Buku Tanah Harus Bicara, Jangan Biarkan Hak Warga Menggantung
LOMBOK TENGAH- Urusan tanah ini bukan cuma soal patok dan selembar sertipikat. Di belakangnya ada hak orang, ada sejarah siapa yang menguasai, dan ada kepastian hukum yang harus jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu yang disorot Junaedin A. Ptnh., S.H., C.Med., yang akrab disapa Djoenet. Beliau bukan orang baru di urusan tanah. Lama di dalam sistem pertanahan, jadi paham betul soal warkah dan buku tanah.
Kata Djoenet, kalau sudah ada dugaan dokumen tanah yang tidak sesuai fakta, instansi yang berwenang jangan pilih diam.
“Jika sebuah sertipikat atau dokumen pertanahan dipersoalkan keabsahannya, maka harus ada penjelasan berdasarkan data dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan mencari kepastian sendiri,” tegas Djoenet saat dihubungi via WA, Kamis 24/9/2026.
Menurutnya, riwayat tanah itu harus dibuka terang-benderang. Apalagi kalau dokumen itu sudah masuk ke meja sengketa sampai ke pengadilan. Asal-usulnya dari mana, tercatat tidak di buku tanah, proses terbitnya bagaimana, itu semua harus jelas. Biar semua pihak dapat kepastian hukum.
“Jangan biarkan persoalan administrasi menjadi ruang bagi spekulasi. Kalau benar, katakan benar berdasarkan dokumen. Kalau tidak benar, nyatakan tidak benar berdasarkan data. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan diam,” katanya lagi.
Djoenet mengingatkan, kalau sengketa dibiarkan berlarut dan dokumen yang meragukan tetap dipakai di proses hukum, dampaknya bisa lebih luas.
Ia menegaskan, perjuangan ini bukan untuk menyerang institusi. Tapi untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan lurus sesuai aturan. Buku tanah dan warkah harus jadi alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan jadi kabur.
Langkah resmi akan ditempuh. Mulai dari minta klarifikasi tertulis ke instansi terkait, sampai ke lembaga pengawas pelayanan publik jika diperlukan.
“Dulu saya berada di dalam sistem dan memahami pentingnya menjaga warkah serta kepastian administrasi. Hari ini, ketika berada di luar sistem, saya tetap memiliki kepentingan yang sama: memastikan hukum dan administrasi pertanahan berjalan untuk memberikan kepastian kepada pihak yang memang memiliki hak,” ujarnya.
“Tanah menyangkut hak masyarakat. Karena itu, ketika ada persoalan, yang dibutuhkan adalah keterbukaan, pemeriksaan dan kepastian. Bukan membiarkan persoalan semakin kabur,” pungkasnya. | Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















