Perkim Loteng juga ikut diseret, bansos Rp15 juta per KK katanya ndak nyampe full
LOMBOK TENGAH — Heboh di Jakarta kemarin. Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB (LSBH NTB) resmi masukin laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang dilaporin: PT ITDC alias InJourney Tourism Development, sama Dinas Perkim Lombok Tengah.
Laporannya soal hak 120 kepala keluarga di KEK Mandalika yang tanahnya kena gusur buat proyek wisata. Laporan diserahin Senin, 22 Juni 2026, depan gedung KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang Pemukiman NGGAK FULL”
Juru bicara LSBH, Badaruddin, bilang janji ITDC itu jelas kasih uang pemukiman kembali sesuai undang-undang. Tapi kenyataan di lapangan beda.
“Udah dianggarkan, udah dijanjikan. Tapi pas turun ke warga, ndak semua dapat, jumlahnya juga ndak sesuai,” kata Badaruddin, Selasa (23/6).
LSBH ngitung, duit yang harusnya buat warga itu sekitar Rp19 sampai Rp20 miliar. Sampai sekarang warga bilang belum pernah terima utuh.
Relokasi Kok Dikerjain Perkim?
Yang bikin LSBH makin curiga harusnya ITDC yang bangun rumah relokasi. Eh, yang turun malah Dinas Perkim Loteng. “Kalau Perkim yang kerja, berarti ITDC lepas tangan. Ini pelanggaran,” tegas Badaruddin.
Karena itu, Perkim juga dilaporin. Katanya ada bansos Rp15 juta per KK buat 120 keluarga, tapi ndak semua nyampe. Potensi rugi negara dari situ ditaksir Rp300 juta, bisa tembus Rp1,2 miliar kalau polanya sama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti laporan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) perihal dugaan korupsi dalam program pembangunan pemukiman kembali di kawasan Mandalika, Lombok Tengah, NTB. Dalam laporan tersebut, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB menduga ada perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi untuk menguji validitas informasi, kelengkapan data, serta relevansi bukti awal yang disampaikan oleh pelapor.
Dengan begitu, lanjut Budi, dapat diketahui apakah informasi tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti melalui proses berikutnya.
Dalam proses tersebut, KPK juga akan melakukan penelaahan untuk memastikan apakah substansi yang dilaporkan masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi dan apakah penanganannya menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Meski begitu, Budi menjelaskan tindak lanjut atas suatu laporan tidak selalu dilakukan melalui pendekatan penindakan. Hal itu bergantung pada permasalahan yang ditemukan dan kondisi faktual yang ada.
Warga Mandalika cuma minta satu haknya dibayar lunas, biar pembangunan jalan terus tapi jangan ngorbanin rakyat kecil.
Redaksi masih coba hubungi ITDC, Perkim Loteng, dan KPK buat minta jawaban berimbang.||
Editor: Redaksi
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















