Sidang Rp105 Miliar Fihir, Menkeu dan Kejari Mataram Tidak Hadir

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET — Sidang kedua gugatan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS), M. Fihirudin Rp.105 Miliar terhadap Pimpinan DPRD NTB digelar hari ini, Kamis, 20 Juni 2024 di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Mataram. Menkeu dan Kejari Mataram tidak hadir saat sidang.

Agenda sidang kali ini yaitu penunjukan hakim mediasi terhadap gugatan tersebut. Majelis hakim menetapan hakim Isrin Surya Kurniasih SH., MH sebagai hakim mediasi. Isrin merupakan hakim karier Pengadilan Negeri Mataram asal Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Dalam sidang tersebut dihadiri penggugat dan pengacara. Pun dari pengacara tergugat hadir. Hanya beberapa tergugat yang tidak menghadirkan pengacara seperti tergugat dari Kejari Mataram dan Kementerian Keuangan RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Fihir melalui Tim Pembela Rakyat (TPR) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp105 Miliar atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita.

Baca Juga :  Bupati Kukuhkan BPD Se-Loteng

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam gugatan tersebut yaitu, M. Ihwan SH., MH, Eva Zainora SH., D.A Malik SH., MH, Lalu Ahyar Supriadi SH., Lalu Penting DP, SH., Suhardi SH., Abd Rahman SH., Syarifuddin Lakuy SH., MH, Lalu Muh. Salahuddin, SH., MH, Abdul Majid SHI., Endri Susanto, S.Pd., SH., MH, Gilang Hadi P., SH, dan Hariadi SH.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 135/Pdt.G/2024/PN Mtr. Fihir menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pimpinan DPRD.

Selain Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda, penggugat juga melakukan PMH pada tergugat dua yakni, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga. Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.

Baca Juga :  Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah Palsu SI

Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh.

Selanjutnya, Turut Tergugat satu yakni, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Dalam gugatan tersebut, Fihir menggugat dengan nilai Rp105 miliar. Nilai tersebut terakumulasi dari kerugian materil dan immateriil yang dialami Fihir selama ditahan Polda NTB dan Lapas Kuripan yaitu 2 bulan 7 hari.

Koordinator TPR, M. Ihwan, SH., MH., mengatakan angka kerugian tersebut muncul setelah melalui perhitungan kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya Fihirudin.

“Kenapa angka kerugian ini kita cantumkan ratusan miliar. Ini karena klien kami mengalami kerugian secara material dan imateriil atas kasus yang sudah menjeratnya,” tegas Bang Iwan.

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Mayat Hangus Terbakar di Gunung Nandus

“Kerugian tersebut seperti resto yang bangkrut, transaksi vila tidak jadi. Kontrak security diputus akibat saya ditahan di Polda dan Lapas,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Fihirudin, lantaran Direktur Lombok Global Institut (Logis) sempat membuat pertanyaan terkait adanya dugaan sejumlah anggota DPRD NTB terjaring operasi penangkapan karena kasus narkoba saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.

Akibat unggahannya di salah satu grup WhatsApp Pojok itu, Fihirudin dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan DPRD NTB.

Fihir diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah sempat ditahan dan diadili, Fihir dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni. (Ida Farida)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara
Meresahkan, FR NTB Laporkan Dugaan Pungli Parkir dan Check in di BIL ke Polda NTB
Liga NWDI Apresiasi Polda, Kasus Penghinaan Gubernur NTB di Atasi Secara Sigap
‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai
Kurupsi Wisata Gunung Tunak Mulai Disidang, Diduga Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 333.598.997,19 Sen
Masyarakat Stanggor Pertanyakan Progres Laporanya di Kejari Loteng
Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum
Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 
Berita ini 303 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:13 WIB

Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara

Rabu, 2 Juli 2025 - 05:30 WIB

Meresahkan, FR NTB Laporkan Dugaan Pungli Parkir dan Check in di BIL ke Polda NTB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Liga NWDI Apresiasi Polda, Kasus Penghinaan Gubernur NTB di Atasi Secara Sigap

Senin, 16 Juni 2025 - 16:09 WIB

‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:28 WIB

Kurupsi Wisata Gunung Tunak Mulai Disidang, Diduga Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 333.598.997,19 Sen

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Berikut Pesan Bupati Loteng HL Pathul Bahri Terhadap Empat Kedes PAW

Rabu, 2 Jul 2025 - 23:23 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pergantian Anggota DPRD Loteng dari Partai PKS, Sedang Berproses

Rabu, 2 Jul 2025 - 12:12 WIB