PT. Albadriyah Lombok Wisata, Dituntut Jamaah Kembalikan Uang

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET –  Sebuh perusahaan travel umroh, PT.Albadriyah Lombok Wisata, dituntut untuk mengembalikan uang jamaah yang sebelumnya telah disetor untuk biaya umroh.

Salah seorang jamaah, Mahsun 51 tahun, warga Dusun Orong Bukal, Desa Sepapan, Kecamatan Jero Waru, Lombok Timur, Rabu 17 Januari 2024 ditemui di kediamanya menuturkan, setelah dirinya membayar lunas biaya, hingga saat ini belum diberangkatkan.

“Setelah membayar lunas itu, beberapa hari kemudian kita diundang pertemuan. Pada pertemuan itu dijelaskan tentang teknis serta waktu keberangkatan,”kata Mahsun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Total biaya yang sudah diserahkan Rp. 35 juta dengan rincian Rp. 2 juta untuk biaya pasport yang disetor tanggal 26 Oktober 2022 dan Rp. 33 juta untuk biaya keberamgkatan yang telah dilunasi taggal 4 Nopember 2022.

Baca Juga :  Kapolres Iwan Hidayat Dampingi Kapolda NTB Sambut Kedatangan Kabaharkam Polri Di Bizam

“Biaya pasport disetor secara langsung dan ada kuwitnsi resminya. Setelah itu, saya memang diperlihatkan paspor banyak sekali di dalam tas, beberapa hari setelah setor biaya paspor. Biaya keberangkatan disetor melalui transfer dan ada bukti transfernya,”imbuh Mahsun.

Hanya saja uang yang disebut untuk ongkos umroh ditransfer ke rekening milik prabdi owner dan bukan rekening perusahaan travel.

Sekitar bulan desember 2022, dirinya dan puluhan jemaah lainya, dikumpulkan di Pondok Pesantren Albadriyah. Karena pemilik travel tersebut adalah sekaligus tuan guru dan pemilik yayasan pondok pesantren tersebut.

“Saat pembagian koper itu, kita dikasi tahu bahwa kita akan berangkat pada tanggal 31 Desember 2022 itu.

Begitu tiba sesuai tanggal keberangkatan yang dijanjikan, disebutkan kalau waktu keberangkatan umroh yakni pukul 02 dini hari tanggal 1 Januari 2023. Ia-pun malam itu, bersama keluarga sudah bersiap untuk mengantar ke tempat kumpul.

Baca Juga :  Apa Anda Punya Bungkus Jamur? Bila Iya, Anda Bisa Diamankan!

“Namun begitu jam 2 dini hari itu, masuk pesan WA kalau pemberangkatan saat itu batal. Karena adanya masalah yang dihadapi tuan guru terkait proses umroh itu di Jakarta,”tutur Mahsun.

Dua hari kemudian, dirinya datang ke kediaman tuan guru pemilik umroh tersebut dan saat itu yang menemui adalah istrinya mengatakan, kalau suaminya pergi diam-diam entah kemana dan belum pulang hingga hari itu.

Setelah kejadian itu, sekitar 6 hingga 7 bulan hilang kabar terkait keberangkatan umroh tersebut. Orang tua si tuan guru meninggal dunia, saat itulah tuan guru pemilik travel umroh itu tiba-tiba muncul lagi.

Puluhan jamaah yang nasibnya sama dengan dirinya kemudian ramai-ramai mendatangi pondok pesantren menagih janji keberangkatan. Dan kemudian dijanjikan lagi untuk berangkat.

Baca Juga :  Ada Kejadian Curanmor, Pelaku Ditangkap!

“Tetapi setelah saat itu, hilang lagi kabarnya. Tuan guru itu juga hilang, saat kita dapat nomor barunya kita diblokir, sering gonta ganti nomor baru dan hilang kabar,”imbuh Mahsun.

Karena sudah hilang kesabaran, sejumlah jamaah lain melayangkan aduan ke Mapolres Lombok Timur. Dirinya saat itu juga sempat menyampaikan aduan namun hasilnya juga nihil.

“Sekarang cuma satu permintaan saya, kembalikan semua uang,”pungkas Mahsun.

Adapun Owner PT. Albadriyah Lombok Travel, TGH. Lalu Mu’aidi dikonfirmasi via hanphone, Sabtu 20 Januari 2024, hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.

Begitu juga istri beliau yang juga adalah pengurus Albadriyah Lombok Travel, dikonfirmasi via WA, juga belum memberikan jawaban.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset
Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik
APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Berita ini 98 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Selasa, 28 April 2026 - 15:22 WIB

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

Selasa, 28 April 2026 - 09:42 WIB

Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku

Senin, 27 April 2026 - 18:42 WIB

Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Keringat 374 Km Jadi Harapan Pesepeda LCR 2026 Serahkan Rp1 M untuk Sekolah

Senin, 4 Mei 2026 - 15:00 WIB

Hukrim Lombokdaily

Tak Lapor LHKPN, 3 Koruptor PPJ Terancam Dimiskinkan Kejari Gandeng KPK

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:10 WIB