127 Botol Arak Bali, Diamankan dari Pria Ini

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan minuman keras (miras) jenis Arak Bali di wilayah hukum setempat. Sebanyak 127 botol Arak Bali yang tengah diangkut oleh seseorang menggunakan sepeda motor berhasil diungkap dan digagalkan oleh Tim Opsnal pada hari Selasa, 5 November 2023, siang kemarin.

Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, melalui Kapolsek Rasbar, AKP Sirajuddin, pada pagi ini. Barang bukti berupa 127 botol Arak Bali tersebut diangkut menggunakan sepeda motor dan masih terbungkus dalam empat plastik kresek. Barang bukti ratusan botol Arak Bali yang siap edar langsung diamankan di gudang Mako Polsek Rasbar.

Baca Juga :  Begini Pakta Kejadian Penyerangan Orang Tak Dikenal di Lombok Barat

AKP Sirajuddin menjelaskan bahwa penertiban terhadap minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat dilakukan untuk mencegah dan menangkal gangguan kamtibmas, serta sebagai upaya menciptakan pemilu damai tahun 2024 di wilayah tersebut.

“Langkah ini juga diambil guna meminimalisir tindak kriminal yang bisa dipicu oleh konsumsi dan pesta miras,”imbuhnya.

Baca Juga :  Kronologi Dugaan Pembunuhan Mengerikan di Lotim

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Polsek Rasbar dalam menggagalkan penjualan Arak Bali.

Ia menegaskan komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, terutama dalam menghadapi Pemilu tahun 2024.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan keamanan bersama.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Berita ini 39 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 26 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:49 WIB

Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:18 WIB

Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Gelar Safari Ramadhan di 12 Kecamatan

Kamis, 19 Feb 2026 - 14:38 WIB

Religi Lombokdaily

Tokoh Kesehatan dan Aktivis Sosial, DR. H. Suardi Meninggal Dunia

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:24 WIB

Politik Lombokdaily

Partai Gerakan Rakyat Lombok Tengah Gelar Musyawarah dan Pelantikan DPC

Minggu, 15 Feb 2026 - 00:50 WIB