Proyek Sudah Selesai, PT. Fulmoon Malah Diduga Tak Mau Bayar Material

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Proyek sudah selesai dikerjakan, namun sebuah perusahaan jasa konstruksi bernama PT. Fulmoon Creative Lombok (PT.Fulmoon), diduga tidak mau membayar material yang sudah dipakainya.

Hal tersebut terjadi, bermula ketika sebuah kontrak borongan pekerjaan nomor: 030/FCL/XII/2022 yang diterbitkan oleh PT. Fulmoon Creative Lombok yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No. 18 Mataram NTB tertanggal 23 Desember 2022.

Dalam kontrak tersebut, ditandatangani oleh Direktur PT. Fulmoon Creative Lombok atas nama Denie Hormansyah Warga Karang Jangkong Mataram dengan Lalu Gumilang A  yang disebut Warga Kekait II Gunungsari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dalam kontrak kerja itu, bertindak atas nama bos saya. Jadi saya juga ada bos yang mempunyai material yang kami sub ke proyek sesuai dalam kontrak,”kata Lalu Gumilang A Pada Rabu 10 Januari 2024 via phone.

Lalu Gumilang menuturkan, kontrak tersebut berawal ketika dirinya mendapat tawaran dari seorang teman yang bekerja di PT. Fulnoon Creative Lombok. Saat itu, dirinya ditawarkan pekerjaan berupa Lapisan Pondasi Atas (LPA) dan Beton untuk proyek jalan di kawasan Hotel Samara Lombok.

Baca Juga :  Logistik MotoGP Mulai Tiba Dibandara Internasional Lombok

“Saat itu saya dan bos saya, sepakat pakai perorangan dalam kontrak. Katanya sih kalau atas nama perusahaan pajaknya besar dan digunakanlah nama saya dalam kontrak,”jelas Lalu Gumilang.

Setelah tandatangan kontrak, pekerjaan berupa proyek jalan yang berlokasi di area Hotel Samara Lombok itupun dimulai. Setelah sekitar 35 persen pekerjaan LPA dan dikalkulasi dengan pekerjaan Beton, pihaknya sempat jeda mengerjakan proyek karena kondisi cuaca yang tidak mendukung.

“Selain itu sembari menunggu uang muka, kalau tidak saya salah ingat saat itu bang,”ucap Lalu Gumilang sembari menyebut setelah itu, dirinya diberikan uang muka oleh Fulmoon sebesar 30 persen dari nilai kontrak.

“DP itu setelah ditransfer ke saya dan setelah saya kurangi untuk biaya-biaya, kemudian sisanya sekitar retus juta lebih saya transfer ke pak haji bos saya itu”ungkap Lalu Gumilang.

Ternyata lanjut Lalu Gumilang, setelah uang muka diberikan ke pihaknya, disamping cuaca ekstrim, ada ketakutan pihak Fulmoon kalau pihaknya tidak akan bisa melanjutkan pekerjaan. Karena saat itu, bos-nya juga menahan pekerjaan karena kondisi cuaca ekstrim tersebut.

Sementara dari pihak Samara Hotel selaku pemilik proyek mendesak Fulmoon untuk melanjutkan pkerjaan, dan Fulmoon-pun mendesak dirinya untuk menyelesaikan pekerjaan LPA dan beton tersebut.

Baca Juga :  Heboh Orok Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Bypass Sengkol, Polres Loteng Selidiki

Ditengah saling tekan tersebut, tanpa koordinasi dengan dirinya lanjut Lalu Gumilang, pihak Fulmoon justeru menurunkan alat berat sendiri dan melanjutkan pekerjaan.

Ditengah situasi tersebut, dari pihak Fulmoon malah menyarankan untuk memutus kontrak yang sudah ditandatangani. Dan dirinya saat itu mengiyakan agar kontrak diputus, namun hingga saat ini pemutusan kontrak yang disepakati belum juga diberikan oleh pihak Fulmoon.

“Jadi saat itu saya bilang, kami berenti bekerja dibawah kontrak itu, tetapi material tetap kami pasok. Begitu saat itu saya bilang ke pihak Fulmoon. Jadi saat itu saya minta pembatalan kontrak, tetapi sampai hari ini pembatalan kontrak itu tidak diberikan,” tutur Lalu Gumilang.

Karena menurut analisanya, bila dirinya meneruskan kontrak, maka hal itu akan menimbulkan kerugian besar dipihaknya. Apalagi uang DP jumlahnya juga tidak sesuai dengan yang ada dikontrak dan juga temggat waktu yang semakin mepet.

Sampai pekerjaan selesai, pasokan material terus diberikan, namun pembatalan kontrak tidak juga diberikan oleh pihak Fulmoon.

Baca Juga :  Proyek RTH Lapangan Muhajirin Bermasalah, diduga Anggaran Banyak Dikorupsi

“Kalau saya hitung, sekitar Rp.200 jutaan, belum dibayarkan oleh pihak Fulmoon atas material yang sudah kami pasok,”imbuh Lalu Gumilang sembari jelaskan kalau status pihaknya saat itu jadinya sebagai penge-sub di Fulmoon.

Atas hal itu, pihaknya lanjut Galang pernah memgajukan invoice, namun tidak diakui oleh PT.Fulmoon Creative Lombok tersebut dengan alasan bahwa mereka rugi atas proyek jalan milik Samara Lombok tersebut.  Padahal, dalam kontrak, tidak ada disebutkan klausul bila Fulmoon rugi, ditanggung pihaknya selaku peng-sub.

“Pihak Fulmoon juga bilang, tidak ada material itu, tetapi paktanya material dari kami itu tetap mereka pakai kerja. Maka sekarang, satu tuntutan kami agar harga material itu segera dibayarkan,”pungkas Lalu Gumilang A.

Sementara itu, Direktur PT. Fulmoon Creatif Lombok, Denie Hormansyah, dikonfirmasi via WA terkait hal tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

Pria yang disebut juga bekerja sebagai seorang ASN di lingkup PUPR Provinsi NTB ini, hanya membaca pesan dari LOMBOKDAILY.NET.

Pejabat perusahaan lainya bernama Nopal Firdauz yang juga coba dikonfirmasi terkait hal tersebut, juga belum memberikan jawaban.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset
Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik
APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Berita ini 144 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Selasa, 28 April 2026 - 15:22 WIB

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

Selasa, 28 April 2026 - 09:42 WIB

Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku

Senin, 27 April 2026 - 18:42 WIB

Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Hukrim Lombokdaily

Tak Lapor LHKPN, 3 Koruptor PPJ Terancam Dimiskinkan Kejari Gandeng KPK

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:10 WIB