Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Masyarakat dan APD Desak PT Sadhana Arif Nusa Keluar dari NTB : Perusahaan Ini Dinilai Tidak Beretika dan Merusak Lingkungan”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MATARAM, NTB – Aliansi Peduli Demokrasi (APD) bersama Ratusan masyarakat dari Praya Barat dan Praya Barat Daya, Desa Mangkung, Pelambek, MT Sapah dengan Kabul menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 10 November 2025. Massa aksi menuntut agar Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, segera mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) yang dimiliki PT. Sadhana Arif Nusa (PT.SAN) atas lahan seluas 779 hektar di dua kecamatan tersebut.

Sekretaris APD, Ahmad Halim PK, menyampaikan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki PT. Sadhana Arif Nusa diduga palsu. Menurutnya, NIB yang diterbitkan di Jakarta pada 11 Desember 2018 tidak mencantumkan lokasi Lombok Tengah, yang menjadi area konsesi perusahaan tersebut. Halim juga menegaskan bahwa NIB yang ada tidak memiliki penerbit izin yang sah, berbeda dengan NIB di daerah lain yang diterbitkan oleh pejabat berwenang seperti Menteri Kehutanan.” Ijin NIB itu bisa kita buat dengan satu hari saja, bagaimana mungkin NIB bisa terbit, ijin Operasional tidak ada. Laporan pertriwulan, ke Pemda Loteng tidak ada, kalau dilotim kelihatan data Migrasinya ke sistem OSS Orba. Sedangkan di Loteng Nihil. Patut diduga hanya untuk membohongi rakyat, kesimpulan data di Loteng tidak ada karena tidak didata Migrasinya ke OSS. Tidak cukup hanya NIB, harus ada Sertifikat Standar yang terverifikasi, ijin Amdal Lingkungan setempat, RT/RW. Mari PT SHADANA Tunjukan semua itu.”Jelas Halim.

Baca Juga :  Meresahkan, FR NTB Laporkan Dugaan Pungli Parkir dan Check in di BIL ke Polda NTB

Selain itu, PT. Sadhana Arif Nusa diduga telah membohongi masyarakat dengan memberikan janji pekerjaan dan iming-iming kambing serta ayam. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak berlangsung lama dan janji tersebut tidak ditepati. Bahkan, masyarakat yang sempat bekerja sebagai security kemudian di-PHK tanpa alasan jelas.

Saddam Husen, salah satu perwakilan aliansi, menambahkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum serius karena PT. SAN beroperasi tanpa izin usaha yang sah. Mereka meminta Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk memanggil pengurus atau Boss Besar PT. Sadhana agar bertanggung jawab atas aktivitas yang diduga merusak kehutanan selama beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  PP KAMMI Curigai Hidden Agenda Jokowi di Balik Perubahan UU Wantimpres Jadi DPA

APD menegaskan akan terus menyuarakan permasalahan ini dan mengancam akan mengerahkan seluruh masyarakat jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi NTB. Mereka menuntut pencabutan izin PT. Sadhana Arif Nusa sebagai langkah awal penyelesaian masalah.

Aksi ini menyoroti persoalan serius terkait legalitas izin usaha PT. Sadhana Arif Nusa dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan di NTB. Aliansi dan masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk mencabut izin perusahaan tersebut dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai dampak lingkungan dari aktivitas PT. Sadhana Arif Nusa di Nusa Tenggara Barat (NTB) berdasarkan hasil pencarian terbaru :

Dampak Lingkungan Aktivitas PT. Sadhana Arif Nusa

Penebangan Pohon Secara Masif dan Ilegal

PT. Sadhana Arif Nusa diduga melakukan penebangan pohon secara masif di wilayah hutan tanpa izin yang sah. Aktivitas ini termasuk penebangan pohon sonokeling dan jati, yang merupakan kayu berkualitas tinggi dan dilindungi oleh masyarakat secara turun-temurun. Penebangan ini menyebabkan kerusakan hutan yang signifikan dan mengancam kelestarian ekosistem setempat.

Kerusakan Hutan dan Perambahan

Baca Juga :  Lalu Ibnu Hajar : Pemda Loteng Harus Tegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Batas Akhir Izin Alpamaret dengan Indomaret

Aktivitas perusahaan ini telah menimbulkan kerusakan hutan yang luas, yang berimbas pada hilangnya habitat flora dan fauna serta menurunnya fungsi ekologis hutan. Perambahan hutan yang tidak terkendali juga mengakibatkan degradasi lahan dan berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti erosi dan banjir.

Tidak Memberikan Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat Sekitar Selain dampak ekologis, aktivitas PT. Sadhana Arif Nusa juga tidak memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan konflik sosial antara perusahaan dan warga sekitar yang mengandalkan hutan untuk kehidupan sehari-hari.

Dampak Sosial dan Konflik dengan Masyarakat

Selain kerusakan lingkungan, perusahaan ini juga terlibat dalam konflik sosial dengan masyarakat, termasuk dugaan penipuan janji pekerjaan dan iming-iming yang tidak ditepati. Konflik ini memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

Aktivitas PT. Sadhana Arif Nusa di NTB telah menimbulkan dampak negatif yang cukup serius terhadap lingkungan, terutama terkait kerusakan hutan dan ekosistem, serta konflik sosial dengan masyarakat lokal. Hal ini menjadi salah satu alasan utama tuntutan pencabutan izin usaha perusahaan oleh Aliansi Peduli Demokrasi dan masyarakat setempat.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu
Yayasan Budi Sain Mangkling Gandeng PT Arung Wirasesa Gelar Sosialisasi IPAL Grey Water untuk Dapur MBG di Loteng
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata
Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Gubernur NTB Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Terkait PT Sadhana Arif Nusa
Berita ini 131 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 18 April 2026 - 20:47 WIB

ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Rabu, 8 April 2026 - 05:43 WIB

10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata

Selasa, 7 April 2026 - 17:58 WIB

Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Persaingan Ketat Warnai Kejurprov ORADO NTB 2026 di Mataram

Senin, 20 Apr 2026 - 13:12 WIB