Bawaslu Temukan ASN Berpolitik Saat Deklarasi Bang Zul Abah Uhel

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten merekomendasikan oknum Guru SMPN diloteng ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran melanggar netralitas ASN.

Oknum guru ini terbukti ikutan Deklarasi Calon Gubernur NTB pasangan dr Zulkiflimanyah dan HM Suhaili FT berlangsung di Taman Lesehan 33 Praya Sabtu lalu,” panwascam menemukan salah satu oknum guru SMP, ikut serta hadir saat deklarasi Paslon dr Zulkiflimanyah dan HM Suhaili FT berlangsung di taman Lesehan 33 Praya,” terang Ketua Bawaslu Lalu Fauzan Hadi Senen (10/6/2024).

Atas perbuatan tersebut Oknum Guru tersebut diduga melanggar empat ketentuan yakni Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 6 huruf (h) dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 angka 15 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan melanggar diktum keenam dan lampiran angka 1 Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Ia mengatakan, temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut merupakan hasil patroli pengawasan di Acara Deklarasi Paslon Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTB,” Patroli pengawasan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan Bawaslu dan melibatkan seluruh jajaran pengawas hingga tingkat desa,” katanya.

Baca Juga :  Tidar NTB Mulai Bergerak Kampanyekan Prabowo-Gibran

Dia mengatakan, setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu Kabupaten Loteng melakukan tindakan kepada pihak Oknum Guru tersebut termasuk, mendengar Keterangan Panwascam untuk dilakukan klarifikasi.

“Setelah proses klarifikasi, Bawaslu Loteng akan melakukan kajian hukum dan pleno lima komisioner. Hasilnya diteruskan ke KASN sebagai lembaga yang memiliki otoritas,” ujar Fauzan.

Fauzan menegaskan, netralitas ASN menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB, bupati dan wakil bupati Loteng tahun 2024. Sebab, terdapat potensi dugaan pelanggaran cukup banyak dan ASN sangat potensial digerakan untuk mendulang dukungan suara. “Netralitas ASN maknanya bukan tidak memiliki hak pilih, melainkan tidak boleh menampakan ekspresi politik secara bebas,” tegasnya.

Baca Juga :  Stok Arak untuk Bima dan Dompu, Tertahan di Sumbawa Barat

Sebelum melakukan penegakan hukum, Kata Fauzan, Bawaslu Loteng telah melakukan berbagai upaya pencegahan antara lain sosialisasi dengan mengundang pimpinan organisasi pimpinan daerah (OPD) dengan menghadirkan pembicara dari KASN.

Juga, telah dilakukan sosialisasi netralitas ASN melalui berbagai forum, pengiriman surat imbauan dan penyebarluasan informasi netralitas ASN dengan berbagai kanal media sosial Bawaslu kabupaten Lombok Tengah.(Rosidi)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!
Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa
Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Berita ini 37 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:58 WIB

Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:49 WIB

Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:17 WIB

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:28 WIB

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polda NTB Siap Sikat Pengedar Narkoba, Warga Diminta Aktif Melapor

Jumat, 27 Mar 2026 - 14:26 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

94 Desa di Loteng Terima Dana Desa, 48 Desa Tunggu Laporan Rampung

Jumat, 27 Mar 2026 - 10:30 WIB