MATARAM – Panas. Kantor Tim Hotman Paris 911 di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, digeruduk massa, Jumat (24/7/2026) sore.
Aksi dimulai jam 15.00 WITA. Yang datang bukan satu kelompok. Ada aktivis, advokat lokal, warga komplek, yang mengatasnamakan Forum Rakyat Bersatu. Orasi gantian, spanduk dibentangkan, kantor law firm yang dikenal sebagai Puri & Partners Hotman 911 itu jadi pusat perhatian.
Inti tuntutannya satu: Tim Hotman 911 dianggap meresahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa menilai keberadaan tim itu di NTB memicu polemik. Mereka menuding tim tersebut menyebar informasi yang tidak benar terkait sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah. Paling keras disorot soal dana tali asih.
Massa mempertanyakan penyaluran dana bantuan untuk santri korban musibah di Lombok Tengah yang disebut berasal dari Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, Komisi III DPR RI, dan artis Denny Sumargo. Menurut massa, duit itu diduga tertahan dan belum sampai ke korban.
Nama Putry Maya Rumanti, yang disebut sebagai anggota Tim Hotman 911, juga ikut diseret. Unggahannya di media sosial dinilai provokatif dan menghina masyarakat NTB. Massa menyebut unggahan itu menyinggung advokat senior NTB Prof. Zainal Asikin dan sejumlah aktivis lokal.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Aktivitas dan pernyataan Tim Hotman 911 telah memicu keresahan dan berpotensi memecah kerukunan masyarakat NTB. Kami minta keberadaannya dievaluasi,” teriak Eko Rahady, Ketua Forum Rakyat Bersatu, dari atas mobil komando.
Orator lain, M. Fihiruddin, menambahkan soal etika.
“Kami menilai ada unggahan yang bernada provokatif dan menyinggung masyarakat NTB. Soal dana tali asih yang tertunda juga harus dijelaskan terbuka, jangan sampai jadi spekulasi liar,” katanya.
Sejumlah advokat yang ikut aksi juga mengingatkan soal etika profesi. Kerja advokat, kata mereka, harus patuh hukum dan kode etik.
Usai orasi, suasana agak mencair. Terjadi dialog antara massa, polisi, pengurus lingkungan, dan warga sekitar.
Ketua RT Komplek Sriwijaya, Tony Jayadi, lalu membacakan surat pernyataan warga. Isinya 5 poin tegas
1. Komplek Sriwijaya adalah kawasan perumahan, bukan kawasan usaha atau perkantoran.
2. Keberadaan kantor tersebut dinilai bikin tidak nyaman karena aktivitas keluar-masuk orang dan kendaraan meningkat.
3. Warga sepakat menghimbau agar operasional kantor dihentikan dan tidak lagi dipakai sebagai kantor.
4. Jika himbauan tidak diindahkan, warga akan lapor ke pihak berwenang sesuai aturan.
5. Surat ini dibuat demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Aksi bubar tertib dengan pengawalan aparat. |Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net




















