Soal “Bagi-Bagi” Eks HGU, BPN Loteng Berikan Penjelasan

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Soal “bagi-bagi” lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Batukliang Utara (BKU), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah NTB, berikan penjelasan.

Kegiatan yang disebut sebagai “bagi-bagi” lahan itu, ternyata salah satu program reforma agraria yang bernama program redistribusi tanah dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Program tersebut, bertujuan untuk  memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan harapan, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia bisa berkurang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengertian, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

Untuk di Desa Lantan dan Karang Sidemen BKU, eks HGU yang masuk dalam program tersebut seluas total 355 hektar yang mencakup hingga perbatasan kedua desa.

Saat ini sekitar 400 lebih kepala keluarga (kk) telah masuk datanya ke pihak BPN dari pemerintah desa (pemdes) setempat untuk selanjutnya akan diproses menjadi penerima program  resdistribusi tanah tahun 2024 ini.

Baca Juga :  Terbukti! Ada Bagian Proyek DAK Ini Ternyata Tak Dikerjakan Sesuai Kontrak

“Jadi, warga yang berhak menerima program ini mereka yang menguasai fisik lahan secara riil saat ini,”tegas Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan S.S.T SH pada Selasa 9 Januari 2024 kepada lombokdaily.net di kantornya.

Penguasaan lahan secara fisik tersebut, dibuktikan salah satunya dengan diterbitkanya Surat Keterangan dari kepala desa (kades) setempat.

Prosesnya jelas Subhan, pihak pemdes setempat melakukan pendataan terhadap warganya yang saat ini menguasai riil lahan secara fisik tersebut. Data-data itulah yang kemudian diserahkan ke BPN untuk diproses lebih lanjut.

Data para penerima itupun akan masih melalui sejumlah proses panjang berupa verifikasi dan menyesuaikan dengan data luas lahan secara riil di lapangan.

“Untuk program redistribusi tanah di BKU saat ini sudah sampai pada proses pengukuran lahan berdasarkan data yang telah diserahkan oleh pemdes untuk selanjutnya naik ketahap atau proses berikutnya,”jelas Subhan.

Baca Juga :  Lanjutkan Kemenangan Pilkada NTB, Bang-Abah Deklarasi Hari Ini

Proses berikutnya, akan digodok oleh sebuah tim yang disebut Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (Tim GTRA) Kabupaten yang salah satu tugasnya melakukan pendataan, verifikasi, validasi dan koordinasi ke kementerian terkait atas lahan-lahan pemerintah yang saat ini ditempati oleh masyarakat. Tim GTRA kabupaten itu nantinya, akan diketuai oleh Bupati.

“Misalkan, ada sebuah perkampungan disuatu lahan, namun lahan itu masuk kawasan hutan misalnya, maka tugas tim ini untuk melakukan pendataan hingga verifikasi dan sebagainya,”inbuh Han, sapaan akrab kepala BPN ini.

Selanjutnya diproses bagaimana lahan yang sudah kedung ditempati oleh masyarakat itu nantinya menjadi sasaran program untuk diberikan kepada masyarakat lengkap dengan Surat Hak Milik (SHM).

Selain tim GTRA di tingkat kabupaten, juga akan dibentuk Tim GTRA tingkat Provinsi NTB yang dalam hal ini juga akan diketuai oleh Gubernur.

Pada kesempatan tersebut, Subhan menegaskan bahwa pihaknya selaku BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa nama warga yang akan memperoleh lahan melalui program redistribusi tanah tersebut.

Baca Juga :  AKBP Iwan Hidayat Ucapkan Terima Kasih, Pilkades 24 Desa Kondusif

“Dan program redistribusi tanah ini gratis, namun ada bagian-bagian yang harus dibiayai sendiri oleh penerima program. Seperti biaya pembuatan Pal batas lahan, distribusi Pal dan lainya, tentu dibiayai masyarakat  penerima program,”jelas Subhan.

Untuk program redistribusi tanah eks HGU di BKU ditargetkan selesai pada tahun 2024 ini. Kalau beberapa hari yang lalu sempat ada media yang memberitakan bahwa SHM atas program tersebut akan dibagi bulan januari ini, maka Subhan tegaskan kalau hal tersebut keliru.

“Perlu kami luruskan, SHM untuk program redistribusi tanah dengan lahan eks HGU di BKU ini belum diterbitkan, masih panjang prosesnya, targetnya tahun ini. Nah, sertifikat yang sudah jadi itu maksudnya sertifikat melalui program PTSL,”terang Subhan.

PTSL sendiri, salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Dan PTSL merupakan singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Innalillahi. Wakil Ketua DPRD Ahmad Rumiawan Meninggal Dunia
Welcoming Dinner Indonesia Gastrodiplomacy Series 2025, Gubernur NTB : Kesempatan Emas Untuk Promosikan NTB Mendunia
Pendapat Kasta NTB, Anggota Dewan Tak Boleh Terlibat MBG, Ini Alasanya!
Nujum Minta Kantor Camat Praya Barat Daya Diperbaiki, Sudah Tidak Layak Pakai
Bupati Loteng Pathul Bahri Resmi Melantik 24 Kades Periode 2025-2033
Wow! Kedepan Masyarakat Pulau Sumbawa Tak Lagi Berobat ke Mataram
Anggota Dewan Tarip Meminta Distribusi Alat Panen Menjadi Perhatian di Kecamatan Praya Timur
Diprediksi Lebaran Tanggal 31 Maret 2025
Berita ini 287 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:16 WIB

Innalillahi. Wakil Ketua DPRD Ahmad Rumiawan Meninggal Dunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:27 WIB

Welcoming Dinner Indonesia Gastrodiplomacy Series 2025, Gubernur NTB : Kesempatan Emas Untuk Promosikan NTB Mendunia

Jumat, 25 April 2025 - 11:36 WIB

Pendapat Kasta NTB, Anggota Dewan Tak Boleh Terlibat MBG, Ini Alasanya!

Kamis, 24 April 2025 - 19:27 WIB

Nujum Minta Kantor Camat Praya Barat Daya Diperbaiki, Sudah Tidak Layak Pakai

Kamis, 24 April 2025 - 14:31 WIB

Bupati Loteng Pathul Bahri Resmi Melantik 24 Kades Periode 2025-2033

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Innalillahi. Wakil Ketua DPRD Ahmad Rumiawan Meninggal Dunia

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:16 WIB

Hukrim Lombokdaily

Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:40 WIB