Proyek RTH Lapangan Muhajirin Bermasalah, diduga Anggaran Banyak Dikorupsi

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Proyek Ruang Taman Hijau (RTH) berlokasi di Alun alun Tastura Lapangan Muhajirin Praya Dengan Anggaran Rp 5 Milyar bermasalah. pekerjaan ini dikerjakan asal Aslan bahkan sejumlah Tembok bangunan Ditemukan Retak. Proyek yang dibiayai oleh anggaran APBD ini Serius di awasi oleh Dewan Komisi II DPRD Kabupaten Loteng. Tidak tanggung tanggung temuan Dewan Komisi II saat monev. Proyek ini terindikasi Bayak anggaran yang diduga dikorupsi oleh Rekanan. Murdani Anggota DPRD Komisi II menyebutkan bahwa hasil monev proyek itu masih banyak bermasalah baik Masalah kualitas maupun penataan Bangunan lapak UMKM,” bisa dibayangkan harga rumputnya saja dinilai janggal,” kata Murdani SH Komisi II dewan Partai NASDEM.

Baca Juga :  Sambangi Teluk Cempi, LMI Lihat Potensi Tuna di Samudra Hindia

Selain itu Komisi II DPRD Lombok Tengah dengan tegas mengatakan, akan memanggil pihak Dinas Pariwisata maupun Rekanan setelah selesai melakukan monev, guna menanyakan Masterpland dan RAB kegiatan proyek Tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tugas PPK dalam kegiatan proyek meliputi :

Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa

Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa

Menyusun, menandatangani, melaksanakan, dan mengendalikan kontrak

PPK ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan bertugas dari awal hingga akhir proses. PPK juga berperan sebagai penghubung antara PA/KPA dan penyedia.

Baca Juga :  Gerindra Pilih Muhalip Menjadi Ketua Sementara DPRD, Golkar Pilih Rumiawan, PKB Pilih HL Sarjana SH

Tugas dan wewenang PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara panitia pejabat pembuat komitmen kegiatan (PPK) Zamzuri Pada dinas Parawisata mengaku bahwa Proses pekerjaan masih kontrak sampai tanggal 25 Desember 2024,” jadi masih pelaksanaan pekerjaannya, saya selaku PPK tetap dan terus akan kamu kawal agar semua titik item pekerjaan sesuai spek dan di bantu oleh konsultan pengawas,” tegasnya.

Pihaknya juga tidak segan segan pada Rekanan yang mendapatkan pekerjaan tersebut bahkan kata dia tidak akan membayar, kendati tiang akan tolak jika ada pekerjaan yang tidak sesuai spek yg ada sesuai gambar dan RABnya,” Jelasnya.

Baca Juga :  ‎Tim Buser Amankan Empat (4) Sepeda Motor Tanpa Dokumen Dari Bali

Selanjutnya sambungnya, apalagi jika pekerjaan retak atau tidak baik apalagi tidak rapi maka pihaknya dengan tegas akan menolak, mengenai kunjungan monev lapangan temen temen DPRD kabupaten Loteng dari Komisi II pihaknya mengucapkan terima kasih banyak dan segala saran saran akan menjadi perbaikan, karena ini masih proses kontrak pekerjaan, masa pemeliharaan juga belum, pemeriksaan tim Audit juga belum,” jadi saya pastikan sesuaikan spek semua, dan saya tetap Instruksikan kepada konsultan pengawas untuk kawal dan perketat terus pengawasannya, nanti kan ada Uji LAB untuk menjaga kualitas pekerjaan
proyek tersebut,” tegasnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka
Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler
Berita ini 106 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:25 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pembangunan Lombokdaily

SDN I Beleka Terima Bantuan Revitalisasi dari Pemerintah Pusat

Minggu, 9 Nov 2025 - 10:32 WIB

Kasus Lombokdaily

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Kamis, 6 Nov 2025 - 14:08 WIB