Sidang Rp105 Miliar Fihir, Menkeu dan Kejari Mataram Tidak Hadir

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET — Sidang kedua gugatan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS), M. Fihirudin Rp.105 Miliar terhadap Pimpinan DPRD NTB digelar hari ini, Kamis, 20 Juni 2024 di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Mataram. Menkeu dan Kejari Mataram tidak hadir saat sidang.

Agenda sidang kali ini yaitu penunjukan hakim mediasi terhadap gugatan tersebut. Majelis hakim menetapan hakim Isrin Surya Kurniasih SH., MH sebagai hakim mediasi. Isrin merupakan hakim karier Pengadilan Negeri Mataram asal Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Dalam sidang tersebut dihadiri penggugat dan pengacara. Pun dari pengacara tergugat hadir. Hanya beberapa tergugat yang tidak menghadirkan pengacara seperti tergugat dari Kejari Mataram dan Kementerian Keuangan RI.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Fihir melalui Tim Pembela Rakyat (TPR) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp105 Miliar atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita.

Baca Juga :  Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam gugatan tersebut yaitu, M. Ihwan SH., MH, Eva Zainora SH., D.A Malik SH., MH, Lalu Ahyar Supriadi SH., Lalu Penting DP, SH., Suhardi SH., Abd Rahman SH., Syarifuddin Lakuy SH., MH, Lalu Muh. Salahuddin, SH., MH, Abdul Majid SHI., Endri Susanto, S.Pd., SH., MH, Gilang Hadi P., SH, dan Hariadi SH.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 135/Pdt.G/2024/PN Mtr. Fihir menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pimpinan DPRD.

Selain Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda, penggugat juga melakukan PMH pada tergugat dua yakni, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga. Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.

Baca Juga :  Di Sembalun Lombok, Aksi Do'a dan Galang Dana Untuk Palestina Digelar!

Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh.

Selanjutnya, Turut Tergugat satu yakni, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Dalam gugatan tersebut, Fihir menggugat dengan nilai Rp105 miliar. Nilai tersebut terakumulasi dari kerugian materil dan immateriil yang dialami Fihir selama ditahan Polda NTB dan Lapas Kuripan yaitu 2 bulan 7 hari.

Koordinator TPR, M. Ihwan, SH., MH., mengatakan angka kerugian tersebut muncul setelah melalui perhitungan kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya Fihirudin.

“Kenapa angka kerugian ini kita cantumkan ratusan miliar. Ini karena klien kami mengalami kerugian secara material dan imateriil atas kasus yang sudah menjeratnya,” tegas Bang Iwan.

Baca Juga :  Uang Gugatan 105 Miliar Fihir Tampaknya Bakal Lambat Cair

“Kerugian tersebut seperti resto yang bangkrut, transaksi vila tidak jadi. Kontrak security diputus akibat saya ditahan di Polda dan Lapas,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Fihirudin, lantaran Direktur Lombok Global Institut (Logis) sempat membuat pertanyaan terkait adanya dugaan sejumlah anggota DPRD NTB terjaring operasi penangkapan karena kasus narkoba saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.

Akibat unggahannya di salah satu grup WhatsApp Pojok itu, Fihirudin dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan DPRD NTB.

Fihir diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah sempat ditahan dan diadili, Fihir dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni. (Ida Farida)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum
Banyak Pejabat Loteng akan Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Hibah dan Dana dari PT AMNT
Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa
SatReskrim Tetapkan Bapak Aniyaya Anaknya di Jonggat Sebagai Tersangka.
Pencurian Sapi di Sambik Bangkol Satreskrim Polres Lombok Utara Amankan 5 orang
DPP Sasaka Nusantara NTB Laporkan Perusahaan Pembiayaan yang Diduga Iligal di Direskrimsus Polda NTB 
Tersangkut Ijazah Palsu, Mantan Dewan PPP Lalu Nursa’i Divonis 9 Bulan Penjara 
Berita ini 300 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 - 10:05 WIB

Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:14 WIB

Banyak Pejabat Loteng akan Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Hibah dan Dana dari PT AMNT

Senin, 24 Maret 2025 - 15:36 WIB

Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:33 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:15 WIB

SatReskrim Tetapkan Bapak Aniyaya Anaknya di Jonggat Sebagai Tersangka.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kapolres EKO Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers

Minggu, 20 Apr 2025 - 06:06 WIB

Kesehatan Lombokdaily

Penyakit DBD Menjadi Perhatian Serius di Loteng

Rabu, 16 Apr 2025 - 20:34 WIB

Hukrim Lombokdaily

‎Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Pujut Ditahan

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:57 WIB