Polisi Benarkan Vidoe Virall Dugaan Pengeroyokan di Loteng

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah, benarkan adanya peristiwa video virall dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Lekor Kecamatan Janapria.

Pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejunlah saksi dan juga terduga pelaku.

“intinya kasus ini telah ditangani oleh pihak polres dan telah dimintai keterangan saksi-saksi,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu. Lalu Brata Kusnadi Senin 22 April 2025 via WA kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai detail berapa jumlah saksi yang telah diperiksa dan bagaimana detail kronologi dari peristiwa tersebut, pihaknya akan menyampaikanya pada kesempatan berikutanya.

Namun Kasi Humas berpesan, karena kasus tersebut telah ditangani oleh pihaknya, maka diminta masyarakat tenang dan memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menyelesaikanya.

“Jangan sampai terjadi tindakan kontraproduktif di tengah masyarakat,” pungkas Kasi Humas.

Baca Juga :  Rekam Medis Ungkap Latar Belakang, Polisi Nyatakan Kematian Perempuan di Pantai Nipah Tanpa Unsur Pidana

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 10 detik yang menggambarkan seorang wanita diduga dikeroyok oleh 3 orang wanita beredar di media sosial virall.

Setelah diusut, kejadian dalam video tersebut ternyata terjadi di Desa Lekor Kecamatan Janapria Lombok Tengah NTB pada Senin 31 Maret 2025 sore, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Korban pengeroyokan dalam video tersebut ternyata Warga Lekor inisial R (21) tahun yang diduga oleh 3 orang pelaku yang juga warga setempat masing-masing inisial RS, G dan M yang antara korban dan para pelaku memang saling mengenal.

Menurut penuturan korban R, peristiwa dalam video tersebut berawal ketika sore sekitar pukul 17.00 Wita di hari lebaran tersebut, 3 terduga pelaku datang ke rumah korban. Saat itu korban kebetulan sedang sendirian.

“Saat itu tiga pelaku mengajak saya keluar rumah dengan alasan ke rumah Kadus (Kepala Dusun),” kata R.

Namun baru beberapa meter keluar dari rumah dan masih di area halaman rumah korban, rambut korban tiba-tiba ditarik dari belakang oleh salah satu pelaku. Pelaku lainya kemudian ikut menjambak, mengigit, hingga mencakar korban hingga luka di wajah dan lenganya.

Baca Juga :  Direktur Utama MGPA Raih Penghargaan FIM Asia General Assembly & Award Night 2024

Yang miris, kejadian tersebut kemudian direkam oleh salah satu pelaku berinisial M. Beberapa jam kemudian, video peristiwa tersebut sudah beredar dan diketahui dari seseorang yang justeru sedang berada di Malaysia.

“Video itu malah pertama kali ditau oleh seorang yang sedang kerja di Malaysia,” ungkap R.

Atas kejadian tersebut, pada malam itu juga korban bersama keluarga langsung mendatangi pihak berwajib yakni Polres Lombok Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut, setelah sebelumnya melakukan visum di rumah sakit setempat.

Virallnya video pengeroyokan tersebut di media sosial sontak menjadi perhatian netizen dan masyarakat luas. Pihak keluarga juga meminta LSM Kasta NTB DPC Janapria untuk melakukan pendampingan.

Baca Juga :  Di Sembalun Lombok, Aksi Do'a dan Galang Dana Untuk Palestina Digelar!

“kami mendorong pihak Polres Lombok Tengah untuk segera menyelesaikan kasus ini. Jangan ada yang di tunda-tunda maupun ditutup tutupi,” tegas Khaerudin selaku Ketua Kasta NTB DPC Janapria.

Korban lanjut Khaerudin saat ini selain alami luka fisik yang mengharuskan dia diinfus, juga mengalami trauma berat dan sempat mau pergi meninggalkan rumah.

Sementara itu,  kuasa hukum terduga pelaku Mohni SH pada sejumlah media menyatakan, kalau peristiwa tersebut hanya kesalah pahaman dan klienya sama sekali tidak terlibat dalam dugaan pengeroyokan.

Mohni tegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan dinilai sebagai upaya pencemaran nama baik. Dan ada bukti kuat untuk membuktikan hal tersebut, walau pihaknya menolak untuk merincikan bukti tersebut.

Kuasa hukum akan menempuh jalur hukum seperlunya untuk mejaga nama baik klienya dari tuduhan yang disebutnya sebagai tuduhan palsu.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dilaporkan Ketua PAC PPP, Dugaan Pemalsuan Surat di Penujak Masuk Meja Satreskrim Polres Loteng
APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Rotasi Kejari Loteng Wanda Meidina Akhmad Resmi Nakhodai Subseksi Penuntutan Pidum
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Kejari Loteng Buka Data Perkara, Dorong Hukum Humanis dan Transparansi
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Berita ini 101 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Dilaporkan Ketua PAC PPP, Dugaan Pemalsuan Surat di Penujak Masuk Meja Satreskrim Polres Loteng

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Senin, 6 April 2026 - 16:47 WIB

Rotasi Kejari Loteng Wanda Meidina Akhmad Resmi Nakhodai Subseksi Penuntutan Pidum

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB