Kejari Lombok Tengah Percepat Pemberkasan Kasus Korupsi Dump Truck, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021. Seluruh tahapan penyidikan kini difokuskan agar berkas perkara empat tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayulandari, mengatakan saat ini tim penyidik tengah merampungkan pemberkasan. Beberapa tersangka telah menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, sejumlah saksi juga kembali dimintai keterangan guna memastikan seluruh alat bukti telah lengkap sebelum pelimpahan.”Saat ini kami fokus pada penyelesaian pemberkasan. Beberapa tersangka telah dilakukan pemeriksaan ulang, demikian pula sejumlah saksi. Semua dilakukan untuk memastikan berkas perkara lengkap sehingga dapat segera kami limpahkan ke pengadilan. Kami tidak ingin ada lagi perkara yang berlarut-larut,” ujar Putri.

Baca Juga :  Pria Bawa Sabu 100 Gram Lebih di Janapria Diringkus SatResNarkoba

Menurut Putri, Kejari Lombok Tengah juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk mempercepat proses administrasi dan memastikan pelimpahan perkara berjalan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Apabila tidak ada kendala, setelah pemberkasan selesai perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya. Perkara tersebut telah menetapkan empat tersangka, yakni MAA, mantan Kepala DLH Kabupaten Lombok Tengah periode 2020–2021 selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); SU, mantan Kepala DLH periode 2021–2022 selaku KPA SA, mantan Kepala Subbidang Perencanaan DLH, serta A, Direktur perusahaan pemenang tender. Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp700 juta sebagaimana keterangan ahli .

Baca Juga :  Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP

Untuk mempercepat penyelesaian perkara, Kejari Lombok Tengah membentuk tim gabungan dengan mengerahkan tiga pejabat struktural dan seluruh jaksa. Personel dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen bekerja bersama dalam proses penyidikan dan penyelesaian pemberkasan.

Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, bersama seluruh jaksa intelijen turut diperbantukan sebagai penyidik. Selain itu, sejumlah pejabat struktural lainnya juga diterjunkan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara sehingga pelimpahan ke pengadilan dapat dilakukan dalam waktu dekat. “Kami menggabungkan seluruh kekuatan yang ada. Tidak hanya tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus, tetapi juga personel Seksi Intelijen serta tiga pejabat struktural kami libatkan agar pemberkasan segera selesai. Target kami jelas, perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Putri. Putri menegaskan, penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada proses pidana terhadap para tersangka. Kejari Lombok Tengah juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran dan pengembalian aset sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka atau penuntutan. Pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi fokus kami. Namun seluruh proses tersebut tetap dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. Setelah perkara ini memasuki tahap penuntutan, Kejari Lombok Tengah akan kembali memfokuskan penanganan pada perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya yang menjadi prioritas. Langkah percepatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Lombok Tengah untuk menghadirkan penegakan hukum yang cepat, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.||

Baca Juga :  Razia Petasan di Bulan Ramadan

Editor: Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan
Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu
Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
Polda NTB Sikat 3C, Warga Diminta Kunci Ganda Kendaraan
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
Berita ini 21 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Peristiwa Lombokdaily

Fajar Berduka di Selat Lombok: KMP Putri Yasmin Terbakar di Tengah Laut

Rabu, 12 Agu 2026 - 12:33 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

LOMBOK PALING SOLAH SE-INDONESIA

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:49 WIB

Kepolisian Lombokdaily

129 KASUS NARKOBA DIBONGKAR, 3 OKNUM POLISI DICIDUK

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:36 WIB

Hukrim Lombokdaily

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:27 WIB