Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut berat tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah Lombok Tengah dalam kasus korupsi insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan tahun 2019–2023. Selain hukuman badan, jaksa menuntut perampasan harta terdakwa untuk mengganti kerugian negara. Kasi Intel Kejari Loteng Alfa Dera mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari menegaskan, JPU tidak akan memberi toleransi bagi koruptor.”Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi,” tegas Alfa Dera usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (23/4/2026) malam.

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Mayat Hangus Terbakar di Gunung Nandus

 

Tuntutan dibacakan tim JPU Dimas Praja Subroto, Toufan Hazmi Haidi, dan Anak Agung Gede Triyatna di hadapan Majelis Hakim Dewi Santini, Irawan, dan Djoko Sopriono.

Tuntutan JPU :

1. Lalu Karyawan, Eks Kepala Bapenda 2019–2021: 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan uang pengganti Rp 1.556.844.610. Jika tidak dibayar 1 bulan usai putusan inkrah, harta disita. Bila harta tak cukup, pidana tambah 4 tahun 6 bulan.

2. Jalaludin, Kepala DPMPTSP yang juga Eks Kepala Bapenda 2021: 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, uang pengganti Rp 332.502.585 dengan ancaman sita harta atau kurungan 3 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Bupati "Tohok" ITDC Justeru di Acara Talkshow untuk Bangun Citra di Mandalika

3. Lalu Bahtiar Sukmadinata, Eks Pejabat Bapenda: 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.

Sidang dihadiri penasehat hukum terdakwa dan Panitera Pengganti Netty Sulfiani. Agenda sidang berikutnya pada Senin, 27 April 2026 dengan pembacaan pledoi dari penasehat hukum.(TOH).

 

 

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Korupsi Insentif Pajak PPJ Rp1,8 M, Tiga Eks Pejabat Bapenda Loteng Dituntut Penjara dan Sita Harta
Cegah Suap Izin, Kejari Loteng Ultimatum “Calo Berseragam” di Sektor Pariwisata
Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik
Kejari Loteng Buktikan Pendampingan Humanis Berbuah Prestasi Desa Selebung Raih Penghargaan Nasional Film Jaga Desa
APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Berita ini 16 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 26 April 2026 - 13:52 WIB

Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset

Jumat, 24 April 2026 - 08:18 WIB

Korupsi Insentif Pajak PPJ Rp1,8 M, Tiga Eks Pejabat Bapenda Loteng Dituntut Penjara dan Sita Harta

Kamis, 23 April 2026 - 20:19 WIB

Cegah Suap Izin, Kejari Loteng Ultimatum “Calo Berseragam” di Sektor Pariwisata

Selasa, 21 April 2026 - 20:36 WIB

Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik

Selasa, 21 April 2026 - 15:20 WIB

Kejari Loteng Buktikan Pendampingan Humanis Berbuah Prestasi Desa Selebung Raih Penghargaan Nasional Film Jaga Desa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kasus Lombokdaily

Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:52 WIB