LOMBOKDAILY.NET – Anggota DPRD Aktif Partai PPP Lalu Nursa’i Mulai disidang perdana di Pengadilan Negeri Praya (PN) Terkait Dugaan Ijazah Palsu Paket C Selasa 14 Januari 2025.
Sidang perkara No. 262/Pid.B/2024/PN Praya tentang pemalsuan surat atas Terdakwa Lalu Nursa’i berlangsung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Praya dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam Kesempatan tersebut Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Hidayatullah SH. MH dan Hakim anggota Firman Sumantri Era Ramadhan SH dan Isnaini Nine Martha SH. sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya yakni Wennys Kartika Putri, S.H, Fitriana Maghfirah, S.H. dan Fajar Said S.H,LL.M
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya menghadirkan 4 orang saksi diantaranya Saksi Pelapor Agus Susanto, Mantan Kepala Kantor Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga H. Lalu Muhammad Irwan Syaihu, Saksi dari Dikbud Anang Najamuddin dan Saksi dari KPUD Loteng Lalu Sopan Tirta Kusuma
Dalam persidangan terungkap fakta-fakta bahwa dari ke 4 Saksi yang di hadirkan oleh JPU semuanya mengaku bahwa hingga saat ini belum pernah melihat Ijazah Paket C atau yang Asli milik Terdakwa..
Selain itu terungkap bahwa hingga saat ini belum dilakukan uji Forensik terhadap tanda tangan dan Ijazah yang diduga Palsu milik Terdakwa. Dan Saksi H L. M Irwan Syaihu mengaku beberapa pengakuannya di BAP dicabut.
Ijazah pembanding yang dihadirkan oleh JPU bukan dari Pelapor. Ijazah pembanding tersebut milik Yayasan lain yang mengadakan program kesetaraan paket C ditahun yang sama. Ijazah pembanding tersebut bukan milik Yayasan Pondok Pesantren Assyafi’iyah NW Penangsak.
Bahwa foto copy ijazah Terdakwa yang digunakan Pelapor untuk melapor di Polres Loteng diperoleh dengan cara di print dari SIPOL (Sistem Impormasi Politik) di rumahnya. Dan ASD belum terdaftar di Bakesbangpoldagri.
Bahwa terkait asli atau tidaknya ijazah Terdakwa, Pelapor tidak pernah melakukan klarifikasi ke Terdakwa atau Yayasan Pondok Pesantren Assyafi’iyah NW Penangsak selaku yang menerbitkan ijazah Terdakwa.
Pelapor mengaku tidak memiliki keahlian untuk menentukan ijazah yang asli dengan ijazah yang palsu. Pelapor hanya menduga ijazah Terdakwa palsu dari cara penulisan ijazah dan perbedaan penulisan NIP. Dan pelapor mengaku tidak memiliki kerugian atas ijazah palsu tersebut namun ingin mengungkap kejujuran dan kebenaran.
Sementara itu, dalam Kesaksiannya, Saksi H. L.M. Irwan Syaihu yang pada tahun 2007 menjadi Kepala Kantor Pendidikan Luar Sekolah Pemuda dan Olah Raga menerangkan bahwa pada tahun 2007-2008 dirinya yang menandatangi seluruh ijazah, hasil Ujian Pendidikan Nasional program kesetaraan baik paket A, B dan C
Ia menerangkan bahwa penulisan ijazah atau SKHU dilakukan oleh masing masing Yayasan atau PKBM yang mengadakan program kesetaraan bukan di tulis oleh Dinas, namun belangko Ijazah nya berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi.
JPU menanyakan ke Saksi H. LM Irwan Syaihu dengan memperlihatkan dan mencocokkan tanda tangannya yang tertera di foto copy ijazah Terdakwa dengan tanda tangannya di ijazah pembanding yang juga ditandatanganinya ditahun yang sama.
Setelah Saksi H. LM. Irwan Syaihu melihat tanda tangannya di foto copy ijazah Terdakwa dengan di ijazah pembanding, Saksi H. L. M. Irwan Syaihu mengatakan tanda tangannya tidak sama atau berbeda,
Kuasa Hukum Terdakwa juga memperlihatkan dan mencocokkan tanda tangan saksi HL M Irwan Syaihu
dengan dokumen lainnya yang juga ditandatanganinya. Saksi HL. M Irwan Syaihu mengaku kalau sedikit ada perubahan pada tanda tangannya
HL Muhammad Irwan Syaihu mengaku tidak pernah diminta contoh tanda tangannya oleh penyidik untuk dicocokkan dengan tandatangan di foto copy ijazah Terdakwa atau untuk dilakukan uji forensik
Selanjutnya Saksi dari KPU Lalu Lalu Sopan Tirta Kusuma mengaku bahwa yang bisa mengakses data atau dokumen Caleg di SIPOL adalah admin Tenaga Operator (TO),” saya tidak bisa karena yang tau pasword nya adalah operator langsung, dokumen di SIPOL termasuk dokumen rahasia,” terangnya didepan Majelis Hakim
Lalu Sopan menyatakan, bahwa dirinya menjadi anggota Komisioner KPU Loteng mulai Pebruari 2024 dan DCT sudah titetapkan oleh Komisioner KPU sebelumnya, pihaknya melanjutkan tahapan KPU selanjutnya dan untuk tahapan atau proses KPU sebelumnya tidak tau dan selama ini tidak ada masalah.” Ujarnya.
Saksi dari Dikbud Anang Najamuddin menerangkan ia baru 5 bulan menjadi Kabid jadi tidak tau persis peristiwanya hanya mendapatkan keterangan dari Kabid sebelum nya. Ia menyampaikan benar pada tahun 2007 Dinas Pendidikan mengadakan program kesetaraan paket A, B dan C termasuk Yayasan Pondok Pesantren Assyafi’iyah NW Penangsak.
Jaksa Penuntut Umum Fajar Said menerangkan bahwa saksi H. Lalu Irwan Syaihu tidak mengakui tanda tangannya yang tertera di foto copy ijazah terdakwa.
Selain itu kata Fajar nama Terdakwa tidak ada atau tidak terdaftar didalam data atau dokumen peserta program kesetaraan paket C tahun 2007, sebagaimana data atau dokumen yang dimiliki oleh Dikbud Provinsi (database Dikbud Provinsi) sehingga berkeyakinan tuntutan JPU terbukti.
“Keterangan para Saksi Sangat Janggal”
Sementara itu Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan Burhanudin SH mengungkapkan, keterangan para saksi sangat sumir, tidak jelas dan berbeda beda Bahkan ada beberapa keterangan yang menurutnya sangat janggal. Salah satunya sumber data atau bukti yang digunakan Pelapor. Pihaknya akan menanyakan kepada Dewan Pengurus Wilayah, bagaimana data-data tersebut bocor ke publik.
Dengan berbagai fakta yang terungkap saat ini, pihaknya berkeyakinan bahwa Terdakwa tidak bersalah namun hanya menjadi korban ambisi politik.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, 16 Januari 2025 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi Terdakwa.(**)