Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Nusa Tenggara Barat – Organisasi Masyarakat Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi dana siluman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Mereka memberikan ultimatum kepada Kepala Kejati NTB agar segera menetapkan tersangka lain dalam kasus korupsi yang disebut sebagai kejahatan luar biasa ini. Saat ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka, yaitu HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI. Ketiganya diduga menerima gratifikasi atau suap terkait jabatan mereka. Penyidik juga telah menyita uang lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Dilantik Jadi Kapolres Lotara, Berikut Profil AKBP Agus Purwanta

Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menegaskan pentingnya penuntasan kasus ini secara menyeluruh. Ia mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan 15 anggota DPRD NTB lainnya yang diduga terlibat sebagai penerima gratifikasi. Selain itu, Lalu Ibnu Hajar juga meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk menunda sidang perkara gratifikasi dana siluman ini hingga penetapan tersangka terhadap 15 anggota DPRD lainnya selesai dilakukan.

Baca Juga :  Kurupsi Wisata Gunung Tunak Mulai Disidang, Diduga Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 333.598.997,19 Sen

Sasaka Nusantara menekankan bahwa gratifikasi yang diterima anggota DPRD NTB tersebut melanggar Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika terkait dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut ahli hukum pidana yang ditunjuk oleh penyidik Kejati NTB, peristiwa hukum dalam kasus dana siluman DPRD NTB tahun 2025 ini masuk kategori gratifikasi, bukan suap. Perbedaannya, suap mensyaratkan adanya kesepakatan jahat antara pemberi dan penerima, sementara gratifikasi adalah pemberian uang atau barang terkait jabatan.

Baca Juga :  ‎Polsek Kawasan Mandalika Datangi Lokasi Banjir Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Sasaka Nusantara NTB menegaskan agar Kejati NTB bertindak tegas dan “tegak lurus” dalam pemberantasan korupsi di NTB, tanpa adanya praktik tebang pilih kasus dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak sistematis, merusak perekonomian negara, dan melanggar hak sosial-ekonomi masyarakat luas.|TOH|

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Dukungan Ketua DPC Partai Demokrat NTB Menguat untuk Amrul Jihadi Pimpin DPD
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Berita ini 44 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Persaingan Ketat Warnai Kejurprov ORADO NTB 2026 di Mataram

Senin, 20 Apr 2026 - 13:12 WIB