LOMBOKDAILY.NET – Sejumlah orang dengan wajah sangar dan beringas yang mengaku Depcolektor (DC), Rabu 6 Desember 2023, lakukan aksi dugaan perampasan mobil milik seorang ibu saat sedang bersama balitanya tanpa ampun. Yang miris, aksi itu diduga dibantu oleh oknum anggota polisi.
Ibu yang dirampas mobilnya itu bernama Leni 20 tahun warga Dusun Open Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah NTB, dimana kejadian perampansan berlangsung saat ia dan balitanya yang baru berumur 4 tahun sedang berada di Pasar Renteng untuk membeli kebutuhan sehari-hari keluarga.
“Tiba-tiba saja, sekitar 9 orang Depcolektor ini dengan nada kasar, berteriak dan memaksa Ibu Leni masuk ke dalam mobilnya saat ia sedang dipasar itu. Kejadian itu sontak membuat balitanya ketakutan dan menangis, namun orang-orang berlagak preman dari Depcolektor itu tidak peduli,”ujar Ali Wardana dari Koalisi Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kode HAM) yang kini mendampingi korban memproses kasus tersebut, Jumat 8 Desember kepada Wartawan.
Walau korban sempat menolak, namun karena keganasan dan keberingasan oknum DC itu, Leni akhirnya pasrah dan bersama balitanya yang meraung nangis ketakutan, akhirnya naik ke dalam mobilnya sendiri , padahal saat itu Leni belum selesai berbelanja di pasar tersebut.
Anehnya, para oknum DC itu juga ikut masuk ke dalam mobil dan bahkan salah seorang dari mereka menyetir mobil Ibu Leni lalu berjalan dan dari Pasar Renteng mengarah dan masuk ke halaman Mapolsek Praya. Karena diantara oknum DC tersebut, diduga oknum anggota polisi juga turut bersama mereka, namun tak bisa dibedakan karena semua berpakaian preman.
“Seperti penuturan Ibu Leni ke saya, sesampai di Polsek mobil tersebut sempat didiamkan di sana sekitar sejam. Anehnya, dari pihak Polsek mengatakan kalau mobil itu diamankan Polsek karena bermasalah, tetapi malah sejam kemudian diberikan ke oknum DC untuk dibawa pergi,”ungkap Ali Wardana.
Melihat kejadian tersebut lanjut Ali Wardana, terlihat jelas ada indikasi kerjasama antara Polsek Praya dan DC karena melakukan eksekusi barang rampasan di dalam Kantor Polsek Praya itu sendiri.
Adapun riwayat Mobil Xenia milik Ibu Leni tersebut, merupakan mobil warisan dari almarhum bapaknya yang meninggal sekitar sebulan yang lalu. Mobil itu, belakangan diketahui terima gadai dari seseorang bernama Nurhadi senilai Rp. 95 juta.
“Ternyata mobil itu katanya ada sangkutan di Bank karena pemiliknya si Nurhadi itu setoranya macet. Itu dalih mereka melakukan perampasan,”ungkap Ali Wardana.
Namun, kejadian tersebut tandas Ali Wardana telah membuat korban dan balitanya terganggu secara fisiologis dan mental karena mengalami traumatik atas peristiwa yang menimpanya. Selain juga mengalami kerugian secara materi.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan hearing ke Mapolres Lombok Tengah untuk meminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Praya Iptu. Susan Vera Sualang dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut via WA-nya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.