Kisah Warga Lombok: Psoriasis Tak Kunjung Sembuh 4 Tahun Setelah Booster Covid-19
MATARAM, NTB – Empat tahun berlalu, namun satu pertanyaan masih menggantung bagi Abdul Rasyid Zaenal, warga Nusa Tenggara Barat. Ia mengaku hidup dengan psoriasis yang muncul sekitar dua minggu setelah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Bukan untuk menolak vaksinasi. Ia justru datang sebagai warga yang percaya pada program negara. Namun setelah 4 tahun berobat dari Lombok hingga Jakarta, ia mengaku belum mendapatkan kepastian apakah kondisinya perlu dikaji secara resmi sebagai Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kisah itu ia tuangkan dalam tulisan pribadinya yang beredar pekan ini.
Rasyid merinci kronologi vaksinasinya. Dosis pertama ia terima pada 21 Juli 2021 di RSUD Provinsi NTB, dosis kedua pada 18 Agustus 2021 di rumah sakit yang sama. Saat itu, tidak ada keluhan berarti.
Vaksinasi ketiga ia jalani pada 28 April 2022 di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Dua minggu setelahnya, ia menyebut muncul persoalan pada tubuhnya yang kemudian didiagnosis sebagai psoriasis.
“Bagi sebagian orang, psoriasis mungkin terlihat seperti persoalan kulit biasa. Bercak kemerahan. Kulit bersisik. Namun bagi orang yang mengalaminya, psoriasis bukan sekadar apa yang terlihat,” tulisnya.
Selama empat tahun, Rasyid mengaku harus hidup dengan potensi kekambuhan, pengobatan rutin, biaya, hingga beban psikologis. Perjalanan berobat ia tempuh dari Lombok hingga Jakarta.
Di tengah itu, ia menyadari betul bahwa urutan waktu bukanlah bukti sebab-akibat.
“Saya sadar sepenuhnya bahwa urutan waktu bukanlah bukti hubungan sebab-akibat. Bahwa sebuah penyakit muncul setelah seseorang menerima vaksin tidak otomatis berarti vaksin tersebut menjadi penyebab,” tulisnya.
Justru karena itu, ia mempertanyakan mekanisme pemeriksaan.
Ia menyoroti bahwa literatur medis internasional memang pernah mencatat laporan kasus new-onset psoriasis atau perburukan psoriasis dengan rentang muncul gejala 2 hingga 21 hari setelah vaksinasi Covid-19. Namun catatan tersebut, menurutnya, justru menegaskan perlunya pemantauan dan penelitian lebih lanjut, bukan untuk dijadikan vonis sepihak.
Soroti Mekanisme KIPI
Rasyid menekankan, Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme KIPI. Dalam mekanisme tersebut, kejadian medis setelah imunisasi akan dikaji untuk menentukan klasifikasinya, apakah berkaitan dengan vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau belum dapat ditentukan hubungan kausalitasnya.
Regulasi Kementerian Kesehatan juga mengatur adanya kompensasi apabila berdasarkan kajian kausalitas, KIPI Covid-19 dinyatakan berkaitan dengan vaksin dan menimbulkan kecacatan atau kematian.
Yang ia pertanyakan adalah nasib warga dengan gangguan kesehatan berkepanjangan yang belum mendapat kepastian kajian.
“Saya tidak meminta pemerintah mengakui sesuatu yang belum terbukti. Saya tidak meminta negara menyatakan bahwa vaksin adalah penyebab psoriasis saya. Saya hanya meminta ruang untuk pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.
Menurutnya, tanggung jawab negara tidak berhenti ketika sertifikat vaksin terbit.
“Ketika pemerintah menjalankan program vaksinasi, negara hadir dengan fasilitas, tenaga medis, dan kampanye. Warga diminta percaya. Saya melakukannya. Tetapi tanggung jawab negara semestinya tidak berhenti ketika jarum suntik dicabut,” tulisnya.
Ini Tentang Kepercayaan
Di akhir tulisannya, Rasyid menegaskan posisinya bukan sebagai gerakan anti-vaksin. Ia menyebut vaksinasi adalah bagian dari sejarah besar bangsa menghadapi pandemi.
Namun ia berharap ada sistem yang mampu mendengarkan warga yang merasa mengalami persoalan setelah mengikuti program pemerintah, agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Saya tidak meminta vonis. Saya hanya meminta pemeriksaan yang transparan, ilmiah, dan adil. Jika memang bukan karena vaksin, tolong buktikan kepada saya. Jika memang ada hubungan, tolong jangan biarkan saya menghadapinya sendirian,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, kasus seperti yang dialami Rasyid idealnya dilaporkan melalui fasilitas kesehatan tempat vaksinasi, Puskesmas, atau Dinas Kesehatan setempat untuk diteruskan kepada Komite Daerah dan Komnas KIPI untuk dikaji kausalitasnya secara independen. | Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net





















