Lombokdaily.net -Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 4.548 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke pemerintah pusat. Usulan ini diharapkan bisa rampung dan ditetapkan sebelum 1 November mendatang.
Kepala BKPSDM Lombok Tengah, L. Wardhan Supriadi, menjelaskan bahwa usulan NIP ini merupakan bagian dari proses administratif pengangkatan PPPK paruh waktu. Jumlah ini sedikit lebih rendah dari formasi yang diterima sebelumnya, yaitu 4.591, karena ada beberapa yang tidak aktif, tidak mengisi DRH, atau mengundurkan diri.
PPPK paruh waktu ini akan tersebar di berbagai OPD dan sektor, mulai dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik, hingga tenaga teknis. Mengenai waktu keluarnya NIP, Wardhan menyebut bahwa hal itu sangat tergantung respons dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghasilan PPPK Paruh Waktu
Mengenai penghasilan PPPK paruh waktu, Wardhan menjelaskan bahwa akan diatur dengan prinsip minimum sama seperti gaji saat ini atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Batasannya adalah minimal seperti yang diterima sekarang, atau disesuaikan kemampuan daerah,” tuturnya. |®|
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net