Diduga Curi Handle Boat Warga Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Tiga Warga Desa Malaka ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara, ketiganya masing masing berinisial EH alias Emi, laki-laki, 23 tahun, T alias Wir, laki-laki, 25 tahun, FR alias Fahrur, Laki – Laki, 26 tahun sama sama beralamat di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada Senin 05/12/2023, karena diduga telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Hendle Boat pada Jumat 01 Desember 2023 di Pelabuhan Kecinan, Dusun Kecinan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga :  Ada Giat Aksi Bersih Negeri Di Pantai Kuta Mandaika

Korban atas nama Haedi alias Edi, Laki – Laki, 28 tahun Agama Dusun Karang Montong, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gupron Subeki, SH membenarkan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku. Selasa 05/12/2023.

“Dari tangan ketiganya berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Handle Boat”Kata IPTU Gufron.

Baca Juga :  DPP Sasaka Nusantara NTB Laporkan Perusahaan Pembiayaan yang Diduga Iligal di Direskrimsus Polda NTB 

Pada hari dan tanggal tersebut diatas korban sedang membersihkan boat sekaligus menguras air yang masuk kedalam boat dan saat korban mengecek handle boat tersebut ternyata sudah hilang.

Kemudian korban melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Pemenang. Korban mengalami kerugian sebesar ± Rp. 7.000.000.

Menerima laporan korban, Team Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Praya Amankan Residivis Kasus Curas

Kemudian pada Senin, 04 Desember 2023 Team Puma Polres Lombok Utara mendapatkan identitas dan keberadaan ketiga terduga pelaku dan berhasil disergap di rumahnya masing – masing.

Dari hasil interogasi awal terhadap ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui barang bukti tersebut telah dijual seharga harga Rp. 1.600.000.

“Ketiganya telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” Tutup IPTU Gufron.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 
Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng
Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 
Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 
Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu
‎Pelaku Penadahan SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen diringkus Tim Buser 
Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram
‎Satlantas Loteng Olah TKP Laka Lantas di Pratim, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 31 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:41 WIB

‎Pelaku Penadahan SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen diringkus Tim Buser 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Desa Tanak Rarang Go Digital

Selasa, 26 Agu 2025 - 08:46 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Polres Loteng Gelar Balap Motor Trail

Minggu, 24 Agu 2025 - 20:18 WIB

Sport Lombokdaiky

Entry List Porsche Carrera Cup Asia 2025 Seri Mandalika

Sabtu, 23 Agu 2025 - 18:20 WIB