PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah lagi nyisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah, PAD, khususnya dari sektor parkir.
Kasi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera, bareng Kasi Pidsus Dimas Praja Subroto, bilang temuan ini hasil pemetaan pencegahan korupsi. Mereka mewakili Kajari Loteng, Putri Ayu Wulandari.
Fokusnya dua: pajak parkir di tempat usaha, dan retribusi parkir pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Parkir rame, setoran sepi
Data Kejaksaan, pajak parkir Loteng setahun cuma sekitar Rp1,6 miliar. Yang bikin kaget, Rp1,5 miliarnya itu cuma dari satu titik: Parkir Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.
Artinya, puluhan tempat parkir lain di Lombok Tengah sumbangannya kecil sekali.
Untuk parkir tepi jalan umum lebih parah lagi. Setahun masuk kas daerah cuma sekitar Rp300 juta.
“Kalau kita hitung ada 100 titik parkir di Loteng, berarti setorannya cuma Rp9.000 per hari per titik. Ini yang jadi red flag. Masa iya potensi parkir kita sekecil itu?” kata Alfa.
Menurut Kejaksaan, ini bukan soal nuduh siapa-siapa, tapi soal tata kelola dan pengawasan yang harus dibenahi.
Kejari dorong beresin aturan
Kejari minta Pemda Loteng dan DPRD segera sinkronkan Perda dengan Perbup. Terutama soal batasan objek pajak parkir, zonasi wilayah, sampai pendataan wajib pajak yang lebih akurat.
“Kami ajak semua pihak dukung. Tujuannya biar uang daerah maksimal untuk pembangunan warga Loteng,” ujar Alfa.
Selain parkir, Kejari juga sorot Pajak Listrik, PBJT. Setorannya stuck di Rp30-31 miliar per tahun, padahal hotel, vila, dan tempat wisata di Loteng terus nambah.
Untuk itu Kejari sudah fasilitasi pertemuan Pemda dengan PLN, biar data pelanggan bisa dibuka dan diverifikasi.
Kejaksaan tegaskan, untuk sekarang pendekatannya masih pencegahan. Pembinaan, koordinasi, pendampingan dulu.
“Tapi kalau sudah dibina masih ada penyimpangan yang bikin uang daerah hilang, ya akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Alfa.||
Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















