Pelaku Pembuangan Bayi di Pringgarata Akhirnya Terungkap

Minggu, 27 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil menangkap pelaku

LOMBOKDAILY.NET  -Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki disalah satu kebun milik warga di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata. Dari  hasil penyelidikan pihak Polsek pringgarata, ternyata pelakunya adalah ibu kandungnya sendiri.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan pihaknya mengamankan terduga pelaku saudari EA di Kecamatan Pringgarata yang diduga ibu kandung korban.

Baca Juga :  Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Di Pringgarata Diancam 15 Tahun Penjara

Ia mengungkapkan bayi yang dibuang oleh terduga pelaku EA merupakan hasil hubungan gelap dengan saudara R, dan selama ini pelaku menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil keterangan dari terduga pelaku ia melahirkan bayi tersebut seorang diri dikebun, saat dilahirkan bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, terduga pelaku sempat panik saat bayi tersebut menangis kemudian terduga pelaku langsung menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena,” terangnya.

Baca Juga :  Entah Setan Apa yang Rasuki Pelajar Ini, Hingga Tega Melakukan Hal Ini!

“Dari hasil outopsi yang kami lakukan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban diantaranya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang,” jelasnya.

Baca Juga :  Fihirudin Gugat Pimpinan DPRD NTB Rp. 105 Miliar ke PN

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1),(2),(3),(4) dan atau Pasal 76 B Jo Pasal 77B undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun di tambah sepertiga apabila pelaku adl orang tua,” pungkasnya.

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA
Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi
Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan
17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Berita ini 19 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 28 September 2026 - 19:36 WIB

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA

Senin, 28 September 2026 - 19:20 WIB

Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 September 2026 - 08:02 WIB

Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Dekranasda Lombok Tengah Promosikan Tenun dan Kerajinan Ketak di Kriyanusa Jakarta

Selasa, 29 Sep 2026 - 12:44 WIB

Kasus Lombokdaily

PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA

Senin, 28 Sep 2026 - 19:36 WIB

Kasus Lombokdaily

Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 28 Sep 2026 - 19:20 WIB