Lombok Tengah – Kasus tanah milik Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak makin panas. Tanah yang sudah dibeli dan punya surat jual beli resmi, tiba-tiba ‘raib’ jadi milik orang Jakarta. Diduga ada pemalsuan dokumen!
Kasus ini dikawal Ketua Yayasan Insan Peduli Umat NTB (YIPU-NTB), Supardi Yusuf. Ia desak polisi cepat gerak. “Jangan diam saja. Ini hak rakyat kecil,” tegasnya.
Awalnya, Hj Baiq Supilawati beli tanah di Dusun Selong Blanak, di sebelah utara pasar. Surat jual beli diteken kepala desa waktu itu, Haji Lalu Bukron. Lalu keluar sporadik tahun 2016 yang diteken Lalu Yahya selaku kades.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masalah meledak pas Hj Baiq Supilawati mau jual tanahnya. Dicek ke lokasi, titik koordinatnya ternyata sudah pindah tangan ke pembeli dari Jakarta. Anehnya, peralihan itu cuma pakai sporadik tahun 2020, juga diteken Lalu Yahya. Padahal Hj Baiq Supilawati ngaku tidak pernah jual ke siapa-siapa.
“Masak tanah orang bisa pindah tanpa surat jual beli? Ini jelas ada yang main,” kata Supardi Yusuf geram. Sudah dua kali mediasi di BPN, tapi buntu. Akhirnya lapor ke polisi. Sayangnya sampai sekarang belum ada panggilan. “Kita minta Hj Baiq Supilawati dan semua yang terlibat cepat dipanggil. Usut tuntas!” pinta Supardi.
“Warga Selong Blanak mulai resah. Takut kasus serupa menimpa mereka. Ini soal kepastian hukum tanah di Lombok Tengah.” Ujar Supardi.
Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Lombok Tengah benarkan kasus ini sudah di tangan Reskrim. “Nggih besok pagi tiang cek di SPKT dik,” jawabnya singkat ke media.
Publik tunggu, apakah polisi benar-benar serius bongkar dugaan mafia tanah ini, atau kasusnya menguap begitu saja?||
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















