Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Nusa Tenggara Barat – Organisasi Masyarakat Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi dana siluman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Mereka memberikan ultimatum kepada Kepala Kejati NTB agar segera menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi yang disebut sebagai kejahatan luar biasa ini. Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yaitu HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI. Ketiganya diduga menerima gratifikasi atau suap terkait jabatan mereka. Penyidik juga telah menyita uang lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Jaga Tunas Bangsa, Jaga Indonesia: Pesan Haru Kapolres Loteng di Harkitnas ke-118

Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menegaskan pentingnya penuntasan kasus ini secara menyeluruh. Ia mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan 15 anggota DPRD NTB lainnya yang diduga terlibat sebagai penerima gratifikasi. Selain itu, Lalu Ibnu Hajar juga meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk menunda sidang perkara gratifikasi dana siluman ini hingga penetapan tersangka terhadap 15 anggota DPRD lainnya selesai dilakukan.

Baca Juga :  Mantan Kades Bilebante Tanggapi Santai Soal Laporan Dugaan Kurupsi Anggaran APBDes

Sasaka Nusantara menekankan bahwa gratifikasi yang diterima anggota DPRD NTB tersebut melanggar Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ahli hukum pidana yang ditunjuk oleh penyidik Kejati NTB, peristiwa hukum dalam kasus dana siluman DPRD NTB tahun 2025 ini masuk kategori gratifikasi, bukan suap. Perbedaannya, suap mensyaratkan adanya kesepakatan jahat antara pemberi dan penerima, sementara gratifikasi adalah pemberian uang atau barang terkait jabatan.

Baca Juga :  Lalu Winengan Siap Rebut Kursi Panas Demokrat NTB: "Tunggu Perintah Jakarta"

Sasaka Nusantara NTB menegaskan agar Kejati NTB bertindak tegas dan “tegak lurus” dalam pemberantasan korupsi di NTB, tanpa adanya praktik tebang pilih kasus dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak sistematis, merusak perekonomian negara, dan melanggar hak sosial-ekonomi masyarakat luas.|TOH|

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
APBD Loteng 2027 Rp2,57 Triliun, wabup Nursiah Target Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
Berita ini 59 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:06 WIB

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:24 WIB

APBD Loteng 2027 Rp2,57 Triliun, wabup Nursiah Target Kemiskinan Turun di Bawah 10 Persen

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Peristiwa Lombokdaily

Fajar Berduka di Selat Lombok: KMP Putri Yasmin Terbakar di Tengah Laut

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:33 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

LOMBOK PALING SOLAH SE-INDONESIA

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:49 WIB

Kepolisian Lombokdaily

129 KASUS NARKOBA DIBONGKAR, 3 OKNUM POLISI DICIDUK

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:36 WIB

Hukrim Lombokdaily

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:27 WIB