127 Botol Arak Bali, Diamankan dari Pria Ini

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di wilayah hukum setempat. Sebanyak 127 botol Arak Bali yang tengah diangkut oleh seseorang menggunakan sepeda motor berhasil diungkap dan digagalkan oleh Tim Opsnal pada hari Selasa, 5 November 2023, siang kemarin.

Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, melalui Kapolsek Rasbar, AKP Sirajuddin, pada pagi ini. Barang bukti berupa 127 botol Arak Bali tersebut diangkut menggunakan sepeda motor dan masih terbungkus dalam empat plastik kresek. Barang bukti ratusan botol Arak Bali yang siap edar langsung diamankan di gudang Mako Polsek Rasbar.

Baca Juga :  Di Bandara Sekarang Ada Planogram Goes To Mandalika

AKP Sirajuddin menjelaskan bahwa penertiban terhadap minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat dilakukan untuk mencegah dan menangkal gangguan kamtibmas, serta sebagai upaya menciptakan pemilu damai tahun 2024 di wilayah tersebut.

“Langkah ini juga diambil guna meminimalisir tindak kriminal yang bisa dipicu oleh konsumsi dan pesta miras,”imbuhnya.

Baca Juga :  Ternyata! Ada Lokasi Sabung Ayam di Ungge

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Polsek Rasbar dalam menggagalkan penjualan Arak Bali.

Ia menegaskan komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, terutama dalam menghadapi Pemilu tahun 2024.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan keamanan bersama.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset
Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik
APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Berita ini 40 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Selasa, 28 April 2026 - 15:22 WIB

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

Senin, 27 April 2026 - 18:42 WIB

Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 13:52 WIB

Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset

Selasa, 21 April 2026 - 20:36 WIB

Polisi Periksa 7 Saksi, Dugaan Pemalsuan Surat Kader PPP Lombok Tengah Naik ke Tahap Lidik

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU