Proyek RTH Lapangan Muhajirin Bermasalah, diduga Anggaran Banyak Dikorupsi

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Proyek Ruang Taman Hijau (RTH) berlokasi di Alun alun Tastura Lapangan Muhajirin Praya Dengan Anggaran Rp 5 Milyar bermasalah. pekerjaan ini dikerjakan asal Aslan bahkan sejumlah Tembok bangunan Ditemukan Retak. Proyek yang dibiayai oleh anggaran APBD ini Serius di awasi oleh Dewan Komisi II DPRD Kabupaten Loteng. Tidak tanggung tanggung temuan Dewan Komisi II saat monev. Proyek ini terindikasi Bayak anggaran yang diduga dikorupsi oleh Rekanan. Murdani Anggota DPRD Komisi II menyebutkan bahwa hasil monev proyek itu masih banyak bermasalah baik Masalah kualitas maupun penataan Bangunan lapak UMKM,” bisa dibayangkan harga rumputnya saja dinilai janggal,” kata Murdani SH Komisi II dewan Partai NASDEM.

Baca Juga :  Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando diamankan SatNarkoba 

Selain itu Komisi II DPRD Lombok Tengah dengan tegas mengatakan, akan memanggil pihak Dinas Pariwisata maupun Rekanan setelah selesai melakukan monev, guna menanyakan Masterpland dan RAB kegiatan proyek Tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tugas PPK dalam kegiatan proyek meliputi :

Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa

Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa

Menyusun, menandatangani, melaksanakan, dan mengendalikan kontrak

PPK ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan bertugas dari awal hingga akhir proses. PPK juga berperan sebagai penghubung antara PA/KPA dan penyedia.

Baca Juga :  Kasta NTB Lotim Pertanyakan Progres Kasus Galian C ke Polda NTB, Begini Jawaban Didapat!

Tugas dan wewenang PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara panitia pejabat pembuat komitmen kegiatan (PPK) Zamzuri Pada dinas Parawisata mengaku bahwa Proses pekerjaan masih kontrak sampai tanggal 25 Desember 2024,” jadi masih pelaksanaan pekerjaannya, saya selaku PPK tetap dan terus akan kamu kawal agar semua titik item pekerjaan sesuai spek dan di bantu oleh konsultan pengawas,” tegasnya.

Pihaknya juga tidak segan segan pada Rekanan yang mendapatkan pekerjaan tersebut bahkan kata dia tidak akan membayar, kendati tiang akan tolak jika ada pekerjaan yang tidak sesuai spek yg ada sesuai gambar dan RABnya,” Jelasnya.

Baca Juga :  Maling Beraksi di Tanak Awu, Lalu Arik Minta Pelaku Segera Ditangkap!

Selanjutnya sambungnya, apalagi jika pekerjaan retak atau tidak baik apalagi tidak rapi maka pihaknya dengan tegas akan menolak, mengenai kunjungan monev lapangan temen temen DPRD kabupaten Loteng dari Komisi II pihaknya mengucapkan terima kasih banyak dan segala saran saran akan menjadi perbaikan, karena ini masih proses kontrak pekerjaan, masa pemeliharaan juga belum, pemeriksaan tim Audit juga belum,” jadi saya pastikan sesuaikan spek semua, dan saya tetap Instruksikan kepada konsultan pengawas untuk kawal dan perketat terus pengawasannya, nanti kan ada Uji LAB untuk menjaga kualitas pekerjaan
proyek tersebut,” tegasnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset
Berita ini 118 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Selasa, 28 April 2026 - 15:22 WIB

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

100 Pelaku IKM di Praya Ikuti Bimtek Pemasaran Digital dari BRIN

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:54 WIB

Steatment Lombokdaily

8 BULAN DI BALIK JERUJI AKHIR PERJALANAN POLITIK ABAH UHEL

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:10 WIB