Dua Anggota DPRD Loteng Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Dua orang anggota DPRD Lombok Tengah, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu 14 Agustus 2024.

Kedua anggota dewan bernisial M dan MS tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia tahun 2021-2022, bersama sejumlah tersangka lainya.

“Ada empat tersangka yang kami jadikan tersangka baru,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain M dan MS yang nerupakan anggota dewan di Lombok Tengah, kejati juga menetapkan sejumlah orang berinisial DR dan MSZ yang kesemuanya merupakan offtaker pada KUR BSI 2021-2022 tersebut. Sehingga total tersangka kasus itu menjadi 6 orang tersangka.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka

“Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua orang inisial SE dan WKI, pejabat Banks Syariah Indonesia,” imbuh Efrien sembari menambahkan, kalau para tersangka belum ditahan, karena semuanya merupakan kewenangan penyidik.

Terkait hal tersebut, anggota DPRD Lombok Tengah inisial M ketika dikonfirmasi Lombokdaily.net, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, siap menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ya memang betul, kita ikuti saja proses hukum yang ada,” katanya via panggilan Whatssap.

Kasus ini lanjut M, bermula ketika pada tahun 2022 lalu, BSI mempunyai program pengucuran KUR untuk penggemukan sapi ke kelompok tani.

Baca Juga :  Fihir Ajukan Sejumlah Dokumen Penting di Sidang Gugatan 105 M, Cair Makin Dekat!

Kelompok tani saat itu meminjam dengan jaminan sertifikat dan jaminan itu saat ini ada di pihak BSI. Karena ada wabah pada tahun 2022 itu, membuat kelompok tani-kelompok tani tersebut tidak bisa melunasi sampai sekarang.

“Saya sebagai offtaker saat itu, begitu pihak bank survey, sesuai tidak pinjaman dengan jaminan. Setelah semuanya selesai saya disurih droping sapi, semua lengkap degan berita acara serah terima saat itu,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka lainya yang merupakan anggota DPRD Lombok Tengah inisial MS, dihubungi via panggilan whatssap secara terpisah, juga membenarkan hal tersebut.

Baca Juga :  BEM dan Mahasiswa IAHN Gde Pudja Siap Kawal Pemilu 2024

Pada prgram KUR penggemukan sapi BSI itu, pihaknya saat itu mendroping sapi kepada 10 kelompok, dimana masing-masing kelompok ada yang terdiri dari 7 hingga 8 orang peternak.

“Masing-masing anggota saat itu mendapat 2 ekor sapi,” ungkap MS.

Saat penyerahan sapi, pihaknya juga melengkapinya dengan berita acara serah terima dan syarat lainya.

“Nasabah yang saat itu mengurus langsung dengan pihak bank. Jadi saya tidak paham kenapa bisa jadi begini,” imbuh MS sembari menyatakan keheranan, karena masalah yang awalnya perdata tetsebut, berubah jadi kasus korupsi. (*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Berita ini 1,168 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 2 April 2026 - 20:55 WIB

Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU