LOMBOK TENGAH – Peringatan terakhir telah ditabuh. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi mengepung para pengembang perumahan nakal yang masih menahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Pilihannya cuma dua: serahkan sukarela, atau hadapi pemiskinan.
Di bawah komando Kajari Putri Ayu Wulandari, Korps Adhyaksa Loteng tak lagi memberi ruang tawar. Tiga pilar kekuatan — Datun, Intelijen, dan Pidsus — dikerahkan serentak untuk memburu PSU yang seharusnya sudah jadi hak rakyat.
Jurus Pertama: Pendampingan Datun, Buka Jalan Terakhir
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah dimulai Senin (18/5/2026) lewat Rapat Koordinasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Pemkab Loteng. Jaksa Pengacara Negara turun langsung, mengurai benang kusut administrasi dan teknis. Ini pintu terakhir bagi developer yang mau taat.
Jurus Kedua: Intelijen Bongkar Sistem Bocor
Tak mau kecolongan, Kasi Intelijen Alfa Dera yang mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari menegaskan perang dimulai dari hulu. Sistem yang bocor ditambal, potensi korupsi dipetakan, para pengembang diberi paham: PSU bukan milik kalian.
“Kami ingatkan, jangan coba-coba. Kelalaian menyerahkan PSU bisa berujung tindak pidana korupsi. Intelijen sudah memetakan semua. Jangan sampai tertib baru mau kalau sudah diborgol,” tegas Alfa Dera.
Jurus Ketiga: Pidsus Siap Dor! Pemiskinan Menanti
Ini ancaman paling menohok. Jika pendampingan sudah diberi, sistem sudah diperbaiki, tapi masih ada yang membandel dengan niat jahat atau mens rea yang merugikan negara, Seksi Pidsus tak akan segan turun tangan.
Dan hukumannya tak main-main.
“Bukan sekadar memenjarakan. Di era Ibu Putri Ayu Wulandari, kami lakukan pemiskinan koruptor. Badan dihukum, aset dirampas, uang pengganti wajib dibayar. Negara harus pulih,” tandas Alfa Dera, menutup peringatan keras.
Tak Ada Ampun untuk Perampas Hak Rakyat
PSU itu jalan, taman, drainase, tempat ibadah, dan fasum lain di perumahan. Saat developer menahan, yang rugi adalah masyarakat. Yang rusak adalah aset daerah.
Dengan strategi holistik ini, Kejari Loteng mengirim sinyal: era main-main dengan aset rakyat sudah tamat. Serahkan sekarang dengan tertib, atau tunggu giliran dimiskinkan negara.
Tak ada negosiasi. Tak ada kompromi. Hanya ada kepatuhan.
Editor:.Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















