Sejalan Asta Cita Presiden, Kejari Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Rp2,16 Miliar PAD untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam mengawal keuangan daerah kembali membuahkan hasil nyata. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil memulihkan Rp2.166.814.413,32 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa perhotelan serta jasa makanan dan minuman.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Bupati Lombok Tengah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu (5/8/2026) di Aula Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Capaian ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih, penguatan penerimaan negara dan daerah, serta kemandirian fiskal sebagai fondasi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan bahwa peran Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendukung pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

 

“Pendapatan Asli Daerah yang meningkat akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah. Semakin kuat PAD, semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Inilah semangat yang sejalan dengan Asta Cita Presiden, yaitu membangun Indonesia dari daerah melalui tata kelola yang baik dan pengelolaan keuangan yang akuntabel,” ujar Putri Ayu Wulandari.

Baca Juga :  Sekda Firman Wijaya : Event MotoGP Dapat Menjadi Kesempatan Untuk Memperkenalkan Budaya Lokal 

 

Keberhasilan pemulihan tersebut merupakan hasil Bantuan Hukum Nonlitigasi yang diberikan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kepada Bapenda Kabupaten Lombok Tengah dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah terhadap satu wajib pajak di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut, dengan total kewajiban mencapai Rp3.838.539.414.

 

Melalui proses negosiasi yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara, pembayaran dilakukan secara bertahap. Hingga awal Agustus 2026, telah berhasil dipulihkan sebesar Rp2.166.814.413,32, sedangkan sisa kewajiban beserta denda sebesar Rp1.671.725.001,34 akan diselesaikan secara bertahap hingga September 2026 sesuai kesepakatan.

 

Putri Ayu Wulandari menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga membangun budaya kepatuhan perpajakan.

 

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak daerah merupakan sumber pembiayaan pembangunan. Setiap kewajiban yang dipenuhi oleh wajib pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk jalan yang lebih baik, layanan kesehatan yang lebih berkualitas, pendidikan yang lebih maju, serta berbagai program pembangunan lainnya. Karena itu, Kejaksaan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengawal optimalisasi PAD secara profesional, humanis, dan berkeadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Pernikahan Dini, Ketua PKK NTB, ibu Sinta, Gencar Sosialisasikan Program Pemberdayaan Perempuan

 

Ke depan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mengawal penyelamatan keuangan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mendorong terciptanya kemandirian fiskal daerah sebagai modal utama mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. | Editor :  Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Desa Kerame Jati Juara Umum MTQH ke-32 Kecamatan Pujut
Pemkab Lombok Tengah Luncurkan BESTI, Gerakan Tanam Cabai Bersama Siswa untuk Kendalikan Inflasi
Diskominfo Loteng Bentengi Pelajar dari Jeratan Judol dan Pinjol Ilegal
Lombok Tengah Finis Kedua PORPROV NTB XII, Kuasai 25 Persen Gelar Juara Umum
Bupati Lombok Tengah Ajak Semua Pihak Bersama Lindungi Anak dan Bangun Masa Depan
Pemkab Loteng Gandeng Taspen Life, 15.882 ASN Dapat Jaminan Tambahan
88 Kepsek SMP se Loteng Dibimtek, Sekolah Wajib Transparan Soal Anggaran
Bupati Lombok Tengah Buka MTQH XXXII Tingkat Kecamatan Praya Timur
Berita ini 0 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Sejalan Asta Cita Presiden, Kejari Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Rp2,16 Miliar PAD untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Desa Kerame Jati Juara Umum MTQH ke-32 Kecamatan Pujut

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Pemkab Lombok Tengah Luncurkan BESTI, Gerakan Tanam Cabai Bersama Siswa untuk Kendalikan Inflasi

Senin, 27 Juli 2026 - 06:46 WIB

Lombok Tengah Finis Kedua PORPROV NTB XII, Kuasai 25 Persen Gelar Juara Umum

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:57 WIB

Bupati Lombok Tengah Ajak Semua Pihak Bersama Lindungi Anak dan Bangun Masa Depan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Desa Kerame Jati Juara Umum MTQH ke-32 Kecamatan Pujut

Senin, 3 Agu 2026 - 10:36 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Kapolresta Baru Titip Diri, Dandim Loteng Ajak Wartawan Viralkan Berita Positif

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:33 WIB