Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Di Pringgarata Diancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren di Pringgarata sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap santriwati.

“Kami resmi menetapkan saudara HMT sebagai tersangka kasus persetubuhab terhadap santriwatinya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi, Selasa 14 Januari 2025

Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap saudara MT setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, korban, para saksi maupun hasil visum korban.

“Oleh karena itu per tanggal (13/1) secara resmi kami melakukan penahanan terhadap tersangka saudara MT,” jelasnya.

Kasat Reskrim menuturkan sebelumnya salah satu keluarga dari korban (santriwati) melaporkan kasus persetubuhan diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren di Pringgarata ke Mapolres Lombok Tengah pada hari Senin (6/1).

Baca Juga :  Diduga Korban Pembunuhan, Makam Seorang Pemuda Dibongkar

Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim tersangka dikenakan undang-undang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat ( 1 ) ( 2 ) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Terpilih Dr. Lalu Muhamad Iqbal Temui Kapolda NTB

Pimpinan Ponpes Dipringgarata saat Ditetapkan Manjadi Tersangka oleh Sat Reskrim Polres Loteng/lombokdaily.net/

“Selain itu hukuman terhadap tersangka ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan pengasuh tenaga pendidik ponpes,”pungkasnya.(**)

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum
Banyak Pejabat Loteng akan Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Hibah dan Dana dari PT AMNT
Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa
SatReskrim Tetapkan Bapak Aniyaya Anaknya di Jonggat Sebagai Tersangka.
Pencurian Sapi di Sambik Bangkol Satreskrim Polres Lombok Utara Amankan 5 orang
DPP Sasaka Nusantara NTB Laporkan Perusahaan Pembiayaan yang Diduga Iligal di Direskrimsus Polda NTB 
Tersangkut Ijazah Palsu, Mantan Dewan PPP Lalu Nursa’i Divonis 9 Bulan Penjara 
Berita ini 13 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 - 10:05 WIB

Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:14 WIB

Banyak Pejabat Loteng akan Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Hibah dan Dana dari PT AMNT

Senin, 24 Maret 2025 - 15:36 WIB

Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:33 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:15 WIB

SatReskrim Tetapkan Bapak Aniyaya Anaknya di Jonggat Sebagai Tersangka.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Pathul Menyadari Tidak Alergi Kerikit 

Rabu, 16 Apr 2025 - 11:55 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pengurus PKK Diharapkan Mendidik Anak Dikabupaten Loteng 

Rabu, 16 Apr 2025 - 11:48 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Kejari Praya MoU dengen BuMDES SE Loteng

Rabu, 16 Apr 2025 - 11:01 WIB

Sosial Lombokdaily

Halal Bihalal, Kasta NTB Singgung Kebijakan Dinilai Tak Pro Rakya

Rabu, 16 Apr 2025 - 09:55 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Wakapolres Nasrullah dan Kabag Logitik Suherdi Dimutasi

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:19 WIB