Lombok Tengah– Kepolisian Resor Lombok Tengah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini diajukan oleh sejumlah wartawan dan pengurus organisasi media, yang menuding akun Facebook bernama “Mbk Mona” telah menyebarkan tulisan yang merendahkan profesi jurnalis.
Kepala Bidang Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti. “Kami terima laporannya, dan proses akan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masalah bermula dari unggahan akun “Mbk Mona” yang menuduh wartawan tidak profesional dan menyebut penghasilan mereka berasal dari sumber yang haram. Salah satu tulisannya berbunyi: “Lasing Mun wartawan loean lekak… ampokn meuk kepeng sekek berita jeri. Wartawan loean kepeng haram kaken…”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tulisan itu langsung memicu kemarahan dan kecaman luas dari masyarakat serta kalangan pers di NTB. Para pelapor menilai tuduhan itu adalah fitnah yang bisa merusak nama baik profesi wartawan, meski unggahan tersebut sudah dihapus.
Perwakilan organisasi media berharap proses hukum berjalan terbuka dan adil. Tujuannya agar kasus seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran bagi siapa saja yang ingin menyebarkan tulisan sembarangan di dunia maya.
Sampai berita ini ditulis, polisi belum menjelaskan rincian langkah penyelidikan selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial dan jika merasa dirugikan, sampaikan melalui jalur hukum yang benar.
Perkembangan terbaru kasus ini akan terus kami laporkan.||
Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















