248 Botol Arak Bali Coba Diselundupkan ke Wilayah Ini

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sedikitnya 248 botol atau 5 dus minuman keras jenis Arak Bali, coba diselundupkan ke Kota Bima NTB oleh seorang terduga pelaku inisial SF 33 tahun warga setempat.

Namun usaha pelaku, digagalkan oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota saat minuman keras tersebut hendak diedarkan pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, di seputaran Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Baca Juga :  Rekrutmen PPS Aneh! Dapat Nilai Tertinggi Malah Tak Lulus

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi Pidum Humas, Aipda Nasrun menyampaikan, bahwa Tim Opsnal melaksanakan penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras,” jelas Nasrun.

Temuan tersebut berawal ketika  Tim Opsnal melakukan patroli dan menemukan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up Suzuki Carry dengan nomor polisi L 9237 CA yang diduga membawa minuman keras.

Baca Juga :  Ikan di Peraiaran Ini Dibom , 4 Pelaku Ditangkap

Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan melakukan memberhentikannya, serta melakukan pemeriksaan.

Ternyata, kendaraan tersebut benar-benar mengangkut dan hendak mengedarkan minuman keras tanpa izin.

“Barang bukti 5 dus miras jenis Arak Bali tersebut telah diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk dimusnahkan pada waktunya nanti,” pungkas Nasrun.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Berita ini 38 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:59 WIB

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Lombokdaily Nasional

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kepolisian Lombokdaily

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB