Pengacara Ibu Sahnun Minta Polres Loteng Atensi Kasus Penyerobotan Tanah Di Takar Akar Bumbang

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa Hukum S Firdaus Targian, SH SE. (Kanan) ibu Sahnun Ayiitna Dewi (dokumen Lombokdaily.net). LOMBOKDAILY.NET – Perempuan paruh baya bernama Ibu Sahnun Ayiitna Dewi Alamat Marong Kecamatan Praya Timur Melalui Pengacara S Firdaus Tarigan SH, SE, mengatakan bahwa kasus yang terjadi pada ibu Sahnun adalah kasus pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) berat dimana ibu Sahnun (40) sudah mempunyai sertifikat secara sah menurut hukum. Kendati demikian ada oknum yang mengkriminalisasi terhadap klennya,” kami meminta keadilan kepada pihak kepolisian Kabupaten Lombok Tengah agar pihak polisi tidak tebang pilih dalam proses hukum terkait tindak pidana penyerobotan tanah milik ibu Sahnun (Kliennya) yang berlokasi dijalan takar akar Bumbang di desa Mertak Kecamatan Pujut Loteng, kita minta kepada pihak polres loteng agar kasus ini menjadi Atensi pihak polres loteng,” Tegas S Firdaus Targian dimataram 20 November 2024.

Baca Juga :  Mobil Seorang Kontraktor Diduga Dibobol!! Rp. 250 Juta Raib

Menurutnya, berdasarkan tanda penerimaan laporannya dipihak polisi No STTLP/304.B/XI/ 2024/SPKT/Polres Loteng Poda NTB tanggal 20 November 2024 pukul 11.42 WIB, oknum pelaku diduga telah melakukan penyerobotan tanah sesuai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud pasal 167 yang terjadi di dusun Bumbang Desa Mertak Kecamatan Pujut kabupaten Loteng,” oknum pelaku sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum, jadi saya minta pihak polisi segera memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Surat Suara Pemilu 2024 Seluruh Dapil Tiba di KPU Mataram

Awalnya, ibu Sahnun Adiitya Dewi pada tahun 2001 tanah membeli tanah sudah bersertifikat dari pemilik lahan bernama Sudin, anehnya pada 2018 ketika mau balik nama tanah tersebut muncul sudah bersertifikat Baru atas nama pemiliknya padahal sertipikat lama dipegang oleh yang bersangkutan (ibu Sahnun Red),” dasar itulah muncul permasalahan sehingga terjadi persoalan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Kata S Firdaus Targian, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini Pihak Mabes Polri, DPR RI, Ombusmen dan Kementerian Perlindungan perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) karena kasus tersebut pihaknya menganggap bahwa kasus tersebut sudah sangat serius lantaran ada unsur pengancaman keselamatan kaum perempuan serta pemagaran dari oknum yang telah melakukan penyerobotan di TKP, tanpa pemberitahuan pemilik sah secara hukum, nanti kami akan tunjukan sertipikat aslinya,” kasus kasus ini tidak boleh terjadi di wilayah hukum polres Loteng, klennya sudah jelas memegang sertifikat pertama dari pemilik atau penjual pertamanya, namun kemudian muncul lagi Sertifikat Baru, ini kan tidak benar,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat S, IK Melalui Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk In Maqnum kepada wartawan membenarkan kasus Laporan tersebut,” Memeng benar laporan kasus tersebut kita lagi Lidik,” jelasnya. (**)

Baca Juga :  Sempat Lolos di Antara Rimbunan Sawit, "Penjahat Kelamin" Ini Tertangkap Saat Tidur

 

 

 

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo
32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Berita ini 60 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:49 WIB

Di Bawah Langit Car Free Night, Harapan Anak-Anak Lombok Tengah Disuarakan Jaksa

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:29 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh, dan Komitmen Kejaksaan Kawal Asta Cita Prabowo

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:59 WIB

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Seragam di Ladang, Janji untuk Perut Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:23 WIB