DitresNarkoba Polda NTB Ringkus Perempuan Warga Amerika Terlibat Peredaran Narkoba

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sepanjang bulan Agustus 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap 7 kasus besar peredaran narkoba dengan total 11 tersangka. Salah satu kasus yang menarik perhatian, yakni melibatkan seorang warga negara asing berjenis kelamin perempuan asal Amerika Serikat.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, M.I.K. mengungkapkan jika dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 5,1 kilogram, ganja 60,43 gram, serta ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya.

“Jika 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 25.678 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers berlangsung dihalaman Polda NTB Rabu 18 September 2024.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penangkapan seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial SRB (51 tahun). Ia ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB, bekerjasama dengan Bea Cukai Mataram pada 10 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wita di Villa Star Desa Mengalung, Lombok Tengah.

“SRB diduga menerima dua paket narkotika golongan 1 dari luar negeri, yang dikirim melalui Kantor Pos,” kata Kombes Deddy.

Barang bukti yang disita berupa 709 butir obat-obatan terlarang, yang tergolong dalam kategori narkotika golongan 1, di antaranya 599 butir Carisoprodol serta 110 butir obat merk Tapentadol.

“Dengan bukti yang ada, tersangka SRB dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Baca Juga :  Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selain kasus bule Amerika tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB juga berhasil mengungkap beberapa kasus besar lain, salah satunya adalah penangkapan terhadap inisial H (37 tahun).

“H ini seorang residivis narkotika asal Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa. Dari tangan H, polisi menyita 55,497 gram sabu siap edar,” ungkapnya.

Kemudian, ada juga penangkapan dua tersangka lainnya, inisial AC (33 tahun) dan AZY (23 tahun) warga Kabupaten Lombok Timur, yang kedapatan menyimpan 81,50 gram sabu.

“Keduanya mengaku akan mengantarkan narkoba tersebut dengan imbalan Rp 7 juta rupiah.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda NTB juga mengungkap jaringan narkotika, yang melibatkan pengelola sebuah bar di “Pulau Eksotis” Gili Trawangan. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap dua tersangka lain yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis mushroom seberat 191,65 gram.

Baca Juga :  ITDC Diminta Untuk Segera Membayar Lahan Warga Yang Belum Dibebaskan

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting, terkait peredaran narkoba di wilayah NTB.

“Kerjasama masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas jaringan narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda NTB berharap peredaran narkoba di wilayah NTB, dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika.

 

 

Penulis : Rossi

Editor : Rosidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
Berita ini 52 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:27 WIB

HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Ajak Semua Pihak Bersama Lindungi Anak dan Bangun Masa Depan

Kamis, 23 Jul 2026 - 15:57 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Loteng Gandeng Taspen Life, 15.882 ASN Dapat Jaminan Tambahan

Rabu, 22 Jul 2026 - 12:19 WIB

Sport Lombokdaiky

Judo Loteng Juara Umum Porprov NTB

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:29 WIB

Unjuk Rasa Lombokdaily

Senin Besok, Aliansi Pemuda Loteng Turun Aksi di Kejari Praya

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:06 WIB