PT. Albadriyah Lombok Wisata, Dituntut Jamaah Kembalikan Uang

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET –  Sebuh perusahaan travel umroh, PT.Albadriyah Lombok Wisata, dituntut untuk mengembalikan uang jamaah yang sebelumnya telah disetor untuk biaya umroh.

Salah seorang jamaah, Mahsun 51 tahun, warga Dusun Orong Bukal, Desa Sepapan, Kecamatan Jero Waru, Lombok Timur, Rabu 17 Januari 2024 ditemui di kediamanya menuturkan, setelah dirinya membayar lunas biaya, hingga saat ini belum diberangkatkan.

“Setelah membayar lunas itu, beberapa hari kemudian kita diundang pertemuan. Pada pertemuan itu dijelaskan tentang teknis serta waktu keberangkatan,”kata Mahsun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total biaya yang sudah diserahkan Rp. 35 juta dengan rincian Rp. 2 juta untuk biaya pasport yang disetor tanggal 26 Oktober 2022 dan Rp. 33 juta untuk biaya keberamgkatan yang telah dilunasi taggal 4 Nopember 2022.

Baca Juga :  Bersiap! Bazaar Ramadhan di Loteng Segera Dibuka

“Biaya pasport disetor secara langsung dan ada kuwitnsi resminya. Setelah itu, saya memang diperlihatkan paspor banyak sekali di dalam tas, beberapa hari setelah setor biaya paspor. Biaya keberangkatan disetor melalui transfer dan ada bukti transfernya,”imbuh Mahsun.

Hanya saja uang yang disebut untuk ongkos umroh ditransfer ke rekening milik prabdi owner dan bukan rekening perusahaan travel.

Sekitar bulan desember 2022, dirinya dan puluhan jemaah lainya, dikumpulkan di Pondok Pesantren Albadriyah. Karena pemilik travel tersebut adalah sekaligus tuan guru dan pemilik yayasan pondok pesantren tersebut.

“Saat pembagian koper itu, kita dikasi tahu bahwa kita akan berangkat pada tanggal 31 Desember 2022 itu.

Begitu tiba sesuai tanggal keberangkatan yang dijanjikan, disebutkan kalau waktu keberangkatan umroh yakni pukul 02 dini hari tanggal 1 Januari 2023. Ia-pun malam itu, bersama keluarga sudah bersiap untuk mengantar ke tempat kumpul.

Baca Juga :  Penetapan Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng

“Namun begitu jam 2 dini hari itu, masuk pesan WA kalau pemberangkatan saat itu batal. Karena adanya masalah yang dihadapi tuan guru terkait proses umroh itu di Jakarta,”tutur Mahsun.

Dua hari kemudian, dirinya datang ke kediaman tuan guru pemilik umroh tersebut dan saat itu yang menemui adalah istrinya mengatakan, kalau suaminya pergi diam-diam entah kemana dan belum pulang hingga hari itu.

Setelah kejadian itu, sekitar 6 hingga 7 bulan hilang kabar terkait keberangkatan umroh tersebut. Orang tua si tuan guru meninggal dunia, saat itulah tuan guru pemilik travel umroh itu tiba-tiba muncul lagi.

Puluhan jamaah yang nasibnya sama dengan dirinya kemudian ramai-ramai mendatangi pondok pesantren menagih janji keberangkatan. Dan kemudian dijanjikan lagi untuk berangkat.

Baca Juga :  Uang "Siluman" Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 

“Tetapi setelah saat itu, hilang lagi kabarnya. Tuan guru itu juga hilang, saat kita dapat nomor barunya kita diblokir, sering gonta ganti nomor baru dan hilang kabar,”imbuh Mahsun.

Karena sudah hilang kesabaran, sejumlah jamaah lain melayangkan aduan ke Mapolres Lombok Timur. Dirinya saat itu juga sempat menyampaikan aduan namun hasilnya juga nihil.

“Sekarang cuma satu permintaan saya, kembalikan semua uang,”pungkas Mahsun.

Adapun Owner PT. Albadriyah Lombok Travel, TGH. Lalu Mu’aidi dikonfirmasi via hanphone, Sabtu 20 Januari 2024, hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.

Begitu juga istri beliau yang juga adalah pengurus Albadriyah Lombok Travel, dikonfirmasi via WA, juga belum memberikan jawaban.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah
Berita ini 98 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:27 WIB

HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kapolda NTB Turun ke Lombok Barat, Bawa Bansos dan Pesan Loyalitas

Kamis, 9 Jul 2026 - 10:07 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

702 Atlet Lombok Tengah Siap Berlaga di PORPROV NTB 2026, Target 120 Emas

Kamis, 9 Jul 2026 - 08:03 WIB