Apa Anda Punya Bungkus Jamur? Bila Iya, Anda Bisa Diamankan!

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Bila anda memilki bungkus jamur, maka anda bisa diamankan! Seperti kejadian di Kabupaten Lombok Utara (KLU) ini. Sejumlah orang dimankan karena memiliki bungkus jamur psikotropika.

Hal itu, setelah Satuan Reserse (Sat) Narkoba Polres Lombok Utara, Minggu 6 Mei 2024,  mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dan mengamankan 5 orang terduga pelaku dan barang bukti berupa 145 Bungkus Mashroom dengan total berat 2,247 kilo gram.

Adapun para pelaku masing masing berinisial S Alias A (31) warga Desa Medana, P alias A (32) warga Desa Medana, S alias S (23) warga Desa Sandik, S alias W (32) warga Desa Singgar penjalin, J alias J warga Desa Gelangsar.

Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan, SH menjelaskan bahwa 5 pelaku tersebut dan barang bukti diamankan di Dua TKP yakni TKP pertama yang berlokasi di Cartel bar pinggir pantai Dusun Gili terawangan, Desa Gili indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

Sementara untuk TKP ke Dua ada di Rumah tersangka S alias A Dusun Teluk dalem kren Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

Lebih lanjut IPTU Sastrawan mengatakan, berdasarkan hasil lidik dilapangan oleh anggota opsnal yang telah menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Dusun Gili TrawanganDesa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Pakar Pidana Unram Nilai Langkah Polda NTB Autopsi Brigadir N sebagai Bentuk Penegakan Hukum yang Transparan

“Atas informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotara melakukan penggerebekan di Tkp dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku. bertempat di Cartel bar pinggir pantai Dusun Gili trawangan Desa Gili indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, “ujarnya pada Rabu 8 Mei 2024.

IPTU Sastrawan menuturkan, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa 145 Bungkus Mashroom dengan total berat 2,247 Kilo Gram.

” Atas pengakuan tersangka team opsnal polres lombok utara melakukan Pengembangan di Rumah tersangka S alias A di Dusun Teluk dalam kren Desa medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. dan tidak ditemukan barang yang berupa narkotika dan barang bukti lainnya. Atas kejadian tersebut pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara guna untuk dilakukan proses lebih lanjut, “jelasnya.

Baca Juga :  Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara

“Terduga Pelaku diduga sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis mushroom di Wilayah Gili TrawanganKecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, ” imbuhnya.

Kasat Res Narkoba mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) dan atau pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal dua belas tahun dan pidana denda Rp 8.000.000.000,00,- (Sritazaka)

Editor: Redaksi

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rotasi Kejari Loteng Wanda Meidina Akhmad Resmi Nakhodai Subseksi Penuntutan Pidum
Kejari Loteng Buka Data Perkara, Dorong Hukum Humanis dan Transparansi
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Polres Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi, Isu “Tebus Kasus” Bandar Narkoba Tidak Terbukti
PDAM Tirta Ardhia Rinjani Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Lombok Tengah
Polda NTB Gelar Rakor Lintas Sektoral untuk Matangkan Operasi Keselamatan Rinjani 2026
Rekam Medis Ungkap Latar Belakang, Polisi Nyatakan Kematian Perempuan di Pantai Nipah Tanpa Unsur Pidana
Berita ini 72 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 4 April 2026 - 07:29 WIB

Kejari Loteng Buka Data Perkara, Dorong Hukum Humanis dan Transparansi

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:48 WIB

Polres Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi, Isu “Tebus Kasus” Bandar Narkoba Tidak Terbukti

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:36 WIB

PDAM Tirta Ardhia Rinjani Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Lombok Tengah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Loteng Siap Gayakan MTQ XXXI NTB 2026, Logo dan Desain Piala Diluncurkan 

Kamis, 9 Apr 2026 - 09:08 WIB