Lombokdaily.net- Pemerhati Politik Dr. (C). Nujumuddin, M.Si., mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) jangan takut sama bayang-bayang politik soal nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Nujum, MK itu penjaga konstitusi, bukan penjaga kenyamanan penguasa. Jadi kalau ada gugatan masyarakat soal status Gibran, MK harus putuskan pakai UUD 1945, undang-undang, fakta sidang dan bukti hukum. Bukan karena takut ribut.
” MK tidak boleh ambil keputusan karena takut politik. Kompasnya cuma satu, konstitusi,” kata Nujum.
Nujum menyatakan, pemberhentian Wakil Presiden itu aturannya sudah jelas di UUD 1945. Tidak bisa seenaknya. Harus lewat DPR, terus diuji MK, baru diputus di MPR. Jadi ini bukan urusan satu orang atau satu kelompok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soal adanya pernyataan tokoh yang bilang kalau Gibran diberhentikan bisa picu perang saudara, Nujum minta masyarakat kritis. Jangan mau ditakut-takuti.
Pendapat seperti yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra dan Rocky Gerung boleh saja diperdebatkan di ruang demokrasi. Tapi itu bukan vonis bahwa Indonesia pasti perang saudara. Prediksi politik bukan fakta hukum.
Nujum mencontohkan sejarah. Soeharto yang berkuasa puluhan tahun dengan Orde Baru yang kuat, lengser tahun 1998. Memang ada krisis, tapi Indonesia tidak perang saudara.
Begitu juga waktu Gus Dur diberhentikan tahun 2001. Gus Dur punya massa besar, apalagi di NU. Tapi Indonesia tetap utuh sebagai negara kesatuan.
“Pertanyaannya, kalau Gibran diberhentikan lewat jalur konstitusi, siapa yang mau bela mati-matian sampai bawa bangsa ini perang saudara? Apakah basisnya benar-benar kuat atau cuma retorika untuk nakut-nakuti rakyat?” ujarnya.
Menurutnya, istilah perang saudara jangan dipakai sembarangan. Harus diuji. Siapa kelompoknya? Seberapa besar kekuatannya? Ada tidak yang terang-terangan mau melakukan kekerasan?
Nujum juga menyatakan, jangan mudah nuduh tokoh punya kepentingan pribadi kalau tidak ada bukti. Tapi publik berhak tanya soal konsistensi sikap, apalagi kalau pendapatnya dekat dengan kekuasaan.
Terakhir, Nujum menegaskan hakim MK tidak boleh terpengaruh suara pendukung atau penolak Gibran. Kalau secara hukum Gibran sah menjabat, ya harus diputus tetap menjabat. Kalau memang ada dasar konstitusional untuk diberhentikan dan prosedurnya lengkap, hukum harus ditegakkan.
“Yang dipertaruhkan bukan cuma nasib Gibran. Tapi keberanian kita menaruh konstitusi di atas kepentingan kekuasaan. Jangan takut sama proses hukum. Yang harus ditakuti itu kalau hukum malah tunduk sama rasa takut politik,” tutupnya. (Editor : Muhammad ROSIDI.
Penulis : TOH
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net




















