Lombok Tengah (NTB)– Aliansi Peduli Keadilan (APK) NTB secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap proses persidangan kasus pembunuhan berencana yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Organisasi tersebut mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ketua APK NTB, Ahmad Halim, mengapresiasi kecepatan dan profesionalisme PN Praya dalam menangani perkara ini. Ia berharap persidangan berjalan adil, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. “Kami mendukung penuh proses persidangan di PN Praya. Dalam kasus pembunuhan ini, kami meminta agar terdakwa dihukum seumur hidup. Keadilan bagi korban dan keluarga harus menjadi prioritas utama,” tegas Ahmad Halim, pada Rabu (15/4/2026).
Nada lebih tegas disampaikan Sekretaris APK NTB. Menurutnya, perkara ini telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, pihaknya menilai tuntutan hukuman mati atau seumur hidup sangat beralasan demi memberi efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Keadilan harus ditegakkan. Karena ini adalah pembunuhan berencana, sesuai undang-undang, kami meminta hukuman mati atau seumur hidup. Jangan ada keringanan yang merugikan rasa keadilan publik,” ujarnya. Di sisi lain, APK NTB juga mengimbau masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan secara bijak dan tetap mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan. Organisasi tersebut berkomitmen mengawal perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (Redaksi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















