APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah (NTB)– Aliansi Peduli Keadilan (APK) NTB secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap proses persidangan kasus pembunuhan berencana yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Organisasi tersebut mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketua APK NTB, Ahmad Halim, mengapresiasi kecepatan dan profesionalisme PN Praya dalam menangani perkara ini. Ia berharap persidangan berjalan adil, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. “Kami mendukung penuh proses persidangan di PN Praya. Dalam kasus pembunuhan ini, kami meminta agar terdakwa dihukum seumur hidup. Keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas utama,” tegas Ahmad Halim, pada Rabu  (15/4/2026).

Baca Juga :  PN Praya Loteng saat Mau melaksanakan Konstatering Namun dihadang oleh Puluhan Warga Bunut Desa Kuta

Nada lebih tegas disampaikan Sekretaris APK NTB. Menurutnya, perkara ini telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, pihaknya menilai tuntutan hukuman mati atau seumur hidup sangat beralasan demi memberi efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Keadilan harus ditegakkan. Karena ini adalah pembunuhan berencana, sesuai undang-undang, kami meminta hukuman mati atau seumur hidup. Jangan ada keringanan yang merugikan rasa keadilan publik,” ujarnya. Di sisi lain, APK NTB juga mengimbau masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan secara bijak dan tetap mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan. Organisasi tersebut berkomitmen mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (Redaksi).

Baca Juga :  Nelayan Ini Diduga Tertipu Rp.27 Juta Oleh Mitranya Sendiri

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
Berita ini 40 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:27 WIB

HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Judo Loteng Juara Umum Porprov NTB

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:29 WIB

Unjuk Rasa Lombokdaily

Senin Besok, Aliansi Pemuda Loteng Turun Aksi di Kejari Praya

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:06 WIB