3. Lalu Bahtiar Sukmadinata, Eks Pejabat Bapenda: 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.
Sidang dihadiri penasehat hukum terdakwa dan Panitera Pengganti Netty Sulfiani. Agenda sidang berikutnya pada Senin, 27 April 2026 dengan pembacaan pledoi dari penasehat hukum.(TOH).
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















