Bakal Disidik, Caleg Terduga Pemalsu Ijazah Mangkir Dipanggil Penyidik

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Calon Legeslatif (Caleg) yang diduga sebagai pelaku pemalsu ijazah di Lombok Tengah (Loteng), mangkir saat dipanggil polisi untuk disidik.

Terduga pelaku pemalsuan ijazah tersebut, dipanggil pihak kepolisian Resor Loteng pada Jumat 28 Juni 2024, namun ternyata terduga pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Panggilan saksi terhadap terlapor pada hari ini, Jumat tanggal 28 Juni 2028. Namun pihak kuasa hukum terlapor mengirimkan surat permohonan penundaan,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu. Luk Luk E Maqnun, Jumat 28 Juni 2024 kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka untuk menindak lanjuti hal tersebut, penyidik telah melayangkan panggilan kedua terhadap terlapor, untuk hari Selasa tanggal 02 juli 2024 minggu depan.

Gelar perkara atas kasus tersebut tegas Kasat, akan segera dilakukan oleh pihaknya setelah semua proses pemeriksaan dan penyidikan rampung dilakukan.

Baca Juga :  ASD Apresiasi Kinerja Polres Loteng atas Profesionalitas Menahan Dugaan Pemalsuan Ijazah

“Adapun gelar perkara yang akan penyidik lakukan, nanti ketika semua pemeriksaan telah dilakukan,” kata Kasat.

Penetapan atas tersangka dugaan kasus pemalsuan ijazah tersebut, diputuskan melalui gelar perkara setelah semua pemeriksaan telah rampung.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) NTB ke Mapolres Loteng.

Berkat kerja keras dan kerja cerdas tim Satreskrim Mapolres setempat, kasus itu kini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut, sesuai dengan diterbitkanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan pihak mapolres ke pihak Kejaksaan Negeri setempat dengan nomor: SPDP/71/VI/RES1.9/2024/Reskrim tertanggal 13 Juni 2024. Surat tersebut kemudian ditembuskan ke Pengadilan Negeri Praya, ke pelapor dan juga ditembuskan ke terlapor.

Baca Juga :  Kapolres Ini Temui Kejari

Dimulainya penyidikan atas kasus tersebut, dijelaskan atas  rujukan pasal 109 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian terkait dengan undang-undang  nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 149 / VI / 2024 / SPKT / Res. Loteng / NTB tertanggal 11 Juni 2024.

Selain itu, dimulainya penyidikan berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/ 84.a/ VI / RES. 1.9/ Reskrim tertanggal 11 Juni 2024. Dimana kasus yang akan disidik tersebut, sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHP Jo pasal 266 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan.

Baca Juga :  Ormas Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Transparansi Dana CSR PDAM Lombok Tengah

Disebutkan dalam SPDP tersebut, dugaan pemalsuan yang dilaporkan terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 dan diduga terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah dengan terlapor oknum caleg dari Dapil Praya Barat – Praya Barat Daya.

Kerja cepat dan tepat pihak kepolisian tersebut, mendapat apresiasi dari pihak pelapor yakni ASD NTB.

“Kami sekali lagi, sangat meng-apresiasi setinggi-tingginya untuk pihak Mapolres Lombok Tengah yang telah bekerja cepat untuk memproses kasus tersebut,” ucap Muhammad Yusuf, selaku Ketua Tim Investigasi ASD NTB di temui terpisah.

Ia memberikan semangat kepada pihak kepolisian, serta mendoakan agar senantiasa diberikan kelancaran dalam bekerja, agar kasus tersebut bisa setidaknya segera menetapkan status tersangka. (Baiq Ayu DT)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
Berita ini 546 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:27 WIB

HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kapolresta Baru Titip Diri, Dandim Loteng Ajak Wartawan Viralkan Berita Positif

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:33 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Diskominfo Loteng Bentengi Pelajar dari Jeratan Judol dan Pinjol Ilegal

Senin, 27 Jul 2026 - 09:36 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Lombok Tengah Finis Kedua PORPROV NTB XII, Kuasai 25 Persen Gelar Juara Umum

Senin, 27 Jul 2026 - 06:46 WIB

Unjuk Rasa Lombokdaily

DITUDING BIKIN GADUH NTB, KANTOR HOTMAN 911 DI MATARAM DIGERUDUK MASSA

Sabtu, 25 Jul 2026 - 07:49 WIB