Proyek RTH Lapangan Muhajirin Bermasalah, diduga Anggaran Banyak Dikorupsi

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Proyek Ruang Taman Hijau (RTH) berlokasi di Alun alun Tastura Lapangan Muhajirin Praya Dengan Anggaran Rp 5 Milyar bermasalah. pekerjaan ini dikerjakan asal Aslan bahkan sejumlah Tembok bangunan Ditemukan Retak. Proyek yang dibiayai oleh anggaran APBD ini Serius di awasi oleh Dewan Komisi II DPRD Kabupaten Loteng. Tidak tanggung tanggung temuan Dewan Komisi II saat monev. Proyek ini terindikasi Bayak anggaran yang diduga dikorupsi oleh Rekanan. Murdani Anggota DPRD Komisi II menyebutkan bahwa hasil monev proyek itu masih banyak bermasalah baik Masalah kualitas maupun penataan Bangunan lapak UMKM,” bisa dibayangkan harga rumputnya saja dinilai janggal,” kata Murdani SH Komisi II dewan Partai NASDEM.

Baca Juga :  Diduga Korban Pembunuhan, Makam Seorang Pemuda Dibongkar

Selain itu Komisi II DPRD Lombok Tengah dengan tegas mengatakan, akan memanggil pihak Dinas Pariwisata maupun Rekanan setelah selesai melakukan monev, guna menanyakan Masterpland dan RAB kegiatan proyek Tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tugas PPK dalam kegiatan proyek meliputi :

Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa

Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa

Menyusun, menandatangani, melaksanakan, dan mengendalikan kontrak

PPK ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan bertugas dari awal hingga akhir proses. PPK juga berperan sebagai penghubung antara PA/KPA dan penyedia.

Baca Juga :  Uang Bantuan PKH Tak Jua Diberikan, Warga Ini Ngadu ke Desa

Tugas dan wewenang PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara panitia pejabat pembuat komitmen kegiatan (PPK) Zamzuri Pada dinas Parawisata mengaku bahwa Proses pekerjaan masih kontrak sampai tanggal 25 Desember 2024,” jadi masih pelaksanaan pekerjaannya, saya selaku PPK tetap dan terus akan kamu kawal agar semua titik item pekerjaan sesuai spek dan di bantu oleh konsultan pengawas,” tegasnya.

Pihaknya juga tidak segan segan pada Rekanan yang mendapatkan pekerjaan tersebut bahkan kata dia tidak akan membayar, kendati tiang akan tolak jika ada pekerjaan yang tidak sesuai spek yg ada sesuai gambar dan RABnya,” Jelasnya.

Baca Juga :  BOROK PROYEK POLTEKPAR LOMBOK DIBONGKAR: RUP DIUMPETKAN, PENGADAAN MILIARAN DIDUGA TABRAK PERPRES!

Selanjutnya sambungnya, apalagi jika pekerjaan retak atau tidak baik apalagi tidak rapi maka pihaknya dengan tegas akan menolak, mengenai kunjungan monev lapangan temen temen DPRD kabupaten Loteng dari Komisi II pihaknya mengucapkan terima kasih banyak dan segala saran saran akan menjadi perbaikan, karena ini masih proses kontrak pekerjaan, masa pemeliharaan juga belum, pemeriksaan tim Audit juga belum,” jadi saya pastikan sesuaikan spek semua, dan saya tetap Instruksikan kepada konsultan pengawas untuk kawal dan perketat terus pengawasannya, nanti kan ada Uji LAB untuk menjaga kualitas pekerjaan
proyek tersebut,” tegasnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Berita ini 124 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polisi Petakan Jalur Anti-Macet MotoGP Mandalika 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB

Steatment Lombokdaily

PDAM Lombok Tengah Jangan Jadi Sapi Perah Politik

Jumat, 4 Sep 2026 - 16:36 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

NYEMULAK – Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:16 WIB

Sosial Lombokdaily

Dukung Kejati NTB, Kasta NTB Datang Bukan dengan Amarah, Tapi Bunga

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:26 WIB