Dewan NTB Isvie Rupaeda Tidak Mampu Hadirkan Saksi, Fihiruddin Berpeluang Menang

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET- Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin kepada DPRD NTB berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 11 September 2024.

Ketua Tim Hukum Penggugat, M Ikhwan,S.H.,M.H mengaku bahwa dalam agenda sidang kali ini pihak tergugat yakni Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan Fraksi DPRD NTB lainnya tidak dapat menghadirkan saksi.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Praya Amankan Residivis Kasus Curas

“Terlihat sangat jelas kesulitan yang dihadapi pihak para tergugat dalam pembuktian dengan tidak mampunya menghadirkan saksi ke hadapan persidangan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ikhwan dengan sudah diberikannya keterangan oleh beberapa saksi fakta yang dihadirkan penggugat pada agenda sidang lalu, pihaknya telah sangat jelas dan terang telah membuktikan kerugian yang dialami Fihiruddin sesuai dengan 1365 KUH Perdata.

Baca Juga :  PBB Resmi Kerahkan Kekuatan dan Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024

“Memang agak susah membantah fakta yang sudah diajukan Fihiruddin, kita sudah memberikan bukti dan kesaksian yang sempurna,” tegasnya.

Ia mengatakan pada agenda sidang berikutnya, dia mempersilahkan pihak tergugat untuk mengahdirkan saksi untuk dapat diketahui persaksiannya di persidangan.

“Kita ingin tahu juga sejauh mana yang dia ketahui dan sejauh mana dia akan memberikan kesaksian,” tegasnya.

Baca Juga :  Parah! Pada Perayaan Hari Guru, Siswa Sekolah Ini Justeru Mabuk-Mabukan dan Pukuli Teman

Ikhwan meyakini pengadilan akan mengakomodir dan mengabulkan permohonan dari Fihiruddin berdasarkan fakta persidangan.

“Kami telah membuktikan dan memberikan fakta yang komplit bahwa klien kami mengalami kerugian akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat kepada Fihiruddin, sehingga kami yakin yang mulia akan mengabulkan gugatan dari klien kami,” tutupnya.

Penulis : Rissi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 
Sita Dua Mobil, Tim Puma Polda NTB Ciduk Komplotan Preman Berkedok DC di Lombok Timur dan Loteng 
‎Polisi  Olah TKP Penemuan Orok Bayi di Saluran Irigasi 
Pakar Pidana Unram Nilai Langkah Polda NTB Autopsi Brigadir N sebagai Bentuk Penegakan Hukum yang Transparan
Diduga Ada Penyelewengan di Bumdes dan APBDes, Warga Setanggor Bersama Lidik NTB Lapor ke Kejaksaan  Praya 
Kasta NTB Lotim Pertanyakan Progres Kasus Galian C ke Polda NTB, Begini Jawaban Didapat!
‎Akp Puteh Rinaldi Kasat Lantas jenguk Keluarga Korban Kecelakan Pick up Di Batukliang
Jajaran Polsek Praya Amankan Residivis Kasus Curas
Berita ini 13 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:40 WIB

Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:55 WIB

Sita Dua Mobil, Tim Puma Polda NTB Ciduk Komplotan Preman Berkedok DC di Lombok Timur dan Loteng 

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:05 WIB

‎Polisi  Olah TKP Penemuan Orok Bayi di Saluran Irigasi 

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:12 WIB

Pakar Pidana Unram Nilai Langkah Polda NTB Autopsi Brigadir N sebagai Bentuk Penegakan Hukum yang Transparan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:23 WIB

Diduga Ada Penyelewengan di Bumdes dan APBDes, Warga Setanggor Bersama Lidik NTB Lapor ke Kejaksaan  Praya 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Hukrim Lombokdaily

Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:40 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Dewan Adi Bagus Minta KONI Loteng Lebih Fokus Urus Cabor

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:22 WIB