PT. Albadriyah Lombok Wisata, Dituntut Jamaah Kembalikan Uang

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET –  Sebuh perusahaan travel umroh, PT.Albadriyah Lombok Wisata, dituntut untuk mengembalikan uang jamaah yang sebelumnya telah disetor untuk biaya umroh.

Salah seorang jamaah, Mahsun 51 tahun, warga Dusun Orong Bukal, Desa Sepapan, Kecamatan Jero Waru, Lombok Timur, Rabu 17 Januari 2024 ditemui di kediamanya menuturkan, setelah dirinya membayar lunas biaya, hingga saat ini belum diberangkatkan.

“Setelah membayar lunas itu, beberapa hari kemudian kita diundang pertemuan. Pada pertemuan itu dijelaskan tentang teknis serta waktu keberangkatan,”kata Mahsun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total biaya yang sudah diserahkan Rp. 35 juta dengan rincian Rp. 2 juta untuk biaya pasport yang disetor tanggal 26 Oktober 2022 dan Rp. 33 juta untuk biaya keberamgkatan yang telah dilunasi taggal 4 Nopember 2022.

Baca Juga :  Sejumlah Peraturan Diterapkan ITDC di KEK Mandalika

“Biaya pasport disetor secara langsung dan ada kuwitnsi resminya. Setelah itu, saya memang diperlihatkan paspor banyak sekali di dalam tas, beberapa hari setelah setor biaya paspor. Biaya keberangkatan disetor melalui transfer dan ada bukti transfernya,”imbuh Mahsun.

Hanya saja uang yang disebut untuk ongkos umroh ditransfer ke rekening milik prabdi owner dan bukan rekening perusahaan travel.

Sekitar bulan desember 2022, dirinya dan puluhan jemaah lainya, dikumpulkan di Pondok Pesantren Albadriyah. Karena pemilik travel tersebut adalah sekaligus tuan guru dan pemilik yayasan pondok pesantren tersebut.

“Saat pembagian koper itu, kita dikasi tahu bahwa kita akan berangkat pada tanggal 31 Desember 2022 itu.

Begitu tiba sesuai tanggal keberangkatan yang dijanjikan, disebutkan kalau waktu keberangkatan umroh yakni pukul 02 dini hari tanggal 1 Januari 2023. Ia-pun malam itu, bersama keluarga sudah bersiap untuk mengantar ke tempat kumpul.

Baca Juga :  Dewan NTB Isvie Rupaeda Tidak Mampu Hadirkan Saksi, Fihiruddin Berpeluang Menang

“Namun begitu jam 2 dini hari itu, masuk pesan WA kalau pemberangkatan saat itu batal. Karena adanya masalah yang dihadapi tuan guru terkait proses umroh itu di Jakarta,”tutur Mahsun.

Dua hari kemudian, dirinya datang ke kediaman tuan guru pemilik umroh tersebut dan saat itu yang menemui adalah istrinya mengatakan, kalau suaminya pergi diam-diam entah kemana dan belum pulang hingga hari itu.

Setelah kejadian itu, sekitar 6 hingga 7 bulan hilang kabar terkait keberangkatan umroh tersebut. Orang tua si tuan guru meninggal dunia, saat itulah tuan guru pemilik travel umroh itu tiba-tiba muncul lagi.

Puluhan jamaah yang nasibnya sama dengan dirinya kemudian ramai-ramai mendatangi pondok pesantren menagih janji keberangkatan. Dan kemudian dijanjikan lagi untuk berangkat.

Baca Juga :  Wakapolres Loteng Hadiri Acara Halal Bihalal di Ponpes Nurul Ijtihad Al-Ma'rif NU Lanser

“Tetapi setelah saat itu, hilang lagi kabarnya. Tuan guru itu juga hilang, saat kita dapat nomor barunya kita diblokir, sering gonta ganti nomor baru dan hilang kabar,”imbuh Mahsun.

Karena sudah hilang kesabaran, sejumlah jamaah lain melayangkan aduan ke Mapolres Lombok Timur. Dirinya saat itu juga sempat menyampaikan aduan namun hasilnya juga nihil.

“Sekarang cuma satu permintaan saya, kembalikan semua uang,”pungkas Mahsun.

Adapun Owner PT. Albadriyah Lombok Travel, TGH. Lalu Mu’aidi dikonfirmasi via hanphone, Sabtu 20 Januari 2024, hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.

Begitu juga istri beliau yang juga adalah pengurus Albadriyah Lombok Travel, dikonfirmasi via WA, juga belum memberikan jawaban.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!
Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa
Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
Berita ini 96 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 2 April 2026 - 20:55 WIB

Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:23 WIB

Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU