Mataram, Nusa Tenggara Barat – Organisasi Masyarakat Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi dana siluman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Mereka memberikan ultimatum kepada Kepala Kejati NTB agar segera menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi yang disebut sebagai kejahatan luar biasa ini. Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yaitu HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI. Ketiganya diduga menerima gratifikasi atau suap terkait jabatan mereka. Penyidik juga telah menyita uang lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.
Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menegaskan pentingnya penuntasan kasus ini secara menyeluruh. Ia mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan 15 anggota DPRD NTB lainnya yang diduga terlibat sebagai penerima gratifikasi. Selain itu, Lalu Ibnu Hajar juga meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk menunda sidang perkara gratifikasi dana siluman ini hingga penetapan tersangka terhadap 15 anggota DPRD lainnya selesai dilakukan.
Sasaka Nusantara menekankan bahwa gratifikasi yang diterima anggota DPRD NTB tersebut melanggar Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut ahli hukum pidana yang ditunjuk oleh penyidik Kejati NTB, peristiwa hukum dalam kasus dana siluman DPRD NTB tahun 2025 ini masuk kategori gratifikasi, bukan suap. Perbedaannya, suap mensyaratkan adanya kesepakatan jahat antara pemberi dan penerima, sementara gratifikasi adalah pemberian uang atau barang terkait jabatan.
Sasaka Nusantara NTB menegaskan agar Kejati NTB bertindak tegas dan “tegak lurus” dalam pemberantasan korupsi di NTB, tanpa adanya praktik tebang pilih kasus dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak sistematis, merusak perekonomian negara, dan melanggar hak sosial-ekonomi masyarakat luas.|TOH|
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















