Pengacara Ibu Sahnun Minta Polres Loteng Atensi Kasus Penyerobotan Tanah Di Takar Akar Bumbang

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa Hukum S Firdaus Targian, SH SE. (Kanan) ibu Sahnun Ayiitna Dewi (dokumen Lombokdaily.net). LOMBOKDAILY.NET – Perempuan paruh baya bernama Ibu Sahnun Ayiitna Dewi Alamat Marong Kecamatan Praya Timur Melalui Pengacara S Firdaus Tarigan SH, SE, mengatakan bahwa kasus yang terjadi pada ibu Sahnun adalah kasus pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) berat dimana ibu Sahnun (40) sudah mempunyai sertifikat secara sah menurut hukum. Kendati demikian ada oknum yang mengkriminalisasi terhadap klennya,” kami meminta keadilan kepada pihak kepolisian Kabupaten Lombok Tengah agar pihak polisi tidak tebang pilih dalam proses hukum terkait tindak pidana penyerobotan tanah milik ibu Sahnun (Kliennya) yang berlokasi dijalan takar akar Bumbang di desa Mertak Kecamatan Pujut Loteng, kita minta kepada pihak polres loteng agar kasus ini menjadi Atensi pihak polres loteng,” Tegas S Firdaus Targian dimataram 20 November 2024.

Baca Juga :  Berikut Nama Anggota DPRD Yang Dilantik Dengan Perolehan Suara Tertinggi Dimasing-masing Dapil

Menurutnya, berdasarkan tanda penerimaan laporannya dipihak polisi No STTLP/304.B/XI/ 2024/SPKT/Polres Loteng Poda NTB tanggal 20 November 2024 pukul 11.42 WIB, oknum pelaku diduga telah melakukan penyerobotan tanah sesuai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud pasal 167 yang terjadi di dusun Bumbang Desa Mertak Kecamatan Pujut kabupaten Loteng,” oknum pelaku sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum, jadi saya minta pihak polisi segera memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejati NTB Tetapkan Mantan Sekda Rosiady Sebagai Tersangka Kasus NCC PT Lombok Plaza

Awalnya, ibu Sahnun Adiitya Dewi pada tahun 2001 tanah membeli tanah sudah bersertifikat dari pemilik lahan bernama Sudin, anehnya pada 2018 ketika mau balik nama tanah tersebut muncul sudah bersertifikat Baru atas nama pemiliknya padahal sertipikat lama dipegang oleh yang bersangkutan (ibu Sahnun Red),” dasar itulah muncul permasalahan sehingga terjadi persoalan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Kata S Firdaus Targian, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini Pihak Mabes Polri, DPR RI, Ombusmen dan Kementerian Perlindungan perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) karena kasus tersebut pihaknya menganggap bahwa kasus tersebut sudah sangat serius lantaran ada unsur pengancaman keselamatan kaum perempuan serta pemagaran dari oknum yang telah melakukan penyerobotan di TKP, tanpa pemberitahuan pemilik sah secara hukum, nanti kami akan tunjukan sertipikat aslinya,” kasus kasus ini tidak boleh terjadi di wilayah hukum polres Loteng, klennya sudah jelas memegang sertifikat pertama dari pemilik atau penjual pertamanya, namun kemudian muncul lagi Sertifikat Baru, ini kan tidak benar,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat S, IK Melalui Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk In Maqnum kepada wartawan membenarkan kasus Laporan tersebut,” Memeng benar laporan kasus tersebut kita lagi Lidik,” jelasnya. (**)

Baca Juga :  Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan

 

 

 

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!
Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa
Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
Berita ini 55 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:23 WIB

Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:58 WIB

Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:49 WIB

Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:17 WIB

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:28 WIB

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kapolres Loteng dan Lapas Praya Bersilaturahmi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Rabu, 25 Mar 2026 - 19:31 WIB