LOMBOKDAILY.NET – ” Bau tak sedap” tercium dari proyek PUPR Lombok Tengah (Loteng), senilai Rp.1,2 M di Dusun Bombas Desa Kateng Kecamatan Praya Barat.
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi permukaan dengan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder tersebut, diduga dibangun tidak sesuai speksifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pembangunan proyek dengan anggaran total Rp. 1.287.047.00,00 di atas kontrak dengan nomor: 620/48/PPK.01/SDA.PUPR/2024 tersebut, mulai dikerjakan pada 13 Juni 2024 dan sesuai kontrak harus selesai pada 9 Desember 2024 mendatang. Dan dikerjakan oleh CV inisial BGM.
“Pada proses pe gerjaan proyek itu, kami menduga kuat pengerjaanya tidak sesuai speck. Dimana pengerjaan ada yang kami duga mencuri pasangan dan tidak ada sebongkah batu-pun yang dibeli, hanya pengerjaan bongkar pasang, batu tidak sesuai sepesipikasi,” ujar Ketua Alinasi Sadar Demokrasi (ASD), Agus Susanto saat hearing, Senin 2 September 2024 di Kantor Dinas PUPR Loteng.
Sekretaris ASD, Hamdan Jamhur menambahkan, sesuai dengan hasil investigasi pihaknya di lapangan, maka pihaknya siap untuk mengawal agar dilakukan uki labotatorium Universitas Mataram terkait temuanya itu.
“Dugaan kami , ini sudah mengurangi komposisi. Dan kami siap turun lagi bersama pihak terkait, ” lanjut Jamhur seraya mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, Kadis PUPR Loteng, Drs.HL.Rahardian menanggapi hal tersebut menyampaikan, ada perbedaan analisa dan pengertian terkait pasangan batu baru dan pasangan batu bongkaran.
Sehingga atas dugaan tersebut, memang harua dianalisa lebih jauh lagi dengan melibatkan para ahlinya, salah satunya dengan uji laboraforium.
“Jadi memang ada yang batu itu dibongkar, lalu dipakai lagi. Itu ada,” jelas HL. Rahardian.
Sementara terkait Speck jelas HL. Rahardian menjelaskan, untuk pasangan batu baru dengan campuran 1:4, itu artinya satu potran semen berbanding dengan 4 kali pasir. Hal itu sesuai dengan yang ada di dalam kontrak.
“Artinya berapun itu, kalau takaran pakai ember yang jelas 4 kali semen, 4 kali pasir, sesuai yang dikontrak,” terang HL.Rahardian.
Terkait dengan prasyarat spesifikasi dan unsur-unsur yang terdiri dari pasangan batu, maka ukuran batu sesuai dengan spek besarnya harus 20 hingga 30 cm. Kemudian pasir yang sesuai spek, tidak mengandung lumpur lebih dari 5 persen.
“Jadi pasirnya itu tidak mengandung lumpur dan harus bersifat keras. Dan semen yang sesuai spek, harus semen yang SNI,” papar Kadis.
Sementara itu, pihak CV BGM selaku rekanan dalam proyek tersebut, diminta tanggapanya via Short Massage (SMS) terkait hal tersebut, belum memberikan jawaban.