Logis Pertanyakan Progres Kasus Dugaan Korupsi Yang Dilaporkan di Polda NTB

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Lembaga kajian dan investigasi publik, Lombok Global Institute (Logis) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi pada pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPAL-D) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat.

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta ini, sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda NTB, pada Februari 2021 silam.

“Kami buka kembali kasus dugaan korupsi SPAL Domestik di Dinas PUPR Lobar ini. LOGIS akan mempertanyakan sejauh mana prosesnya di Polda NTB karena sudah kita laporkan sejak Februari 2021, tapi kok kesannya mengendap,” tegas Direktur LOGIS, M Fihiruddin, Senin 25 September 2023 di Mataram.

Fihir menguraikan, dugaan korupsi tersebut dilaporkan LOGIS ke Ditreskrimsus Polda NTB, pada Jumat, 5 Februari 2021, dua tahun sillam.

Laporan pengaduan diterima Polda NTB dengan Nomor: TBLP/83/II/2021/DitReskrimsus dan ditandatangani Aipda Sugiman Hadi Saputra sebagai penerima aduan.

Kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan setelah melalui sejumlah investigasi dan penelusuran fakta lapangan oleh LOGIS.

“Melalui Divisi Intelijen dan Investigasi Dewan Pimpinan Daerah NTB, menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada PUPR Lombok Barat Khususnya pada Kelompok Kerja (Pokja) pada SPAL-D,” kata Fihir, sapaan akrab aktivis muda ini.

Dijelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut adalah pembangunan tengki septik skala individual pedesaan di 39 desa per 50 kepala keluarga di Lombok Barat.

Jumlah anggaran Rp425 juta per desa per KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dikalikan dengan 39 desa penerima bantuan, dengan rata-rata 50 unit tangki septik di tiap desa. Namun faktanya justru berbeda.

Baca Juga :  Aliansi Petani Menggugat Unjuk Rasa Harga Anjlok

“Setengah dari anggaran yakni Rp225 juta, pengelolaannya dialihkan ke Dinas PUPR Lobar. Sisanya Rp200 juta diserahkan ke KSM,” ujarnya.

Fihir menjelaskan, anggaran yang dikelola Dinas PUPR digunakan untuk pengadaan tangki septik dan pipa saluran pembuangan ke tangki. Padahal seharusnya anggaran diberikan seluruhnya ke KSM dalam bentuk swakelola.

“Dinas terkait hanya bertugas melakukan pendampinan melalui Tenaga Fasilitator Lapangan. Ada aturan Menteri PUPR yang menyebutkan soal pengelolaan anggaran DAK swakelola ini,” jelasnya.

Dalam laporan ke Polda, dijelaskan Dinas PUPR Lobar menunjuk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) sebagai pihak penyedia bahan tanpa lelang.

Baca Juga :  Ups! Maaf Eror 404!

Fihir menekankan, LOGIS akan menagih kinerja Polda NTB terhadap kasus ini. Sebab hingga kini belum ada titik terang dan kejelasan penanganannya.

“LOGIS pertanyakan hal ini. Sudah sejauh mana ditangani Polda NTB. Jika dalam seminggu ke depan belum ada kejelasan, maka kami akan menyampaikan aspirasi dengan mendatangi Polda NTB. Kita bawakan CD dak Beha, sebagai motivasi agar APH lebih jantan dan serius menangani korupsi di daerah ini,” pungkasnya.

Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Aman Asmara, saat dikonfirmasi via WA terkait pernyataan Logis tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka
Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Berita ini 64 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Personel Polres Loteng Ukir Prestasi, Bripda Rizkiawan Juara I Kempo Se-NTB

Selasa, 23 Des 2025 - 18:12 WIB

Steatment Lombokdaily

Aktivis : Mitra Kritis Kebijakan, Bukan Manifestasi Premanisme

Sabtu, 20 Des 2025 - 19:32 WIB

{

Sosial Lombokdaily

SASAKA NUSANTARA Gelar Musyawarah Besar Pertama untuk Kesejahteraan NTB

Sabtu, 20 Des 2025 - 04:08 WIB